Lambang Negara Republik Indonesia
Garuda Pancasila
|
|
Penjelasan
|
Pemangku
|
|
Sejak
|
11 Februari 1950
|
Perisai
|
Di bagian tengah Garuda, melambangkan Pancasila, ideologi nasional Indonesia
|
Penopang
|
Garuda (penopang tunggal)
|
Semboyan
|
|
Elemen
|
Jumlah bulu Garuda melambangkan
tanggal 17 Agustus 1945, hari kemerdekaan Republik Indonesia
|
Penggunaan
|
|
Lambang negara Indonesia adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik,
perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher
Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
“Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara
pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal
11 Februari 1950.
Sejarah
Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil di berbagai candi kuno
di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca.
Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang
dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di
dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari
cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah
mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuno
paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali.
Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan,
keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga
memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta.
Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang
dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya
digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang,
tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran
yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi
sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga.
Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan
Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai
penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara.
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945–1949,
disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949,
dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat)
memiliki lambang negara. Tanggal 10
Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di
bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan
susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A
Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas
menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada
pemerintah
Merujuk
keterangan Bung Hatta dalam buku "Bung Hatta Menjawab"
untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono
melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu
karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima
pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak
karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan
Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus
dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat
mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih
menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal
Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri
Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan
lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk
dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda
dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu
bersifat mitologis.[2]
Sultan
Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah
disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk
Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno
kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta
sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila”
terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara
karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS
pada tanggal 11 Februari 1950.[3] Ketika
itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan
tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian
memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di
Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno
terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno
memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya
diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda
Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula
di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya
bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap
terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat.[2] Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II
menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan
menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda
Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas
yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara
Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.
Makna Garuda Pancasila, Lambang Negara RI
Setiap
tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pancasila merupakan
ideologi negara dan Garuda Pancasila dijadikan sebagai lambang negara Republik Indonesia.
Dalam situs
resmi Badan Intelijen Negara (BIN) Garuda Pancasila dirancang oleh Sultan Hamid
II. Sultan Hamid II dilahirkan pada tahun 1913 dengan nama Syarif Abdul Hamid
Alkadrie dan meninggal pada 1978. Dia dilahirkan dari kesultanan Pontianak dan
pernah menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Kalimantan Barat serta menjadi
Menteri Negara Zonder Portofolio di era Republik Indonesia Serikat.
Sultan Hamid
II menggambarkan lambang negara berupa seekor Burung Garuda berwarna emas
dengan berkalungkan perisai yang di dalamnya bergambar simbol-simbol Pancasila
dan mencengkeram seutas pita putih yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang negara tersebut dirancang sejak Desember 1949, yaitu beberapa hari
setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda.
Untuk
menseleksi lambang negara yang akan digunakan, dibentuk Panitia Lencana Negara
pada 10 Januari 1950. Pada saat itu, banyak usulan lambang negara yang diajukan
kepada panitia. Dengan melalui beberapa proses, rancangan karya Sultan Hamid II
diterima dan dikukuhkan sebagai lambang negara.
Atas usul dari Soekarno
dan berbagai organisasi lainnya, rancangan Sultan Hamid II tersebut
disempurnakan sedikit demi sedikit. Pada Maret 1950, penyempurnaan sampai pada
tahap finalisasi. Rancangan final tersebut mulai diperkenalkan kepada
masyarakat sejak 17 Agustus 1950, dan sejak itu pula lambang tersebut
digunakan.
Pengesahan resmi lambang
Negara Garuda Pansaila pada 17 Oktober 1951, melalui Peraturan Pemerintah (PP)
No. 66 Tahun 1951 yang dikeluarkan Presiden Soekarno dan Perdana Menteri
Sukiman Wirjosandjojo. Sedang tata cara penggunaannya diatur melalui PP No. 43
Tahun 1958.
Sejak tahun 1951, belum
ada nama sah dari lambang negara tersebut, sehingga memunculkan banyak sebutan,
di antaranya Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara
atau hanya sekadar Garuda. Oleh sebab itu, pada 18 Agustus 2000, melalui
amandemen kedua UUD 1945, MPR menetapkan nama resmi lambang negara.
Penulisan nama resmi
lambang negara Indonesia tersebut terdapat dalam pasal 36 A UUD 1945 yang
disebutkan sebagai Garuda Pancasila. Nama tersebut sesuai dengan desain yang
digambarkan pada lambang negara tersebut, yaitu Garuda diambil dari nama burung
dan Pancasila diambil dari dasar negara Indonesia.
Garuda Pancasila terdiri
atas tiga komponen utama, yaitu Burung Garuda, Perisai, dan Pita Putih. Menurut
Mitologi Hindu, Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari India.
Burung tersebut berkembang sejak abad ke-6 di Indonesia. Burung Garuda
melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada Burung Garuda melambangkan
kemegahan atau kejayaan.
Jumlah bulu pada sayap
Garuda sebanyak 17, bulu diekor berjumlah 8, bulu di pangkal ekor berjumlah 19
dan bulu di leher berjumlah 45. Bulu-bulu tersebut jika digabungkan menjadi
17-8-1945, yaitu menggambarkan waktu kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.
Di perisai yang terdapat
pada Burung Garuda, mengandung lima buah simbol yang masing-masing melambangkan
sila-sila dari dasar negara Pancasila. Perisai yang dikalungkan tersebut
melambangkan pertahanan Indonesia. Pada bagian tengah dari perisai tersebut
terdapat simbol bintang yang memiliki lima sudut.
Bintang tersebut
melambangkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Lambang
bintang tersebut dianggap sebagai sebuah cahaya, seperti cahaya kerohanian yang
dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia. Di bagian bintang, terdapat latar
berwarna hitam. Latar tersebut melambangkan warna alam yang asli yang memiliki
Tuhan, bukanlah sekadar rekaan manusia, tetapi sumber dari segalanya dan telah
ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.
Pada bagian kanan bawah,
terdapat rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi
empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran. Mata rantai segi
empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan.
Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia,
laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga
menjadi kuat seperti sebuah rantai.
Pada bagian kanan atas,
terdapat gambaran pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, yaitu Persatuan
Indonesia. Kenapa pohon beringin yang digunakan? Karena pohon beringin
merupakan pohon besar yang bisa digunakan oleh banyak orang sebagai tempat
berteduh di bawahnya. Hal tersebut dikorelasikan sebagai Negara Indonesia, di
mana semua rakyat Indonesia dapat 'berteduh' di bawah naungan Negara Indonesia.
Tak hanya itu saja, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke
segala arah. Hal ini dikorelasikan dengan keragaman suku bangsa yang menyatu di
bawah nama Indonesia.
Pada bagian kiri atas,
terdapat kepala banteng. Kepala banteng tersebut melambangkan sila keempat
Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan. Di sini, kepala banteng memiliki filosofi sebagai
hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah, di mana
orang-orang berdiskusi untuk melahirkan suatu keputusan.
Di bagian kiri bawah,
terdapat lambang padi dan kapas. Lambang tersebut melambangkan sila ke lima
Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lambang
tersebut dianggap dapat mewakili sila kelima, karena padi dan kapas merupakan
kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang, sebagai syarat utama
untuk mencapai kemakmuran. Hal itu sesuai dengan tujuan utama dari sila kelima
ini.
Di lambang perisai
sendiri, terdapat garis hitam tebal yang melintang di tengah-tengah perisai.
Garis hitam tebal tersebut melambangkan garis khatulistiwa yang melintang
melewati wilayah Indonesia. Sedangkan warna merah dan putih yang menjadi latar
pada perisai tersebut merupakan warna bendera negara Indonesia. Merah, memiliki
makna keberanian dan putih melambangkan kesucian.
Pada bagian bawah Garuda
Pancasila, terlihat pita putih yang dicengkram, pita tersebut bertuliskan
Bhinneka Tunggal Ika. Tulisan tersebut ditulis dengan menggunakan huruf latin
dan merupakan semboyan negara Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dalam bahasa
Jawa Kuno memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Kata Bhinneka Tunggal
Ika sendiri dikutip dari buku Sutasoma yang dikarang oleh seorang pujangga di
abad ke-14 dari Kerajaan Majapahit, Mpu Tantular. Kata tersebut memiliki arti
sebagai persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri atas
berbagai pulau, ras, suku, bangsa, adat, kebudayaan, bahasa, serta agama.
Makna Lambang
Negara Garuda
Pancasila sangat relevan
dengan kondisi bangsa Indonesia yang terdiri dari pelbagai macam suku, ras,
budaya, adat, bahasa dan agama. Apabila seluruh masyarakat Indonesia bisa
memahami filosofi lambang negara tersebut dengan baik, maka keutuhan, dan
persatuan bangsa dapat terjaga.
7 Fakta Garuda Pancasila, Lambang
Negara Indonesia
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia.
Ada berbagai fakta Garuda Pancasila yang perlu diketahui.
Apa saja?
Rakyat Indonesia harus menghormati Garuda Pancasila dan bendera Merah
Putih. Sebab, keduanya merupakan hasil perjuangan dari para pejuang kita.
Berikut fakta Garuda Pancasila yang dirangkum detikcom:
1.
Perancang
Garuda Pancasila dirancang oleh seorang tentara
KNIL bernama Sultan Hamid II. Pemilihan lambang negara ini dilakukan pada tahun
1950 oleh Panitia Lambang Negara.
2.
Jumlah Bulu
Jumlah bulu burung garuda sesuai dengan tanggal
kemerdekan. Bagian pada Garuda Pancasila untuk sayap berjumlah 17 helai bulu
kiri dan kanan. Untuk ekor berjumlah 8 yang artinya bulan Agustus. Kemudian,
pada pangkal ekor jumlah bulu mencapai 19 dan leher 45. Artinya, jumlah bulu
Garuda Pancasila menyatakan arti tanggal 17 Agustus 1945.
3.
Perisai
Urutan lambang Garuda Pancasila selanjutnya
adalah perisai. Perisai ini mewakili semua sila pancasila, bintang, rantai,
pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas.
4.
Arti Bhennika Tunggal Ika
Fakta Garuda Pancasila lainnya adalah kain putih
bertuliskan 'Bhennika Tunggal Ika'. Kata tersebut berarti berbeda-beda tetapi
tetap satu.
5.
Warna
Ada berbagai warna pada Garuda Pancasila. Setiap
warna pun mengandung arti, seperti putih kesucian, hitam keabadian, merah
keberanian, hijau kesuburan, dan kuning kebesaran.
6.
Filosofi
Garuda Pancasila dikenal akan filosofi kuno dari
kendaraan dewa Wishnu yang pemberani. Burung garuda menggambarkan Indonesia
sebagai bangsa yang kuat.
7. Lagu
Fakta Garuda Pancasila yang terakhir adalah lagu. Logo ini
memiliki lagu berjudul 'Garuda Pancasila' yang diciptakan oleh Sudharnoto.
7 Agenda Pembangunan RPJMN IV tahun 2020 –
2024
1. Memperkuat
Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas
2. Mengembangkan
Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan
3. Meningkatkan
Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing
4. Membangun
Kebudayaan dan Karakter Bangsa
5. Memperkuat
Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
6. Membangun
Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
7. Memperkuat
Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik
Pidato
Presiden, Jokowi Sampaikan 5 Program Kerja Utamanya
Rangkaian acara pelantikan presiden dan wakil presiden
Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin telah selesai dilaksanakan di Gedung Parlemen,
Jakarta, Minggu (20/10/2019) sore. Usai penyerahan berita acara pelantikan oleh
Pimpinan MPR, Jokowi menyampaikan pidatonya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut membeberkan lima
program kerja atau sejumlah prioritas yang akan dikerjakannya bersama Wakil
Presiden Ma'ruf Amin selama lima tahun mendatang.
Program-program
tersebut terdiri atas:
1.
Pembangunan
sumber daya manusia.
Jokowi menyebutkan
bahwa pembangunan sumber daya manusia akan menjadi menjadi prioritas utama. Upaya
tersebut dilakukan untuk merespons bonus demografi yang menciptakan peluang
tersendiri. Presiden Jokowi ingin menciptakan generasi pekerja keras yang
dinamis, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita perlu endowment fund
yang besar untuk manajemen SDM kita. Kerja sama dengan industri juga penting
dioptimalkan," kata Jokowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu
(20/10/2019).
2.
Pembangunan
infrastruktur
Hal kedua yang
menjadi prioritas Jokowi yakni pembangunan infrastruktur. Pembangunan
infrastruktur, imbuh Jokowi akan terus dilanjutkan untuk mendukung aktivitas
masyarakat, termasuk untuk mendukung pengembangan perekonomian dan kemudahan
aksesibilitas.
3. Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi
Hal ketiga
yang disampaikan Jokowi yakni terkait rencananya untuk menyederhanakan segala
bentuk kendala regulasi. Karena itu, Jokowi akan mengajak DPR untuk menerbitkan
2 undang-undang besar. Pertama UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan
UMKM. UU tersebut akan merevisi Undang-Undang yang dinilai menghambat
tercapainya lapangan kerja dan UMKM.
4. Penyederhanaan birokrasi
Jokowi juga
bertekad untuk memotong birokrasi yang panjang dan penyederhanaan eselonisasi. Ia
mengaku akan membuat eselon menjadi dua level saja, yaitu tingkat fungsional
yang menghargai kompetensi dan keahlian
5. Transformasi ekonomi
Poin terakhir, Jokowi juga
menyampaikan bahwa negara akan fokus pada upaya transformasi dari
ketergantungan sumber daya alam ke daya saing manufaktur dan jasa modern yang
mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bagsa.
7 Agenda
Pembangunan Nasional 2020-2024
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan
berkualitas yang dititikberatkan pada peningkatan daya dukung dan kualitas
sumber daya ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan nilai tambah, lapangan
kerja, ekspor, dan daya saing ekonomi.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan
yang dititikberatkan pada pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan ekonomi
wilayah.
3. Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing yang
dititikberatkan pada pemenuhan layanan dasar seperti pemerataan layanan
pendidikan berkualitas dan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
menuju cakupan kesehatan semesta, memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial,
meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, mengentaskan kemiskinan,
meningkatkan produktivitas dan daya saing SDM, serta mengendalikan pertumbuhan
penduduk.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dengan
meningkatkan karakter dan budi pekerti yang baik, membangun etos kerja.
5. Memperkuat infrastruktur dalam mendukung pengembangan
ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan
bencana dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan
keamanan serta transformasi pelayanan publik.
9 Kunci untuk Tingkatkan
Keselamatan Kerja di Perusahaan
Keselamatan kerja telah menjadi standar yang tidak
bisa ditawar lagi. Hal ini khususnya berlaku bagi Milliken & Co.,
perusahaan yang telah dua kali menjadi pemenang penghargaan America’s Safest
Companies.
Phil McIntyre, direktur business evelopment di
Milliken, ingin berbagi rahasia bagaimana perusahaannya mampu menjalankan
proses yang sangat aman. Pada acara penghargaan 2012 America’s Safest Companies
Conference di Chicago, McIntyre menyampaikan 9 kunci sukses yang dia sebut
sebagai “komponen abadi” untuk membentuk program keselamatan kelas dunia:
1.
Ekspektasi
dan dan komunikasi dari pimpinan
“Adalah masuk akan untuk meningkatkan keselamatan
dalam operasional bisnis Anda, tapi pesan Anda tersebut sulit untuk
tersampaikan kepada seluruh karyawan di perusahaan, khususnya yang berada di
area produksi,” jelas McIntyre. Untuk menyampaikan pesan keselamatan,
gunakanlah bahasa yang lugas, seperti: “Kami tidak ingin seorangpun terluka
atau celaka”. Dengan pernyataan tersebut ditambah dengan prinsip yang
mengutamakan keselamatan di operasionalnya, Milliken berhasil mencegah kerugian
sebesar US$ 17.1 juta akibat kehilangan pendapatan, yang memberikan argumen
internal yang kuat mengenai pentingnya keselamatan.
2.
Pengukuran
dan peninjauan
“CEO harus mampu menyampaikan pesan bahwa keselamatan
adalah salah satu value yang harus dikejar. Anda juga harus melakukan follow-up
dan review atas mekanisme yang dijalankan untuk meningkatkan keamanan
tersebut,” kata McIntyre.
3.
Struktur
organisasi
Organisasi yang sukses meningkatkan keamanan harus
memiliki struktur yang tepat dan sempurna. Struktur ini mencakup berbagai hal
yang berkaitan dengan keahlian dan kode/kepatuhan/kemampuan dalam mengaudit.
4.
Pembuatan
dan penyerahan laporan
Untuk meraih kesuksesan dalam keselamatan, organisasi
harus mengutamakan dan memaparkan faktor-faktor keselamatan (lebih dari
segalanya), di setiap pembuatan dan penyerahan laporan.
5.
Standardisasi
Sebuah organisasi sebaiknya bersifat fleksibel namun
tetap memiliki standar dalam usaha peningkatan keselamatannya. Misalnya,
seseorang yang bekerja dalam sistem operasional harus memiliki otonomi dalam
membuat perubahan, namun tetap mengikuti standar yang berlaku.
6.
Komitmen
waktu dan biaya
Milliken memberikan tunjangan untuk keselamatan
karyawannya sebesar hampir 3 kali lipat dari yang diberikan perusahaan lain
dalam industri yang sama. McIntyre menyatakan bahwa perusahaannya menyiapkan
biaya sekitar US$1,228 per karyawan sebagai biaya pencegahan kecelakaan,
sedangkan perusahaan lain hanya US$425 per karyawan. Namun biaya rata-rata yang
dikeluarkan Milliken untuk kecelakaan yang terjadi hanya sekitar US$253 per
karyawan, sedangkan di perusahaan lain di industri yang sama mencapai US$2,553
per karyawan. Walaupun biaya pra dan pasca kecelakaan digabungkan, Milliken
membayar lebih rendah dibandingkan perusahaan-perusahaan lain. Milliken tahu,
akan lebih baik mengeluarkan investasi untuk keamanan sebelum kecelakaan
terjadi, dibandingkan mengeluarkan biaya ketika kecelakaan sudah terjadi.
7.
Edukasi
Perusahaan yang ingin menciptakan proses keselamatan
yang sukses harus memiliki modul training, panduan yang tepat, serta mekanisme
pendidikan lainnya yang dijalankan secara efektif dan sistematis.
8.
Manajemen
kasus
Menurut McIntyre, sebuah perusahaan yang ingin
mengembangkan sistem keamanannya harus memiliki manajemen kasus setiap kali
terjadi kecelakaan. Jika diatur dengan efisien, waktu pembuatan manajemen kasus
dapat dihemat secara signifikan. Di Milliken, waktu rata-rata yang dibutuhkan
untuk membuat dan menyusun suatu kasus hanya 6 minggu, sementara di perusahaan
lain mencapai 13 bulan.
9.
Aktifitas
awareness
Kunci terakhir dari program keselamatan yang sukses
adalah menanamkan kepada karyawan bahwa keselamatan dalam bekerja adalah yang
paling utama, dan mereka-pun harus fokus secara proaktif kepada keselamatan.
Dengan resep-resep diatas tersebutlah Milliken menjadi
leader dalam bidang keselamatan, dan mereka berencana untuk terus
mengembangkannya. “Kami selalu menantang diri kami untuk menemukan cara terbaik
untuk melakukan segala sesuatu,” kata McIntyre.
7 Cara Membangun Budaya
Literasi di Era Gawai
Budaya literasi
makin luntur di era gawai atau gadget. Hampir semua orang selalu menyalahkan
teknologi sebagai penyebab anak tidak mau membaca, apalagi menulis. Apakah
memang seperti itu kondisinya?
Gawai tidak sepenuhnya menjadi penyebab rendahnya
literasi di Indonesia. Beberapa penyebab lainnya antara lain belum terbiasa,
belum termotivasi, dan sarana yang minim. Akan tetapi, hal tersebut semestinya
tidak menjadi persoalan jika diimbangi dengan usaha untuk membangun budaya
literasi.
Berikut ini adalah 7 cara untuk membangun budaya
literasi di era gawai.
1.
Tumbuhkan
Kesadaran Pentingnya Membaca
Kesadaran akan adanya manfaat sangat penting agar anak
suka membaca. Tidak hanya menghabiskan waktu, hobi membaca memiliki banyak
keuntungan. Dengan membaca, Anda akan memperoleh informasi yang lebih banyak
dan menyeluruh. Membaca juga sangat efektif untuk me-recall memori. Beberapa
ahli mengatakan, membaca menjauhkan kita dari demensia—kerusakan pada sistem
syaraf yang salah satu dampaknya adalah penurunan daya ingat.
Menumbuhkan kesadaran membaca dapat dimulai dari
keluarga. Misalnya, orang tua menyediakan buku bacaan di rumah. Hal tersebut
tentu saja diimbangi dengan kerelaanorang tua menyisihkan uang untuk membeli
buku. Di sinilah peran orang tua sangat diperlukan untuk membangun budaya
literasi.
2.
Budayakan
Membaca di Sekolah
Sekolah merupakan sarana pendidikan formal. Oleh
karena itu, sekolah dapat dijadikan tempat untuk membudayakan membaca. Hal
tersebut sangat berkaitan dengan peran guru dalam menerapkan pembelajaran
berbasis literasi. Guru menyajikan materi secukupnya, siswa yang mengembangkan.
Tugas guru adalah membimbing pekerjaan siswa agar tepat. Belajar Bahasa
Indonesia sangat cocok untuk untuk membiasakan literasi karena di dalamnya
terdapat kompetensi dasar membaca dan menulis. Meskipun begitu, seluruh mata
pelajaran tetap dapat diintegrasikan dengan budaya membaca.
3.
Optimalkan
Peran Perpustakaan
Peran perpustakaan juga sangat penting untuk
meningkatkan gerakan literasi. Perpustakaan merupakan gudang buku, sedangkan
buku adalah sumber bacaan dan tulisan. Hal yang perlu diperbaiki saat ini
adalah memaksimalkan peran perpustakaan untuk membangun budaya literasi.
Misalnya, menambah koleksi buku, memperbaiki tatanan perpustakaan, atau
menambah jam kunjungan. Semua upaya tersebut dilakukan agar perpustakaan
menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi. Perpustakaan yang harus
dioptimalkan tidak hanya yang ada di sekolah, tetapi juga daerah.
4.
Biasakan Hadiah Berupa Buku
Salah satu hal yang dapat dibiasakan agar tercipta
budaya literasi adalah membiasakan memberikan buku sebagai hadiah. Misalnya,
saat teman Anda ulang tahun, atau sekadar kado untuk sahabat atau orang
tersayang. Dengan begitu, secara tidak langsung Anda sudah mengajak teman untuk
membaca.
5.
Bentuklah
Komunitas Baca
Komunitas baca merupakan perkumpulan orang-orang yang
gemar membaca. Apakah Anda memilikinya? Atau mungkin Anda memiliki teman-teman
yang sama-sama suka membaca. Anda dapat membentuk suatu komunitas untuk
membahas buku yang baru saja dibaca. Komunitas tersebut juga bermanfaat agar
Anda memiliki referensi-referensi terbaru seputar buku-buku yang Anda suka.
6.
Biasakan
Menulis Buku Harian
Literasi itu tidak hanya membaca, tetapi dilanjutkan
dengan menulis. Pembiasan menulis dapat dimulai dengan buku harian. Pada era
sekarang ini, dapat dimulai dengan menulis blog. Menulis didahului oleh
kegiatan membaca karena keduanya merupakan keterampilan berbahasa yang
berkesinambungan. Oleh karena itu, orang yang terampil menulis biasanya juga
pembaca yang baik.
7.
Hargai
Karya Tulis
Langkah berikutnya untuk membangun budaya literasi adalah
menghargai karya tulis. Dengan menghargainya, berarti Anda mendukung budaya
menulis akademik tumbuh dengan baik di negara kita. Lahirnya ide-ide yang
cemerlang untuk mengatasi persoalan bangsa lahir dari suatu tulisan ilmiah.
Tulisan tersebut didapatkan melalui riset sehingga
relevan diterapkan untuk mengatasi persoalan. Menghargai karya tulis merupakan
salah satu langkah untuk memajukan budaya literasi di Indonesia.
Makna Lambang Korpri
Lambang organisasi Korps ASN terdiri dari pohon, bangunan
berbentuk balairung dan sayap.
POHON dengan
17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan
fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang
dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tanggal 17-8-1945. Pohon tersebut juga melambangkan bahwa korps sebagai
pengayom dan pelindung bangsa.
BANGUNAN berbentuk
balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu
seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung
Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai
Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta
Paradigma Baru Korpri.
SAYAP yang
besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan
pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan
profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang
luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Korpri merupakan wadah yang menghimpun pegawai negeri,
pegawai BUMN, pegawai BUMD dan perusahaan serta pemerintah desa. Korpri dikenal
salah satunya melalui lambangnya yang melekat pada baju dinas dan dipasang di
sebelah kiri atas.
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai
Republik Indonesia Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji,
dan Mars Korpri, ada 10 makna lambang Korpri. Keputusan tersebut ditandatangani
di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2015. Pengambilan motif pohon didasarkan
atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang
kehidupan masyarakat;
Kesepuluh makna tersebut antara lain:
1.
Pengambilan
motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu
sebagai lambang kehidupan masyarakat; Kesepuluh makna tersebut antara lain:
2.
Motif
balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI
guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta
berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam
mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional;
3.
Kelima
tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan
berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
4.
Motif
sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan
organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka
mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;
5.
Pangkal
kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu
wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu
padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum
Pmerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;
6.
Sayap
yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai
pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara;
7.
Pondamen
yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang
loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen
tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di
atasnya;
8.
Pohon
dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI
sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya
sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;
9.
Lantai
gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental
mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang
masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;
10. Warna emas dari lambang mempunyai arti
keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia. Lambang Korpri
adalah lambang organisasi Korpri dengan bentuk dasar terdiri dari pohon,
bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi berbagai ornamennya.
Dalam lambang Korpri, terdiri atas tiga bagian
pokok, yakni:
1. Pohon yang terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun
Makna lambang ini adalah perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI
sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak
diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang Arti
lambang ini adalah tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI,
perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia yang
stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan
Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan
5 (lima) di tepi Arti lambang ini adalah pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk
mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai
cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Panji Korpri
Panji adalah bendera organisasi berbentuk persegi panjang
dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua atau hijau daun, dilengkapi
dengan gambar lambang organisasi yang disulam timbul dipasang di tengah. Pada
panji ini ada tulisan "ABDI NEGARA" yang dipasang di bawah lambang
serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi
kain.
Panji Korpri juga memiliki makna, berikut penjelasannya:
1. Panji Korpri berupa sebidang kain dengan warna dasar hijau
tua melambangkan wadah/ media untuk bersatunya segenap pegawai Pemerintah
Indonesia untuk memberikan pengayoman, perlindungan yang sejuk, teduh dan
tenang. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong kematangan/kedewasaan serta
kemampuan untuk mengendalikan diri bagi para anggota dalam berkarya sesuai
denga fungsi dan tugasnya masing-masing demi terlaksananya tugas negara;
2. Panji mempunyai rumbai sepanjang 5 cm berwarna kuning emas
dikasudkan agar korps dapat memposisikan diri sebagai suar yang dapat
memberikan penerangan untuk mendorong aktifitas anggota dalam melaksanakan
tugasnya;
3. Tulisan "Abdi Negara" mempunyai arti bahwa Korps
sebagai abdi negara mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada
umumnya sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, secara berdaya guna dan
berhasil guna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun anggotanya;
4. Tiang dengan kepala bulat kerucut dengan dasar berbentuk
prisma terpancung mempunyai maksud sebagai penyangga dalam mewujudkan persatuan
dan kesatuan untuk mewujudkan visi dan misi serta fungsi Korpri dalam rangka
mendukung tercapainya dasar dan fungsi organisasi.
Pengertian Kepemimpinan dan Teori Kepemimpinan (Leadership) –
Kepemimpinan adalah salah fungsi Manajemen untuk
mempengaruhi, mengarahkan, memotivasi dan mengawasi orang lain agar dapat
melakukan tugas-tugas yang telah direncanakan sehingga mencapai sasaran dan
tujuan organisasinya. Kemampuan kepemimpinan atau Leadership seorang Manajer
akan sangat mempengaruhi kinerja organisasi terutama dalam hal pencapaian
tujuan organisasinya.
Ada banyak ahli manajemen yang merumuskan definisi-definisi
tentang Kepemimpinan atau Leadership ini. Salah satu diantaranya adalah
definisi Kepemimpinan menurut Gareth Jones and Jennifer George (2003:440).
Menurutnya, Kepemimpinan adalah proses dimana seorang individu
mempunyai pengaruh terhadap orang lain dan mengilhami, memberi semangat,
memotivasi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan mereka guna membantu tercapai
tujuan kelompok atau organisasi.
Menurut Stephen P. Robbins (2003:40), Kepemimpinan
adalah Kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok ke arah tercapainya
tujuan. Sedangkan definisi Kepemimpinan menurut Richard L.
Daft (2003:50) adalah Kemampuan mempengaruhi orang
yang mengarah kepada pencapaian tujuan. Dari beberapa definisi
tersebut, sangat jelas dikatakan bahwa kepemimpinan adalah fungsi manajemen
yang erat keterkaitannya dengan pencapaian tujuan organisasi.
Orang yang melakukan fungsi kepemimpinan ini biasanya
disebut dengan “pemimpin” atau dalam bahasa Inggris disebut dengan “Leader”. Berdasarkan definisi dari Ricky W. Griffin
(2003:68), Pemimpin adalah individu yang mampu
mempengaruhi perilaku orang lain tanpa harus mengandalkan kekerasan; pemimpin
adalah individu yang diterima oleh orang laim sebagai pemimpin.
Peran dan Fungsi Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Peran dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi konstitutif dan regulatif
bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini bermakna
bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus merupakan derivat atau turunan dari Pancasila. Sementara
itu perilaku warganegara dan lembaga negara harus bersendi pada nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang
menyimpang dari Pancasila harus diluruskan.
Dengan demikian, anggota legislatif
sebagai pembentuk undang-undang harus
berpegang teguh pada sumpah jabatannya, yakni berpegang teguh pada Pancasila
dan UUD 1945.
Berikut
disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan
penjabaran dari peran dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara:
1.
Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan:
”Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara.”
2.
UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
menentukan di antaranya:
Pegawai
negeri merupakan unsur aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata,
menjaga persatuan dan kesatuan negara, serta dengan penuh kesetiaan kepada
Pancasila dan UUD 1945.Termasuk pegawai negeri adalah pegawai negeri sipil dan
militer dan semua pejabat negara.
3. Pasal 28
menetapkan bahwa sebelum seseorang diangkat menjadi pegawai negeri mengangkat
sumpah: ”Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan
pemerintah.”
4. Pasal 23
menetapkan bahwa pegawai negeri diberhentikan tidak dengan hormat karena
melanggar sumpah/janji karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara
dan pemerintah, dan atau melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara
Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(pasal 27).
Anggota
DPRD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
memper-tahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (pasal 45).
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 27).
Anggota DPRD mempunyai kewajiban
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,
dan menaati segala peraturan perundang-undangan; memper-tahankan dan memelihara
kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal
45).
Bahwa masih banyak peraturan
perundang-undangan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu
Lembaga legislatif harus secepat mungkin merevisi atau mencabut peraturan
perundang-undangan tersebut.
Merujuk pada berbagai UU tersebut di
atas, bagi pegawai negeri, Pancasila adalah segalanya, karena sangat menentukan
sikap dan perilakunya dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. Bagi
pegawai negeri yang tidak taat dan setia serta tidak mengamalkan Pancasila
dapat dipecat tidak dengan hormat. Namun penegakan hukum terhadap UU No. 43
tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 ini masih sangat lemah, masih terdapat
begitu banyak penyimpangan, namun tetap dibiarkan saja tanpa sanksi apapun.
Negara Indonesia sebagai negara hukum tidak selayaknya membiarkan kondisi
demikian. Perlu usaha nyata untuk mensosialisasikan UU dimaksud, Melaksanakan
law enforcement, serta penindakan terhadap pelanggarnya. Dari ketentuan
peraturan perundang-undangan tersebut di atas, senang maupun tidak senang,
setiap penyelenggara negara dan
pemerintahan wajib berpegang teguh dan taat pada Pancasila dalam hidup
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian ketentuan-ketentuan hukum dalam
peraturan perundang-undangan tersebut dapat diselenggarakan dengan semestinya.
Fungsi
Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara yang
digunakan oleh negara Indonesia kita. Seperti sebuah rumah, kalau pondasi atau
dasarnya tidak kokoh maka rumah yang kita buat tentu tidak akan bertahan lama.
Dengan adanya dasar negara Pancasila yang tak terlepas
dari Demokrasi Pancasila, kita sebagai warga negara Indonesia perlu mengetahui
sebenarnya apa sih fungsi pancasila itu?
1.
Pancasila sebagai dasar negara
Dasar negara merupakan alas yang menjadi pijakan
dimana memberikan kekuatan suatu negara untuk berdiri. Pancasila, yang dikenal
sebagai pijakan negara Indonesia ini berperan sangat penting bagi pembangunan
bangsa Indonesia.
Fungsi pokok dari Pancasila tentunya sebagai Dasar
Negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur di dalam NKRI seperti
pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mempunyai keterlibatan bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara
hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara
2.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup atau cara pandang bangsa Indonesia itu
harus berpedoman, pedomannya dari mana? Tentu dari Pancasila yang sebagai
petunjuk kehidupan kita sehari-hari.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila
Pancasila ini berasal dari budaya masyarat bangsa kita sendiri. Karena sebagai
inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila bisa disebut sebagai
cita-cita moral bangsa Indonesia.
Nah kemudian si cita-cita moral ini yang memberikan
pedoman atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia supaya tercapainya
kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan
hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang
terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup
berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama,
lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
4.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Setiap bangsa tentu punya jiwanya masing-masing atau
bahasa kerennya Volkgeish, yang artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Menurut
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia
lahir. Inti dari funsi pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia ialah agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila dimana terdapat
lima sila yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
5.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila ini
memiliki ciri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia. Pancasila ini
digunakan sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara
supaya dapat berdiri kokoh. Jadi pancasila ini sebagai identitas
diri bangsa kita yang akan terus melekat dalam jiwa Bangsa Indonesia hingga
sepanjang masa.
6.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Pertama ketahui dulu apa itu ideologi, Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti
“ilmu”.
Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu pengertian
– pengertian dasar. Kemudian tinggal pengertian pancasila sebagai ideologi
bangsa, Pancasila ini hakekatnya suatu pemikiran Bangsa Indonesia diambil dari
nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat kita.
7.
Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa
Indonesia
Kamu tahu kan kalau saat Bangsa Indonesia pada saat
melakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia dulu belum punya UUD Negara yang
tertulis.
Nah untuk mengatasi hal itu PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) sebagai badan tempat perwakilan rakyat Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD1945 yang
berdasar pada Pancasila.Jadi, Pancasila ini merupakan hasil perjanjian bersama
rakyat untuk selamanya (kesepakatan nasional).
8.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
berarti Pancasila mengatur semua hukum yang berlaku di Indonesia.
Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesai
harus bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila.Pancasila itu tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih
lanjut dari UUD 1945 dan hukum positif lainnya. Jadi setiap
sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasarnya, terus hukum sebagai instrumental
atau penjabaran dari sila Pancasilanya.
9.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa
Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pancasila telah
jelas termuat di pembukaan UUD 1945. Jadi Cita- cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata secara
materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
10.
Pancasila
sebagai falsafah hidup Bangsa
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup
dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma
yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat
bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Pancasila selain menjadi dasar negara Indonesia ini
juga memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan bermasyarakat,
bangsa dan negara.
Fungsi Pancasila ini terus berkembang karena Pancasila
merupakan ideologi yang terbuka dan dapat digunakan tiap zaman asalkan tidak
melenceng dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
Fungsi pokok Pancasila yang terpapar pada Pembukaan
UUD NKRI Tahun 1945 hakikatnya adalah pondasi atau dasar negara kita yang
dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai
dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan
nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai nilai
Pancasila mencerminkan nilai-nilai dari tingkah laku bangsa Indonesia
sehari-hari. Nilai tersebut dapat ditunjukan secara langsung melalui sila-sila
dalam pancasila.
Di dalam Pancasila terdapat lima
sila yang berbunyi :
Pancasila
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Lima sila diatas memiliki lima nilai dasar yaitu
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai
pancasila tersebut memiliki makna masing-masing yang harus diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Seperti yang telah kita ketahui, nilai-nilai pancasila
terdiri dari lima nilai dasar yang dilambangkan oleh tiap bagian perisai burung
garuda.
Pada tiap lambang bagian perisai burung garuda tidak
dipilih secara acak melainkan disusun berdasarkan makna yang sesuai pada
pancasila. Makna-makna yang terkandung pada lambang perisai burung garuda
yaitu:
Nilai Pancasila pada lambang Bintang Emas
1.
Sila pertama
pada pancasila adalah sila ketuhanan yang dilambangkan oleh bintang emas
berlatar belakang hitam. Dari lambang tersebut, bintang emas menggambarkan
bahwa bangsa Indonesia mengakui akan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, cahaya dari sebuah bintang diibaratkan
sebagai sumber cahaya yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber
cahaya yang menerangi negara Indonesia. Latar belakang yang berwarna hitam
menggambarkan warna alami, dengan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa diharapkan
bangsa Indonesia tidak tersesat dalam menjalankan kehidupan.
Pada sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha
Esa, nilai-nilai yang terkandung adalah :
a.
Percaya akan
adanya Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya
sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
b.
Saling
menghormati pemeluk agama lain.
c.
Memiliki
toleransi antar umat beragama.
d.
Tidak
memaksakan kehendak antar umat beragama.
e.
Tidak mencemooh
atau mengejek kepercayaan orang lain.
Nilai Lambang Rantai Emas
Asas kemanusiaan pada pancasila dilambangkan oleh
rantai emas. Apabila dilihat lebih dalam lagi, rantai emas pada perisai
memiliki mata rantai yang berbeda. Terdapat bentuk persegi dan lingkaran yang
melambangkan pria dan wanita sebagai rakyat Indonesia. Rantai-rantai tersebut
terikat tanpa putus yang menunjukkan akan hubungan rakyat Indonesia yang saling
terikat dan saling membantu. Baik pria atau wanita memiliki kesetaraan hak
sebagai rakyat Indonesia.
2.
Sila kedua
berbunyi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab memiliki nilai-nilai yang terkandung
sebagai berikut :
a.
Semua rakyat
Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, agama, masyarakat dan lainnya.
b.
Tidak ada
perbedaan antara ras satu dengan yang lainnya antar sesama rakyat Indonesia.
c.
Sikap tenggang
rasa dan saling tolong menolong harus diutamakan.
d.
Nilai
kemanusiaan antar rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi.
e.
Saling
menghargai pendapat masing-masing.
Nilai Pada Lambang Pohon Beringin
Simbol persatuan terdapat pada lambang pohon beringin
dengan latar belakang putih. Pohon beringin melambangkan negara indonesia
sendiri. Pada dasarnya pohon beringin adalah pohon yang besar dan tinggi serta
memiliki daun yang lebat yang digunakan untuk berteduh oleh rakyat indonesia.
Selain itu terdapat akar pohon
beringin yang diibaratkan sebagai semua suku di Indonesia. Meskipun terdapat
banyak cabang akar tetapi akar-akar tersebut tetaplah bersatu untuk membangun
pohon beringin agar tetap berdiri tegak.
Meskipun di Indonesia terdapat
berbagai suku dan budaya namun persatuan tetap dijunjung tinggi agar Indonesia
dapat berdiri kokoh sebagai Negara Kesatuan.
Dalam sila persatuan yang berbunyi
Persatuan Indonesia terdapat beberapa nilai yang terkandung dalam kehidupan
sehari-hari yaitu :
a.
Menggunakan
bahasa persatuan Indonesia antar daerah.
b.
Memperjuangkan
nama harum bangsa Indonesia.
c.
Cinta kepada
tanah air Indonesia.
d.
Mengutamakan
persatuan dan kesatuan daripada kepentingan pribadi.
e.
Berjiwa
patriotisme dimanapun berada.
Lambang Kepala Banteng
Kepala banteng pada perisai garuda yang berwarna hitam
putih dengan latar belakang berwarna merah melambangkan simbol kerakyatan pada
sila keempat pancasila.
Simbol kepala banteng melambangkan akal kehidupan
sosial yang dimiliki banteng. Sama halnya dengan bangsa Indonesia yang hidup
rukun bersosial satu sama lain. Keputusan bersama harus dicapai dalam hidup
bersosial dan mengesampingkan pendapat pribadi.
Sila keempat yang berbunyi
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan memiliki nilai-nilai diantara lain:
a.
Pemimpin bangsa
Indonesia haruslah bijaksana.
b.
Kekeluargaan
harus diutamakan.
c.
Kedaulatan
bangsa ada di tangan rakyat.
d.
Kebijaksanaan
dalam mengambil solusi.
e.
Keputusan yang
diambil harus berdasarkan musyawarah sampai mencapai kesepakatan bersama.
f.
Tidak memaksakan
kehendak orang lain.
Lambang Padi Dan Kapas
Sila terakhir dalam pancasila dilambangkan oleh padi
yang berwarna kuning dan kapas hijau yang berlatar belakang putih. Padi dan
kapas merupakan simbol sumber sandang dan pangan yang dibutuhkan oleh bangsa
Indonesia.
Tujuan dari bangsa Indonesia adalah menciptakan
kesejahteraan sosial baik sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan baik
dari segi sosial, ekonomi, budaya maupun politik sehingga keadilan dapat
diwujudkan.
Sila terakhir pancasila yang berbunyi
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini memuat nilai-nilai sebagai
berikut:
a.
Perilaku yang
adil harus diterapkan baik di bidang ekonomi, sosial dan politik.
b.
Hak dan
kewajiban setiap orang harus dihormati.
c.
Perwujudan
keadilan sosial bagi bangsa Indonesia.
d.
Tujuan rakyat
Indonesia yang adil dan makmur.
e.
Mendukung
kemajuan dan pembangunan negara Indonesia.
Lahirnya Pancasila
Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang
disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia:
"Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan") pada tanggal 1 Juni
1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama
kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato
ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru
mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr.
Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang
kemudian dibukukan oleh BPUPKI. Sejak tahun 2017, tanggal 1 Juni resmi menjadi
hari libur nasional untuk memperingati hari "Lahirnya Pancasila" .
Latar
belakang
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang
di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha
menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai
(bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan"
atau BPUPK, yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan
"Indonesia").
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama
dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka
pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945
dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di
Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa
Indonesia: "Perwakilan Rakyat").
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik
terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk
menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang
dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara
tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota
Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk
Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan
berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan
(terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim,
dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai
Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni
1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan
lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut
berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945,
yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada
sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato
tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPKI
Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya
Pancasila”.
”Bila kita pelajari dan selidiki
sungguh-sungguh “Lahirnya Pancasila” ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu
Demokratisch Beginsel, suatu Beginsel yang menjadi dasar Negara kita, yang
menjadi Rechtsideologie Negara kita; suatu Beginsel yang telah meresap dan
berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, dan yang telah keluar dari jiwanya
secara spontan, meskipun sidang ada dibawah penilikan yang keras dari
Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yang berhasrat merdeka, tak mungkin
dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang berkuasa dinegeri kita, Demokratisch
Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh Bung Karno, selalu dipegangnya
teguh-teguh dan senantiasa dicarikannya jalan untuk mewujudkannya.
Mudah-mudahan ”Lahirnya Pancasila” ini dapat dijadikan pedoman oleh nusa dan
bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan dan menyempurnakan
Kemerdekaan Negara.”
Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan (bahasa Jepang : Dokuritsu Junbi Chōsa-kai,), lebih dikenal sebagai
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat BPUPKI)
adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara
Jepang. Pemerintahan militer Jepang yang diwakili komando AD Ke-16 dan Ke-25
menyetujui pembentukan Badan Penyelidikan Upaya Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. pada 1 Maret 1945. Karena kedua komando ini berwenang atas daerah
Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra.
BPUPKI hanya dibentuk untuk kedua wilayah tersebut,
sedangkan di wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur yang dikuasai komando AL
Jepang tidak dibentuk badan serupa.
Pendirian badan ini sudah diumumkan oleh
Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945, tetapi badan ini baru benar-benar
diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar
Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa
Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden
Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase
Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan
Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha
ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar
Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri
adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek
politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha
pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan
BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21
orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di
wilayah Hindia-Belanda[3], terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal
Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda
Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.
Awal persiapan kemerdekaan oleh BPUPKI
Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin
jelas, Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September
1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai
kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap
tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara
mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan
militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya
suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia" (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi
Cosakai. Pembentukan BPUPKI juga untuk menyelidiki, mempelajari dan
memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata
pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April
1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng
Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis
tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda
(wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang).
Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala
kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr.
Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri
dari: 60 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia
dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan
pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak
mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya
hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali
masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak
resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut:
1.
Persidangan resmi Pertama BPUPKI
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara
pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang
pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda
gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam
lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda" di masa penjajahan
Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang
berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan resminya
sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan
baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan
berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas
bentuk negara Indonesia, filsafat negara "Indonesia Merdeka" serta
merumuskan dasar negara Indonesia.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan
masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI
dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah
ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah
ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan
resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh
seluruh anggota BPUPKI.
Sebelumnya agenda sidang diawali dengan
membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk
"Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), kemudian
agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik
Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar
adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik
Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan
BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama
pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara
Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut:
a.
Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik
Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
b. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan
lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Dasar
Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3.
Keseimbangan lahir batin; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
c. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila
dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila",
yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3.
Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara
Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal
dengan istilah "Pancasila", masih menurut beliau bilamana diperlukan
gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi
"Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2.
Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir.
Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya
sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”,
ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep
gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya
tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak
terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini
dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni
ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus
mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami
masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih.
Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang
beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan
diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para
anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang
pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar
negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah
"Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan
dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI
itu.
Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia
Sembilan" ini adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo
Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
(anggota)
5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
(anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso
(anggota)
8. Haji Agus Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis
(anggota)
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit
antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang
dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945
"Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar
negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam
Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu
disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu
sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja
panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan
asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam
Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rancangan
itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang
kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
Di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI
itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota
BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang
membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda:
"Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian dilanjutkan
pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).
2.
Sidang resmi Kedua BPUPKI tanggal 10
Juli 1945 - 17 Juli 1945
Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung
sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945.
a. Agenda sidang BPUPKI 10 Juli 1945 membahas tentang :
-
wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
-
kewarganegaraan
Indonesia,
-
rancangan
Undang-Undang Dasar,
-
ekonomi
dan keuangan,
-
pembelaan
negara,
-
serta
pendidikan dan pengajaran.
Pada persidangan BPUPKI yang kedua
ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia
kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh
Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh
Drs. Mohammad Hatta).
b. Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir.
Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya
adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7
orang yaitu sebagai berikut:
1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia
kecil)
2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo
Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mr. Alexander Andries Maramis
(anggota)
5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
6. Haji Agus Salim (anggota)
7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia
Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil
kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari
Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI
menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh
ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas
mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah
pokok yaitu:
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar
yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang
isinya meliputi:
a. Wilayah negara Indonesia adalah sama
dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo
Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia,
serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah
wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
b. Bentuk negara Indonesia adalah
Negara Kesatuan,
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah
Republik,
d. Bendera nasional Indonesia adalah
Sang Saka Merah Putih,
e. Bahasa nasional Indonesia adalah
Bahasa Indonesia.
f.
Konsep
proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan
mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam
Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta
sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara
Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter"
pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.
Persiapan kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan
karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun
rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan
dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia"
("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir.
Soekarno sebagai ketuanya.
Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah
meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja
BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan
militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang
menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari
21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk
mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri
dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang
asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku,
1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno,
dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya
ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota
"PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki
Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa
Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara simbolik "PPKI" dilantik oleh
Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir.
Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.)
Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa
Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar
di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan
rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu
terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera
memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu
menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak
pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi
kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari
golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan
bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak
"PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan
hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan
Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah
tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral
Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer
Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.
Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya
kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat
seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan
dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia,
yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sementara itu dalam sidang "PPKI"
pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi
kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang
beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan,
yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis")
guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna
dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau
"Jakarta Charter".
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam
ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil
kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang
kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda:
"preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang
saat ini biasa disebut dengan hanya UUD '45 adalah:
Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari
bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
Kedua, anak
kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden
ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6
ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.
Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka
pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas
Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
"PPKI" sangat berperan dalam penataan
awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap
"PPKI" sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan
militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan
ini sama sekali tak boleh kita remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan.
Anggota "PPKI" telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka
dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya "PPKI" dapat meletakkan
dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja
berdiri.
Pasca proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI berfungsi dan berperan secara ex officio:
a. Sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat Indonesia
b. Sebagai lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan UUD
Negara
c. Sebagai lembaga yang dapat memilih dan mengangkat presiden dan wakil
presiden
d. Sebagai lembaga pendiri negara Republik Indonesia
e. Sebagai lembaga tertinggi dalam Negara Republik Indonesia.
Sidang-Sidang
PPKI
Sidang 18 Agustus 1945
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar
1945.
b. Memilih dan mengangkat Soekarno
sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
c. Tugas Presiden sementara dibantu
oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang 19 Agustus 1945
a.
PPKI
mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.
b. Membentuk 12 Kementerian dan 4
Menteri Negara
c. Membentuk Pemerintahan Daerah.
Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
Sidang 22 Agustus 1945
1. Membentuk Komite Nasional Indonesia
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat
PERKEMBANGAN POLITIK
LUAR NEGERI INDONESIA
A.
Politik
Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Setiap negara yang berdaulat memiliki kebijakan yang mengatur
hubungannya dengandunia internasional, baik dengan negara maupun komunitas
intenasional lainnya. Kebijakantersebut nerupakan bagian dari politik luar negeri yang
dijalankan negara dan merupakanpencerminan dari kepentingan nasionalnya.
Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat jugamenjalankan politik luar negeri
yang senantiasa berkembang disesuaikan dengan kebutuhan.dalam negeri dan
perubahan situasi internasional. Ini adalah sebiuh manuver penting
sebagaibentuk power selain ekonomi dan militer yang membuat sebuah negara
diperhitungkan.
Politik luar negeri dapat diartikan sebagai strategi da taktik
yang digunakan suatuNegara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam
arti luas, politik luar negeriadalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu
Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untukmengikuti pilihan jalan
tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Republik Indonesia (1984-1988), politik luar
negeri diartikan sebagai “suatukebijksanaan yang
diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubungannya dengan duniainternasional dalam usaha untuk
mencapai tujuan nasional, atau dapat juga kita artikan bahwapolitik luar negeri
adalah sebuah alat bagi negara untuk memenuhi national interestnya”.
Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui didalam pasal 1
ayat 2, Undang-UndangNo. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang
menjelaskan bahwa Polugri RepublikIndonesia adalah : “kebijakan, sikap dan langkah
Pemerintah Republik Indonesia yang diambildalam melakukan hubungan dengan
negara lain, Organisasi Internasional, dan subjek hukuminternasional lainnya
dalam menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”Indonesia
sebagai negara yang besar telah mengalami pasang surut dalam politik
luar negerinya. Berbagai peristiwa yang mewarnai perkembangan negara ini
membawa Indonesiasemakin matang dalam pengambilan keputusan untuk mencapai
tujuan dari politik luar negeriitu sendiri. Indonesia sebelum kemerdekaannya,
telah menggunakan diplomasi sebagai caraatau alat untuk memperoleh kemerdekaan
tersebut. Bahkan, pengakuan secara de facto ataskeberadaan Indonesia bukanlah
diperoleh melalui angkat senjata tetapi negosiasi yang alot dimeja perundingan.
Sungguh, diplomasi telah menjadi cara utama untuk mencapai tujuan-tujuandari
politik luar negeri Indonesia dengan hubungannya terhadap negara-negara lain.
Dengan semakin berkembangnya Indonesia, kebijakan politik luar
negeri yang munculjuga semakin kompleks. Bagaimanapun juga, dengan
perubahan-perubahan kapabilitas negaradan stabilitas politik dalam negeri
memberikan pengaruh yang sangat besar demi tercapainyatujuan tersebut. Namun,
terlihat jelas, tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika politik domestik,Politik
luar negeri Indonesia sekarang ini juga dipengaruhi oleh fenomena-fenomena
yangmuncul dalam hubungan internasional.
Ia tidak sekedar berubah karena adanya pergantiaanOrde, dari
Orde Kemerdekaan hingga Reformasi, tetapi kekuatan tersebut juga dipengaruhioleh
dinamika sistem internasional itu sendiri.Untuk mengkaji lebih dalam saya akan
membagi perkembangan Politik Luar NegeriIndonesia ini dalam pembagian
berdasarkan orde, yakni sejak Orde awal kemerdekaan hinggareformasi dan era
demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini.
Selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia, ia mengalami berbagai
dinamika yangmenimbulkan pasang-surut dari diplomasi dan politik luar negeri.
Pergantian kepemimpinanyang telah berlangsung enam kali
menandakan maju mundurnya proses demokrasi
diIndonesia yang juga mempengaruhi kebijakan negara dalam mencapai tujuan dari
diplomasi.Pada setiap periode pemerintahan juga terjadi pemaknaan yang
bervariasi terhadap prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam perumusan dan
pelaksanaan politik luar negeri indonesia.Perbedaan interpretasi tersebut
diantaranya dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang terjadi didalam negeri
maupun di luar negeri. sementara itu, terdapat prinsip atau landasan yang
tetapdipertahankan, namun mengalami persoalan dalam relevansi dan dilema karena
dianggapsudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan situasi yang
demikian cepat.
Untuk memahaminya lebih lanjut, kekuatan diplomasi dan politik
Indonesia jelas terlihatmelalui pembagian-pembagian periode Orde yang
menyertainyaA. Politik Luar Negeri Indonesia pada masa awal KemerdekaanPeriode
awal kemerdekaan Indonesia yang dimulai sejak Soekarno dan Moh.
Hattamemproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari tangan penjajah pada 17
agustus 1945,bagaimanapun juga telah membawa bangsa ini menuju suatu Era yang
baru dimana Indonesiaresmi menjadi sebuah Negara. Sebagai sebuah negara yang
baru tentu saja Indonesiamembutuhkan pengakuan dari Negara lain bahwa negara
Indonesia sudah berdiri dan siapuntuk menjadi anggota dari komunitas
Internasional.
Landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia
dinyatakan melalui maklumatdan pidato-pidato Presiden Soekarno yang dikeluarkan
beberapa saat setelah kemerdekaan,Maklumat politik pemerintah tanggal 1 November
1945, yang diantaranya memuat hal-halsebagai berikut:
1.
Politik damai dan
hidup berdampingan secara damai.
2.
Politik Tidak campur
tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
3.
Politik bertetangga
baik dan kerjasama dengan semua negara di bidang ekonomi,politik dan lain-lain.
4.
Politik berdasarkan
piagam PBB.
Berdasarkan maklumat tersebut sesungguhnya telah jelas prinsip
yang digunakanIndonesia dalam pelaksanaan Politik Luar Negerinya, yaitu
kebijakan untuk bertetangga baikdengan semua negara-negara di kawasan,
kebijakan tidak turut campur tangan urusandomestik negara lain dan mengacu pada
Piagam PBB dalam melakukan hubungan dengannegara lain.
Tetapi, kedatangan sekutu yang berniat melucuti senjata Tentara
Jepang menimbulkan ancaman bagi kemerdekaan yang baru diraih karena sekutu
ternyata ditunggangi oleh NICA(Netherlands Indies Civil Administration).
Tindakan ini jelas memperlihatkan sikap PemerintahBelanda yang tidak mengakui
kemerdekaan Republik Indonesia dan berniat menanamkankembali kekuasaannya atas
Indonesia. Kedatangan Belanda ini semakin memperparah situasipasca kemerdekaan.
Ditengah kondisi membangun negeri ini mlai dari NOL, Indonesia harusmelawan
pasukan sekutu dan NICA demi mempertahanlan kemerdekaan yang telah diraih.
Pada masa pasca kemerdekaan (1945-1950), keadaan ekonomi
indonesia sangatlahburuk dan militer Indonesia hanya mengandalkan sisa-sisa
dari penjajah Jepang. Keputusanuntuk melawan Belanda secara frontal adalah
keputusan yang salah, sehingga diplomasidianggap sebagai cara yang tepat untuk
memperoleh pengakuan dari dunia luas. Pihak-pihakyang mendukung jalur diplomasi
seperti Sutan Sjahrir beranggapan bahwa diplomasi adalahjalan keluar yang
paling realistis agar Republik Indonesia di akui secara de facto oleh
duniainternasional khususnya pengakuan kedaulatan dari Belanda. Hal ini perlu
dilakukan karenapada saat itu, Belanda adalah pihak yang termasuk dalam
pemenang Perang Dunia IIsedangkan Indonesia sama sekali belum dikenal di dunia
internasional. Pada saat itu,proklamasi kemerdekaan pun belum
banyak diketahui oleh orang karena
keterbatasanteknologi komunikasi. Sehingga, pengakuan dunia internasional
menjadi penting sebagai modalawal menghadapi kolonialisme Belanda.
Pada bulan November 1945, Belanda menutup pintu perdagangan luar
negeri RIsehingga menghambat ekspor Indonesia. Kondisi ekonomi yang parah
semakin memburukdengan banyaknya barang yang bertumpuk di dalam negeri.
Berbagai peperanganpun terjadiantara sekutu dan Indonesia dalam perebutan
kekuasaan. Untuk mengupayakan pengakuanIndonesia dari negara lain, pada Agustus
1946, Soekarno mengirimkan beras sebagai bantuanIndonesia untuk rakyat India
yang sedang dilanda bencana kelaparan. Diplomasi ini dikenaldengan diplomasi
beras. Pemerintah India membalas dengan mengirimkan obat-obatan,pakaian, dan
mesin yang dibutuhkan Indonesia. Ini dinilai sebagai keberhasilan awal
dariproses diplomasi Indonesia menuju NKRI.Baru, pada akhir Agustus 1946,
pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn keIndonesia untuk menyelesaikan
perundingan antara Indonesia dengan Belanda.
Pada tanggal 7Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal
Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh
Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuangencatan senjata pada 14
Oktober dan mencanangkan perundingan Linggarjati yang dimulaitanggal 11
November 1946.4 Dalam perundingan ini, Indonesia diwakili oleh Kabinet Sjahrir
IIIyang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan tiga anggota: Mohammad
Roem,Susanto Tirtoprodjo, dan AK Gani. Belanda diwakili oleh tim yang disebut
Komisi Jendral dan dipimpin oleh Schermenhorn dengan anggota Max Van Poll,
F de Boer, dan HJ Van Mook. LordKillearn dari Inggris bertindak sebagai
mediator dalam perundingan ini.Perjanjian Linggarjati dianggap sebagai
kekalahan diplomasi Indonesia karena Belanda mengakui secara de facto wilayah
Republik Indonesia yang terdiri dari Jawa, Sumatera dan Madura. Terlebih,
Indonesia diakui bukan sebagai NKRI tetapi RIS dengan Ratu Yulianasebagai
kepala perserikatan. Kekalahan ini dianggap sebagai hasil dari lemahnya
kekuatandiplomasi Indonesia pada saat itu hingga menghasilkan pergolakan dan
menguatkan upayarevolusi.
Jenderal Sudirman dan Tan Malaka
beranggapan bahwa berunding dengan Pemerintahan Belanda
tidak ada gunanya karena hanya merugikan Republik saja, tuntutan Merdeka
100% serta slogan-slogan “merdeka atau
mati” menjadi tujuan perjuangan revolusioner. Perjanjian
Linggarjati akhirnya dilanggar oleh pihak Belanda dengan melakukan Agresi Militer
I. Kemudian perjanjian Renville yang mulai
melibatkan pihak ketiga mengalami kegagalan akibat
ketidak patuhan Belanda terhadap isi perjanjian. Kegagalan yang terus berlangsung
dari pihak yang berdiplomasi menimbulkan banyak kecaman dari dalam negeri terutama
bagi mereka yang menuntut gerakan-gerakan revolusioner dan konfrontasi karena kecewa
atas hasil-hasil yang dicapai selama ini.Hal tersebut yang kemudian membawa
Wakil Presiden merangkap Perdana Menteri RI Mohammad Hatta menyampaikan
prinsip-prinsip kebijakan luar negeri RI yang bebas dan aktif di hadapan
Sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 2
September 1948. Pada pidatonya yang berjudul “Mendayung di Antara Dua
Karang”, menegaskan perlu adanya sikap rasional dalam menanggapi permasalahan
yang muncul pada bangsa Indonesia saat itu.5 Perjuangan melawan kekuatan
Belanda yang kala itu mendapat dukungan dari pihak Barat tidak serta merta
harus dilawan melalui peperangan yang menggunakan media fisik tetapijuga perlu
adanya perjuangan diplomasi.
Tindakan ini yang
kemudian ditekankan oleh BungHatta melalui slogan politik luar negerinya yaitu
Politik Bebas Aktif dimana frase tersebut tidakhanya sebuah retorika
tetapi ada makna penting yang tersimpan di baliknya. Makna Politik Bebas Aktif Perkataan
bebas dapat diberi makna yang kurang
baik, apabila dengan bebas dimaksudkan perbuatan
yang sewenang-wenang dan tidak bertanggung
jawab. Dalam penjelasan ciri-ciri politik luar negeri Indonesia,
kiranya perkataan bebas dalam konotasi yangkurang baik itu dapat sedini mungkin
dikesampingkan, mengingat politik luar negeri Indonesia memang bukan politik
yang tidak bertanggung jawab.Jadi, bebas dapat didefinisikan sebagai
“berkebebasan politik untuk menentukan danmenyatakan pendapat sendiri terhadap
tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainyamasing-masing tanpa
apriori memihak kepada suatu blok”.A.W Wijaya merumuskan: Bebas berarti tidak
terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis
giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusuma atmaja merumuskan bebas aktif
sebagai berikut: Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidaksesuai dengan kepribadian bangsa
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas
kejadian kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .B.A Urbani
menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam
politikbebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Jadi menurut pengertian ini,dapat diberi definisi sebagai
“berkebebasan politik untuk menentukan dan
menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional
sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu
blok”.Politik bebas aktif sejak lahirnya sudah ditakdirkan aktif. Pembukaan
Undang-UndangDasar 1945 aline pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah haksegala bangsa, dan oleh sebab
itu, harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kemudian dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat dicanangkan pula bahwa Indonesia
berkewajiban untuk “ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dankeadilan social.” Bagaimana gerangan dapat
“menghapuskan penjajahan di atas bumi” danbagaimana pula mungkin
“ikut serta melaksanakan ketertiban dunia,” apabila
Indonesiamenjalankan politik yang tidak aktif.Pada Desember 1948, Belanda
menggelar agresi militer untuk kedua kalinya terhadapIndonesia. Presiden
Soekarno, Wapres Moh. Hatta dan Menteri Luar Negeri Agus Salimditangkap Belanda
di ibukota Yogyakarta dan kemudian diasingkan ke Pulau Bangka, Sumatra.Sidang
Kabinet Darurat RI kemudian menunjuk Menteri Kemakmuran Sjafruddin
Prawiranegaraagar membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
A.A. Maramis yang saat itu sedang berada di New Delhi menjadi
Menteri Luar Negeri PDRI. Ini menimbulkan kecaman bagimasyarakat internasional
karena Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi agar Belandadan Indonesia
segera menghentikan segala aktifitas militer. Belanda diminta DK PBB
untuksegera melepaskan semua tahanan politik yang ditahan sejak awal Agresi
Militer II. Pada masa-masa ini, mulai terlihat buah dari hasil perjuangan
diplomasi Indonesia.Untuk membantu Indonesia yang sedang diserang Belanda,
India dengan dukunganBirma menyelenggarakan Konferensi Asia mengenai Indonesia
di New Delhi. Konferensidipimpin langsung oleh PM India Jawaharlal Nehru.
Terselenggaranya KKA menjadi poin utama munculnya simpati dari dunia
internasional terhadap perjuangan bangsa Indonesia dengan pengakuan kedaulatan
dari kebanyakan negara-negara di Afrika maupun Asia. Selain itu,semua delegasi
yang hadir saat itu, mulai dari negara-negara Asia hingga Australia dan Selandia
Baru dari Pasifik, mengutuk Agresi Militer II Belanda. Indonesia juga
mendapatbantuan dari negara tetangga Birma yang memberikan dukungan bagi
perjuangan Indonesiamelawan Belanda dengan mengizinkan pesawat “Indonesian
Airways” Dakota RI-001 Seulawahuntuk beroperasi di Birma. Pesawat Seulawah
adalah hadiah dari rakyat Aceh kepada PresidenSoekarno.
Semakin menuju titik kemenangan,
kemudian Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan diantara
“negara-negara federal” di Hindia Belanda, seperti: Jawa Tengah,Bangka,
Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar. Dalam Konferensi tersebut,
negara-negara tersebut mendukung penyerahan tanpa syarat kedaulatan mereka
kepada Republik Indonesia. Lalu, barulah dengan ditandatanganinya Persetujuan
Meja Bundar di Den Haagpada 27 Desember 1949, konflik diantara Indonesia dan
Belanda berakhir. Di hari yang sama,Wakil Kerajaan Belanda
menyerahkan kekuasaan formal kepada Pemerintah
RepublikIndonesia Serikat (RIS) di Jakarta, yang diwakili oleh Sri Sultan
Hamengku Buwono IX selakuPenjabat Perdana Menteri RIS.Keberhasilan Indonesia
dalam merebut kemerdekaan melalui meja perundingan inimenjadi titik tolak dari
perjuangan diplomasi Indonesia mencapai kepentingannya. Betapa padamasa ini,
kekuatan diplomasi Indonesia disegani oleh negara-negara lain. Pada
kondisikapabilitas militer dan ekonomi yang
kurang, Indonesia mampu meraih simpati
publikinternasional dan memperoleh kemerdekaannya dengan diplomasi
B. Politik Luar Negeri Indonesia Pada masa Orde Lama
Setelah berakhirnya Konferensi Meja Bundar. berlangsung aksi
besar-besaran menuntutdibentuknya NKRI menggantikan Republik
Indonesia Serikat. Hal ini ditanggapi dengandiadakannya perjanjian
oleh tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara IndonesiaTimur, dan
Negara Sumatera Timur pada 17 Agustus 1950. Sejak itu, Negara Indonesiadiperintah
dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950yang
menganut sistem kabinet parlementer dan mulai berlangsungnya Orde Lama.Orde
lama menandakan jalan baru bagi Indonesia untuk membangun negaranyaterbebas
dari ancaman-ancaman sekutu untuk melakukan invasi. Orde ini berlangsung dari
17Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Dengan terbentuknya NKRI, Indonesia mulai
terlibat secaraaktif dengan hubungan-hubungan antarnegara baik dalam high
politics atau low politics.
Pada dasawarsa 1950-an landasan operasional dari prinsip bebas
aktif mengalami perluasan makna.Hal ini dinyatakan oleh Presiden Soekarno dalam
pidatonya berjudul “Jalannya Revolusi Kita”pada 17 Agustus 1960. Dalam
pandangan Presiden Soekarno, pendirian Indonesia yang bebas aktif itu, secara
aktif pula harus dicerminkan dalam hubungan ekonomi dengan luar negerinyayang
tidak berat sebelah ke barat atau ke timur”.Pada masa kepemimpinan Presiden
Soekarno ini Indonesia terkenal mendapat sorotan tajam oleh dunia
internasional. Bukan hanya keaktifannya dan juga peranannya di kancah internasional
tetapi ide-ide serta kebijakan luar negerinya yang menjadi panutan beberapa negara
pada saat itu. Masa orde lama merupakan titik awal bagi Indonesia dalam
menyusun strategi dan kebijakan luar negerinya.
Dasar politik luar negeri Indonesia digagas oleh Hattadan beliau
juga yang mengemukakan tentang gagasan pokok non-Blok. Gerakan
non-Blokmerupakan ide untuk tidak memihak antara blok Barat yang diwakili oleh
Amerika Serikat danblok Timur yang diwakili oleh USSR. Perang ideologi anatara
kedua negara tersebut merebahke negara-negara lain termasuk ke negara di
kawasan Asia Tenggara. Indonesia merupakannegara pencetus non-Blok dan menjadi
negara yang paling aktif dalam menyuarakan antimemihak antara kedua blok
tersebut. Indonesia juga menegaskan bahwa politik luar negerinya independen
(bebas) dan aktif yang hingga kini kita kenal dengan politik luar negeri bebas
aktif.Indonesia merupakan salah satu negara yang berani keluar dari PBB dalam
menyatakankeseriusan sikapnya.
Kemudian inti dari politik luar negeri indonesia kembali
dinyatakan oleh presidensoekarno dalam “perincian pedoman
pelaksanaan manifesto politik republik
indonesia”sekaligus merupakan garis-garis besar politik luar negei indonesia
dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Agung NP.2/ KPTS/ SD/ I/ 61 tanggal 19
Januari 1961. inti kebijakan tersebutantara lain berisi tentang sifat politik
luar negeri republik indonesia yang bebas aktif, antiimperalisme dan
kolonialisme, dan memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
mengabdi pada
perjuangan untuk kemerdekaan nasional indonesia.
2.
mengabdi pada
perjuangan untuk kemerdekaan nasional dari seluruh bangsa di dunia.
3.
mengabdi pada
perjuangan untuk membela perdamaian di dunia.
Ketiga tujuan politik
luar negeri tersebut pada kenyataannya tidak bisa dipisah-pisah satu dariyang
lain, khususnya dalam perjuangannya untuk membengun dunia kembali yang aman,
adil,dan sejahtera.Tetapi, pada masa ini, Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno
memiliki kecenderunganuntuk menjalin hubungan yang hangat dengan Uni Soviet
yang berhaluan komunis daripadatetangganya yang berlandaskan demokrasi.
Sejumlah monumen persahabatan Indonesia danUni Soviet bertebaran di berbagai
wilayah Indonesia yang antara lain, Stadion Utama BungKarno, Pabrik Baja
Krakatau Steel, dan jalan raya di Kalimantan dari Palangkaraya ke Sampit.
Pembangunan Stadion Utama Bung Karno mendapatkan bantuan lunak
dari Uni Sovietsejumlah 12,5 juta Dollar AS. Stadion dibangun mulai tahun 1958
dan pembangunan tahappertama selesai pada tahun 1962Secara jelas terlihat
Indonesia pada saat itu cenderung berporos ke Timur dan dekatdengan
negara-negara komunis seperti Cina dan USSR dibandingkan dengan
negara-negaraBarat seperti Amerika Serikat. Presiden Soekarno juga menetapkan
politik luar marcusuar dimaana dibuat poros Jakarta-Peking-Phyongyang. Hal
ini menyulut kontrofersi dimata duniainternasional, karena Indonesia yang
awalnya menyatakan sikap sebagai negara non-Blokmenjadi berpindah haluan. Hal
ini membuat tidak berjalan dengan efektifnya politik luar negeribebas aktif
saat itu.Hubungan Indonesia dengan Barat tidaklah
harmonis. Indonesia pada masakepemimpinan Soekarno
memperlihatkan sifat-sifat militan dan cenderung konfrontatif terhadapsegala
unsur yang diidentifikasi sebagai imperialism.
Dalam hal ekonomi, Soekarno mengatur segala rencana
pembangunan ekonomi dan memiliki semboyan
BERDIKARI yangmerefleksikan pendirian anti-Barat. Karena inilah,
secara umum hubungan Indonesia dengannegara – negara Barat bisa dikatakan tidak
harmonis.
C. Politik Luar Negeri Indonesia pada masa
Orde Baru
Pergantian kekuasaan dari rezim Orde Lama yang dipimpin Soekarno
menuju rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto memberikan perubahan yang cukup
mendasar dalam sifat diplomasi Indonesia. Soekarno dengan haluan politik luar
negeri yang revolusioner dan anti-imperialisme bersifat sangat konfrontatif.
Sebaliknya, setelah memasuki rezim Orde Baru, sifatpolitik luar negeri
Indonesia yang konfrontatif tersebut berganti dengan politik yang bersifat kooperatif.
Pada rezim Orde Baru, hubungan yang tidak baik dengan Barat mulai diperbaiki.
Halini dilakukan terutama karena orientasi politik luar negeri Indonesia
berubah haluan menjadipembangunan ekonomi dalam negeri melalui kerja sama
dengan negara-negara lain.
Walaupun Orde Baru dianggap bobrok, namun kekuatan diplomasi
Indonesia dianggapkembali pada kejayaannya dengan kembali diperhitungkannya
keberadaan Indonesia dalam kancah politik dan ekonomi. Indonesia dipandang
sebagai negara tempat berinvestasi yangmenjanjikan dan suara Indonesia
didengarkan di kawasan Asia Tenggara. Pada masa ordebaru, landasan operasional
politik luar negeri indonesia kemudian semakin dipertegas denganbeberapa
peraturan formal, diantaranya adalah ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966 tanggal
5Juli 1966 tentang penegasan kembali landasan kebijaksanaan politik luar negeri
indonesia.
TAPMPRS ini menyatakan bahwa sifat politik luar negeri indonesia
adalah:
1.
Bebas aktif,
anti-imperealisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
2.
Mengabdi kepada
kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.Pemerintah Orde
Baru menyadari bahwa untuk melakukan
pembangunan, Indonesia membutuhkan dana yang sangat besar.
Karenanya kerja sama dengan negara-negara lain inimulai dibuka untuk
mendapatkan bantuan luar negeri demi melaksanakan pembangunanekonomi dalam
negeri. Diplomasi yang dilakukan oleh Orde Baru banyak disebut
sebagai”Diplomasi Pembangunan” ( Diplomacy
For Development ). Salah satu hasil
diplomasipembangunan Orde Baru terkait dengan upaya untuk mendapatkan
bantuan luar negeri adalahInter-Governmental Group
on Indonesia (IGGI/Kelompok Antar pemerintah Mengenai
Indonesia).
Usaha untuk membentuk IGGI tersebut mulai dilakukan pada bulan
September 1966dalam pertemuan antara 12 negara kreditor yang dilaksanakan di
Tokyo untuk mengetahuirencana Indonesia dalam memperbaiki keadaan ekonomi dan
evaluasi IMF akan rencanatersebut. Dalam forum ini, Indonesia berhasil
menggalang dukungan dan menegosiasikanutangnya kepada para kreditur dalam
forum Paris Club dan dirasakan perlunya forum
antar pemerintah untuk membantu pembangunan di Indonesia, baik berupa dana
maupun pemikiran.Kesepakatan untuk membentuk sebuah forum formal dalam rangka
membantu perekonomianIndonesia dicapai pada pertemuan ini. Hal ini dapat
dikatakan sebagai sebuah keberhasilandiplomasi pembangunan waktu itu. Pada
tanggal 20 Februari 1967, IGGI dibentuk melalui pertemuan formal di
Amsterdam yang dihadiri oleh sejumlah negara kreditor utama danlembaga
Internasional.
Diplomasi pembangunan Indonesia pada
masa awal Orde Baru tersebut
dapat dikatakan berhasil dalam memperoleh bantuan luar negeri. Hal
ini sesuai dengan tujuan dari diplomasi ekonomi, yaitu
mengamankan resourcese ekonomi yang berasal dari luar negeri untuk
pembangunan ekonomi luar negeri. Dalam hal ini,resources ekonomi utama yang
berusahadiamankan adalah bantuan luar negeri yang berasal dari negara – negara
maju. PembentukanIGGI ini dapat kita anggap sebagai pelaksanaan dari
teoricontainment untuk mencegahIndonesia kembali memihak blok Timur
seperti pada masa Demokrasi Terpimpin. Indonesia dinilai sebagai sebuah negara
yang sangat strategis dalam pelaksanaan teori containment inikarena
merupakan negara Asia Tenggara yang cukup terkemuka. Karena itu,
penanamanpengaruh blok Barat pada Indonesia dinilai sangat penting untuk
menjaga dan meningkatkanpengaruh blok Barat di kawasan Asia Tenggara.
Masuknya bantuan luar negeri tersebut jugabertujuan untuk
mengendalikan berbagai kebijakan dalam negeri Indonesia. Hal ini bertujuanuntuk
mengamankan kepentingan para negara kreditor
tersebut di Indonesia, terutamakepentingan
ekonomi.Sesuai dengan perspektif realis yang menyatakan bahwa pemberian bantuan
luar negeripada dasarnya dilakukan atas dasar kepentingan negara pemberi
bantuan tersebut. Pemberianbantuan dengan tujuan seperti ini membuat Indonesia
terjebak dalam kondisi dependensi.Indonesia menjadi sangat tergantung dengan
bantuan asing tersebut, yang terlihat daridimasukkannya hutang luar negeri
dalam daftar sumber dana APBN. Ketergantungan terhadapsumber pendanaan asing
ini memungkinkan intervensi pihak asing terhadap berbagai kebijakanpemerintah.
Dengan begitu, lewat bantuan luar negeri, maka negara – negara Barat
dapatmengontrol kehidupan politik dan ekonomi dalam negeri. Hal ini terlihat
dari penguasaan pihakasing terhadap sumber daya alam di Indonesia, kemudahan masuknya
barang impor darinegara – negara Barat, dan berbagai kebijakan Pemerintah yang
selalu memihak terhadapperusahaan asing jika terjadi konflik antara buruh lokal
dan perusahaan asing tersebut.Indonesia dalam hal ini berada dalam posisi
sebagai negara perifer yang selalu bergantungpada negara – negara sentral.
Indonesia diposisikan sebagai pemasok tenaga kerja yangmurah serta bahan mentah
dalam pembagian kerja global tersebut.Kondisi dependensia ini menjadi sebuah
”bom waktu” bagi Indonesia. Terbukti, setelahPerang Dingin berakhir dan nilai
strategis Indonesia dalam teori containment hilang, makaberbagai akses
terhadap sumber pendanaan luar negeri tersebut menjadi sulit.
Stabilitasekonomi dan politik dalam negeri menjadi terganggu dan
akhirnya berpuncak pada terjadinyaKrisis Moneter tahun 1998. Pihak asing pun
telah menguasai banyak sumber daya strategisdalam negeri melalui berbagai
perusahaan multinasional.Meski begitu, di luar berbagai efek negatif yang
disebabkan oleh bantuan luar negeriyang masuk ke Indonesia, terbentuknya IGGI
tetap dapat dilihat sebagai keberhasilan diplomasipembangunan pertama
Indonesia, karena merupakan bentuk kepercayaan luar negeri yangdilembagakan.
Hal lain yang menjadi sasaran politik luar negeri indonesia dijelaskan
secaralebih spesifik dan rinci pada TAP MPR RI No. II/ MPR/ 1983 yang
menandakan bahwaindonesia sudah mulai mengikuti dinamika politik internasional
yang berkembang saat itu.
Indonesia berusaha untuk mengangkat
hubungan yang lebih akrab dengan
tetangga-tetangganya yang satu kawasan melalui peningkatan hubungan
ASEAN. Dengan demikian,Soeharto mengalihkan prioritas politik luar negeri
Indonesia dari lingkungan geografis yanglebih luas, yakni dari Gerakan
Asia-Afrika dan Non Blok, ke lingkungan geografis yang lebihkecil.Soeharto
berusaha untuk mengangkat regionalisme Asia Tenggara sebagai landasanpolitik
luar negeri Indonesia. Ia memberikan prioritas yang paling utama kepada
hubungan yangdekat dan harmonis melalui penggalangan kerja sama yang lebih
mantap dengan negara-negara tetangga karena di sinilah
terletak kepentingan nasional kita yang
paling vital.Karenanya penciptaan kestabilan dan kerja sama
regional di Asia Tenggara mendapatkanprioritas yang tinggi". Asia Tenggara
yang diidam-idamkan Jenderal Soeharto adalah suatuAsia Tenggara yang
terintegrasi, ia menjadi benteng dan pangkalan paling kuat
untukmenghadapi pengaruh ataupun intervensi dari luar. Ia juga harus mampus
menghadapiimperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana
pun.Untuk mencapai peningkatan stabilitas dan
pengembangan itulah Indonesiamemprakarsai pembentukan ASEAN
yang lebih terintegrasi melalui pembukaanpembukaanjalan menuju Komunitas ASEAN
yang diharapkan dapat memupuk dan membina kerja samayang lebih erat dan berguna
bagi pengembangan ketahanan masing-masing.
D. Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa
Reformasi B.J. Habibie
Pemerintahan pasca-orde baru ini setidaknya secara substansif
dalam landasan politikluar negerinya berusaha untuk menuju kembali kepada masa
kejayaan pada masa dulu.Indonesia yang tengah meniti jalan menuju demokrasi
yang menyeluruh. Dalam kaitannyadengan kondisi dalam negeri, politik luar
negeri Indonesia sejak kejatuhan pemerintahan OrdeBaru pada tahun 1998 tidak
dapat dilepaskan dari perubahan politik secara besar-besaran yangmengikuti
kejatuhan pemerintahan otoritarian tersebut.
Pemerintahan Habibie, yang menggantikan Soeharto, merupakan
salah satu contoh tepat untuk menggambarkan pertautan antara proses
demokratisasi dan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan di masa transisi.
Di awal masa pemerintahannya, Habibie menghadapi persoalan legitimasi yang
cukupserius. Tidak hanya menangani masalah ekonomi yang akut, ia juga harus
menyelesaikan masalah HAM yang dihasilkan oleh pemerintahan terdahulu. Untuk
hal ini, Habibie berusaha mendapatkan dukungan internasional
melalui beragam cara. Diantaranya,
pemerintahan Habibie menghasilkan dua Undang- Undang (UU) yang
berkaitan dengan perlindungan atas hak asasi manusia antara lain:
1.
UU no.5/1998 mengenai
Pengesahan Convention against Torture and other Cruel,Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment
2.
UU no.29/1999 mengenai
Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination 1965.
3.
Selain itu,
pemerintahan Habibie pun berhasil mendorong
ratifikasi empat konvensi internasional dalam
masalah hak-hak pekerja. Pembentukan Komnas
Perempuan juga dilakukan pada masa pemerintahan Habibie yang pendek
tersebut.Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Habibie menaikkan kembali
derajat kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
4.
Habibie mampu
memperoleh simpati dari IMF dan Bank Dunia dengan keputusan kedua lembaga
tersebut untuk mencairkan program bantuan untukmengatasi krisis ekonomi sebesar
43 milyar dolar dan bahkan menawarkan tambahan bantuansebesar 14 milyar dolar.
5.
Hal ini memperlihatkan
bahwa walaupun basis legitimasi dari kalangandomestik tidak
terlampau kuat, namun dukungan internasional
yang diperoleh melaluiserangkaian kebijakan untuk memberi
citra positif kepada dunia internasional memberikandukungan bagi
keberlangsungan pemerintahan Habibie saat periode transisi menuju
demokrasidimulai.
6.
Tetapi, Pemerintahan
Habibie pula yang memberi pelajaran penting bahwa kebijakanluar negeri,
sebaliknya, juga dapat memberi dampak negatif bagi kelangsungan
pemerintahantransisi.
7.
Kebijakan Habibie
dalam persoalan Timor-Timur menunjukan hal ini dengan jelas.Habibie
mengeluarkan pernyataan pertama mengenai isu Timor-Timur pada bulan Juni 1998 dimana
ia mengajukan tawaran untuk pemberlakuan otonomi seluas-luasnya untuk
provinsiTimor Timur. Hingga pada akhirnya Indonesia harus kehilangan Timor-
Timur melalui jajak pendapat.
8.
Aksi kekerasan yang
terjadi sebelum dan setelah referendum kemudian memojokkanpemerintahan Habibie.
Habibie kehilangan legitimasi baik dimata masyarakat internasional maupun
domestik. Di mata internasional, ia dinilai gagal
mengontrol TNI, yang dalampernyataan-pernyataannya
mendukung langkah presiden Habibie menawarkan
refendum,namun di lapangan mendukung milisi pro integrasi yang berujung
pada tindakan kekerasan diTimor Timur setelah referendum. Abdurrahman
Wahid.
Pemilu pada 1999 membawa Abdurrahman Wahid sebagai presiden
terpilih periode1999-2004. Tidak banyak kemajuan yang terjadi pada masa
pemerintahannya, terutama dalampolitik luar negeri. Terlepas
dari perjalanan transisi menuju demokrasi,
kepercayaaninternasional masih terasa rendah terhadap Indonesia. Hubungan
sipil militer menjadi salahsatu isu utama dalam perjalanan transisi menuju
demokrasi di Indonesia. Dinamika hubungansipil militer ini terutama terlihat
dalam isu separatisme, baik di Aceh maupun Papua. Isu Timor Timur seperti
menjadi contoh penting yang memperlihatkan keterkaitan antara faktor domestik(hubungan
sipil militer) dan faktor eksternal (diplomasi dan politik luar
negeri).Hubungan sipil militer merupakan salah satu isu utama dalam perjalanan
transisi menujudemokrasi di Indonesia.
Dinamika
hubungan sipil militer ini terutama terlihat dalam isuseparatisme, baik di Aceh
maupun Papua. Isu Timor Timur seperti di uraikan diatas jugamenjadi contoh
penting yang memperlihatkan keterkaitan antara faktor domestik (hubungansipil
militer) dan faktor eksternal (diplomasi dan politik luar negeri). Bila dalam
periode Habibie terjadi hubungan saling ketergantungan antara pemerintahan
Habibie dengan TNI, pada masaAbdurrahman Wahid terjadi power struggle yang
intensif antara presiden Wahid dengan TNIsebagai akibat dari usahanya untuk
menerapkan kontrol sipil atas militer yang subyektif sifatnya.
Pasca reformasi, ketika Abdurrahman Wahid memimpin Indonesia,
politik luar negeriIndonesia cenderung mirip dengan politik luar negeri
Indonesia yang dijalankan oleh Soekarnopada masa orde lama, dimana lebih menekankan
pada peningkatan citra Indonesia pada duniainternasional. Pada masa
pemerintahannya, politik internasional RI menjadi tidak jelas arahnya.Hubungan
RI dengan dunia Barat mengalami kemunduran setelah lepasnya Timor Timur.
Salahsatu yang paling menonjol adalah memburuknya hubungan antara RI dengan
Australia. Wahidmemiliki cita-cita mengembalikan citra Indonesia di mata
internasional, untuk itu dia melakukanbanyak kunjungan ke luar negeri selama
satu tahun awal pemerintahannya sebagai bentukimplementasi dari tujuan
tersebut. Dalam setiap kunjungan luar negeri yang ekstensif selamamasa
pemerintahannya yang singkat, Abdurrahman Wahid secara konstan mengangkat
isu-isudomestik dalam pertemuannya dengan setiap kepala negara yang
dikunjunginya. Termasukdalam hal ini, selain isu Timor Timur, adalah soal
integritas teritorial Indonesia seperti dalamkasus Aceh dan isu perbaikan
ekonomi. Namun, sebagian besar kunjungan – kunjungannya itutidak memiliki
agenda yang jelas. Bahkan, dengan alasan yang absurd, Wahid berencanamembuka
hubungan diplomatik dengan Israel, sebuah rencana yang mendapat reaksi keras
didalam negeri. Dan dengan tipe politik luar negeri Indonesia yang seperti ini
membuat politik luar negeri Indonesia menjadi tidak fokus yang pada
akhirnya hanya membuat berbagai usaha yangtelah dijalankan oleh Gus Dur menjadi
sia-sia karena kurang adanya implementasi yang konkrit.
E. Politik Luar Negeri Indonesia pada masa
Demokrasi Hingga saat ini.
Megawati Soekarnoputri
Setelah Presiden Wahid diberhentikan pada tahun 2001, ia
digantikan oleh PresidenMegawati yang menjabat sebagai wakil presiden pada saat
itu. Sebagai presiden, Megawatisecara ekstensif melakukan
kunjungan ke luar negeri untuk memperoleh
dukunganinternasional. Megawati antara lain mengunjungi Rusia, Jepang,
Malaysia, New York untukberpidato di depan Majelis Umum PBB, Rumania, Polandia,
Hungaria, Bangladesh, Mongolia,Vietnam, Tunisia, Libya, Cina dan juga
Pakistan.Tetapi, Presiden Megawati menuai kritik dalam berbagai kunjungannya
tersebut, baikmengenai frekuensi ataupun substansi dari berbagai lawatan
tersebut. Mengingat, seringnyabeliau berada di luar negeri untuk kunjungan
kenegaraan padahal seorang presiden tidakdiperbolehkan untuk
berlama-lama ke luar negeri. Diantara
kontroversi tersebut adalahpembelian pesawat tempur Sukhoi dan
helikpoter dari Rusia yang merupakan buah darikunjungan Megawati ke Moskow.
Terlepas dari berbagai kunjungan formal tersebut, politik
luar negeri Indonesia selama masa pemerintahan Megawati juga dipengaruhi
beragam peristiwanasional maupun internasional. Peristiwa serangan teroris 11
September 2001 di AmerikaSerikat, pemboman di Bali 2002 dan hotel JW Marriott
di Jakarta tahun 2003, penyerangan keIrak yang dipimpin Amerika Serikat dan
Ingrris dan juga operasi militer di Aceh untukmenghadapi GAM
merupakan beberapa variabel yang mewarnai
dinamika internal dan eksternal Indonesia. Variabel tersebut
membawa persoalan turunan yang rumit. Misalnya,perang melawan terorisme di satu
sisi mengharuskan Indonesia untuk membuka diri dalamkerjasama internasional. Di
sisi lain, peristiwa ini juga menjadi isu besar mengenai perlindunganterhadap
kebebasan sipil di tengah proses demokratisasi, seiring dengan
meningkatnyakekhawatiran bahwa negara akan mendapatkan momentum untuk
mengembalikan prinsip security approach di dalam negeri.Tidak berlebihan untuk
mengatakan bahwa diplomasi Indonesia kembali menjadi aktif pada masa
pemerintahan Megawati. Dalam pengertian bahwa pelaksanaan diplomasi di
masapemerintahan Megawati kembali ditopang oleh struktur yang memadai dan
substansi yangcukup. Bahkan Departemen Luar Negeri
mengalami restrukturisasi guna memperbaikikinerjanya.
Restrukturisasi ini sangat tepat waktu mengingat perubahan global terjadi
begitucepat, terutama setelah peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Perubahan cepat inimemaksa setiap negara untuk mampu beradaptasi dan mengelola
arus perubahan tersebut.
Susilo Bambang
Yudhoyono
Dengan kemenangan pada pemilu 2004, membawa Susilo Bambang
Yudhoyono danJusuf Kalla memangku jabatan presiden dan wakil presiden. Kabinet
ini meletakkan landasanoperasional politik luar negerinya dalam tiga program
utama nasional kebijakan luar negeri,yang termuat dalam rencana pembangunan
jangka menengah (RPJM) tahun 2004-2009, yaitu:
1. pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi
indonesia dalam penyelenggaraanhubungan luar negeri dan pelaksanaan politik
luar negeri. tujuan pokok dari upaya tersebutadalah meningkatkan kapasitas dan
kinerja politik luar negeri dan diplomasi dalam memberikankontribusi bagi
proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional. langkah
inisejalan dengan pidato bung hatta pada 15 desember 1945, yang menyatakan
bahwa “politikluar negeri yang dijalankan oleh negara mestilah sejalan dengan
politik dalam negeri”. seluruhrakyat harus berdiri dengan tegak dan rapat
dibelakang pemerintah republik indonesia.sebagaimana lebih lanjut disampaikan
oleh hatta, bahwa “persatuan yang sekuat-kuatnya harusada, barulah pemerintah
dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yangdijalankan”.
2. peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan
memanfaatkan secara optimal berbagaipeluang dalam diplomasi dan kerja sama
internasional, terutama kerjasama ASEAN dalamnpenyelenggaraan hubungan
luar negeri dan pelaksanaan politik luar
negeri merupakanaktualisasi dari pendekatan ASEAN
sebagai concentric circle utama politik
luar negeriindonesia.
3. penegasan komitmen perdamaian dunia yang dilakukan dalam
rangka membengun danmengembangkan semangat multilateralisme yang dilandasi
dengan penghormatan terhadaphukum internasional dipandang sebagai cara yang
lebih dapat diterima oleh subjek hukuminternasional dalam mengatasi
masalah keamanan internasional. komitmen
terhadapperdamaian internasional relevan dengan tujuan hidup bernegara
dan berbangsa, sebagaimanadituangkan dalam alinea IV pembukaan undang-undang
dasar 1945.Hal yang cukup mengejutkan mengenai
politik luar negeri Indonesia adalahdigalakkannya
politik luar negeri dari “Bebas-Aktif yang menuju Dinamis- Proaktif”.
Dalampidato bersejarah, “Mendayung di Antara Dua Karang”, Bung Hatta
mengatakan:
“...mestikah kita
bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negarakita hanya
harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika?
Beliau kemudian
menggariskan bahwa Indonesia tidak boleh sekadar menjadi objek dalampercaturan
internasional. Indonesia harus menjadi subjek yang dapat menentukan
kebijakannyasendiri.Dalam pandangan Presiden Yudhoyono, prinsip bebas-aktif
tidak berarti menjadikanIndonesia tidak berani bersikap.
Dengan prinsip itu, Indonesia berjuang sebagai
pelopor membebaskan bangsa-bangsa dari segala
macam penjajahan dan aktif mendorongmewujudkan
tata dunia baru yang menjunjung tinggi perikemanusiaan dan
perikeadilan.Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa sudah waktunya Indonesia
memiliki kebijakan luar negeri baru sesuai dengan perubahan dunia saat
ini. Indonesia harus menegakkan hargadirinya dan tidak mengedepankan sikap
emosional dalam menghadapi masalah internasional.Melihat realitas yang ada,
dalam bersikap kita juga harus dapat memadukan aturan, nilaihubungan
internasional, kondisi pasar dunia, demokrasi, dan rasionalitas.Karena itu,
strategi polugri mendatang harus akomodatif agar mampu menghadapiberbagai
perubahan dunia kontemporer. Indonesia harus dapat menentukan skala
prioritas,apakah fokus pada masalah multilateral, regional, ataukah bilateral.
Selain itu, harus beraniberpihak pada masalah-masalah yang tak kenal batas
negara, seperti hak asasi manusia,lingkungan, gender, dan kemiskinan.
Indonesia juga dituntut untuk menyelaraskan kemampuandan
kapasitasnya sendiri dan mendefinisikan kepentingan nasionalnya dengan jelas.
Paraleldengan itu, Indonesia tampaknya perlu prioritas kepada masalah regional
dan bilateral yangsecara langsung berdampak pada kepentingan nasional dan mampu
meningkatkan bargainingposition Indonesia di dunia.Sekarang ini,
berdasarkan pandangan Menlu Marty Natalagawa,
pemerintahanIndonesia saat ini tampak tegas dalam menjalankan politik
luar negerinya karena Indonesia bisadengan tegas mengambil keputusannya sendiri
dengan tidak ingin ikut-ikutan membentuk ataubergabung dalam aliansi tertentu
sehingga Indonesia tidak memiliki musuh dalam kontekshubungan internasional.
Selain itu pula, katanya, Indonesia juga tidak pernah
menganggapnegara mana pun sebagai ancaman sehingga semua negara sebetulnya
mempunyai tataranyang sama dan setara.Posisi Indonesia dalam menjalankan
politik luar negeri bebas aktif menjadikan Indonesia bisa memainkan peranannya
dalam kancah dunia internasional, khususnya dalam menciptakanperdamaian dunia.
Demikian juga untuk pelaksanaan politik di dalam negeri, pemerintah
tetapmenganut asas demokratis dalam upaya untuk menunjang politik luar negeri yang
bebas aktif.Presiden Yudhoyono menegaskan bahwa Indonesia akan tetap
menjalankan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tetapi,
Indonesia perlu membangun sebuah jangkar yang lebihkuat untuk peran regional
dan globalnya dimasa depan memang diperlukan, tetapi tidak cukup
Jika kita ingin mendapatkan perspektif yang lebih baik mengenai
bagaimana politik luar negeriIndonesia dapat menjadi jangkar untuk membantu
Indonesia dalam menghadapi tantanganyang lebih berat di tahun-tahun berikutnya
yang jelas keputusan luar negeri Indonesia dibuatdan dipengaruhi oleh
faktor-faktor domestik dan internasional. Jika PLNRI yang diterjemahkanBung
Hatta adalah ‘bagaikan mendayung di antara 2 karang’, maka Pak Banto
mengatakanbahwa PLNRI di masa SBY adalah ‘mengarungi lautan bergelombang’,
bahkan ‘menjembatani2 karang’. Hal tersebut dapat dilihat dengan berbagai
insiatif Indonesia untuk menjembatanipihak-pihak yang sedang
bermasalah.Kemudian, terdapat aktivisme baru dalam
PLNRI masa SBY. Ini dilihat pada: komitmenIndonesia
dalam reformasi DK PBB, atau gagasan SBY untuk mengirim pasukan
perdamaiandi Irak yang terdiri dari negara-negara Muslim (gagasan ini belum
terlaksana hingga kini).Selain itu, terdapat ciri-ciri khas PLNRI di masa SBY,
yaitu:
•terbentuknya
kemitraan-kemitraan strategis dengan negara-negara lain (Jepang, China,India,
dll).
•terdapat kemampuan
beradaptasi Indonesia pada perubahan-perubahan domestik
dan perubahan-perubahan di luar negeri.
•‘prakmatis kreatif’
dan ‘oportunis’, artinya Indonesia mencoba menjalim hubungandengan siapa saja
yang bersedia membantu dan menguntungkan pihak Indonesia.
•TRUST yaitu:
membangun kepercayaan terhadap dunia Internasional. Yakni:
unity,harmony, security, leadership, prosperity.
Menjadikan TRUST
sebagai sasaran berarti politik luar negeri Indonesia itu tegas,efektif,
konsisten, tetapi fleksibel dan adaptif. Oleh sebab itu, Indonesia, dalam
menjalankanpolitik luar negerinya membutuhkan
kepercayaan dari publik domestik dan
masyarakatinternasional. Jangkar yang lebih kuat terhadap politik luar
negeri Indonesia dapat membangun kepercayaan yang membawanya kepada kemitraan
yang ekstensif.
Keputusan politik luar negeri harus dibuat berdasarkan
prioritas dan berdasarkan perkiraan mengenai apa yang dapatdiberikan oleh mitra
Indonesia untuk pembangunan Indonesia. Disinilah pentingnya sebuahkemitraan.
Karena tantangan politik luar negeri Indonesia yang akan semakin keras di
masadepan, maka politik luar negeri Indonesia harus dirancang sedemikian rupa
sehingga iamerefleksikan kebutuhan-kebutuhan Indonesia sekarang maupun di masa
depan.Bagi Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sendiri, TRUST sesungguhnya
adalah bagianpenting dari kepentingan nasional yang
mencakup ruang domestik dan
internasional.Karenanya, pemerintah Indonesia akan tetap memilih
pendekatan diplomasi multilateral dalampelaksanaan politik luar negeri dan
kerjasama internasional pada 2010 dan seterusnya.
Dalam perkembangan
global, MPR secara tegas menggariskan adanya urutan prioritas dari pemikiranstrategis
Indonesia, yaitu :
-Pelaksanaan polugri
yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk
kepentingan pembangunan disegala bidang (sekarang recovery);
-Meneruskan
usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia Tenggara dan
Pasifik Barat Daya, khususnya lingkungan ASEAN sebagai corner
stones dalam rangka mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk
mencapai ketahanan regional;
-Meningkatkan peranan
Indonesia di dunia Internasional dalam rangka membina dan meningkatkan
persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa;
-Memperkokoh
kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi;
Jelaskan perkembangan politik luar negeri di Indonesia
A. Politik Luar
Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Di dalam dokumen yang
berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi
Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa
politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk
mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan
pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945,
B. Politik Luar
Negeri Bebas Aktif pada Era Reformasi (1998-Sekerang)
Sidang Umum MPR 1999
juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang
Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1)
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
C. Peranan
Indonesia dalam Percaturan Internasional
Selain
itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan
Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk
masa tugas. Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia
telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan
Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP
PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru
mengalami penurunan. Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat
OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang
melakukan fungsi koordinatif inter-departemen secara teratur, terencana,
terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk
mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB.
Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai
sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon
SISTEM
PEMERINTAHAN : Pengertian, Macam
Macam & Sistem Indonesia
·
Sistem
Pemerintahan Presidensial.
·
Sistem
Pemerintahan Parlementer.
·
Sistem
pemerintahan Semi
Presidensial.
·
Sistem
Pemerintahan Komunis.
·
Sistem
pemerintahan Demokrasi
Liberal.
·
Sistem
Pemerintahan Liberal.
SISTEM PEMERINTAHAN : Pengertian, Macam Macam
& Sistem Indonesia
Pengertian Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam
komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin
kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya
mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.
Sistem pemerintahan suatu negara pada umumnya akan memiliki
satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yaitu menjaga kestabilan negara
yang bersangkutan. Sistem pemerintahan ini harus mempunyai suatu landasan yang
kokoh, tidak bisa digoyahkan oleh suatu apapun.
Sistem pemerintahan dari suatu negara harus dijauhkan dari
sifat statis. Karena nantinya sistem pemerintahan yang statis ini akan
mengakibatkan kerugian tersendiri bagi pemerintahan tersebut, terlebih lagi
jika tidak hanya statis melainkan juga absolut. Nantinya akan ada protes dari
masyarakat karena pemerintahannya akan dianggap memberatkan kaum minoritas
alias rakyat kecil.
Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Poin penting sistem pemerintahan kestabilan masyarakat.
Menjaga kestabilan ini cakupannya luas sekali. Antara lain menjaga tingkah laku
kaum minoritas dan mayoritas, menjaga kekuatan politik, ekonomi, keamanan dan
pertahanan. Kalau sudah tercipta suatu kestabilan negara, maka pembangunan
diharapkan bisa berjalan dengan lancar. Pemerintahan di dalam suatu negara
memiliki sistem yang berbeda-beda. Sistem pemerintahan antara negara yang satu
dengan negara yang satunya lagi bisa jadi akan sama, bisa juga tidak. Semuanya
tergantung dari bagaimana situasi dan kondisi dari negara yang bersangkutan.
Berikut di bawah ini diuraikan mengenai macam-macam
sistem pemerintahan yang ada di seluruh dunia, salah satunya yang diikuti
oleh pemerintahan Indonesia :
1. Sistem Pemerintahan
Presidensial
Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih
kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang
memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan
kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesis menganut sistem ini.
2. Sistem Pemerintahan
Parlementer
Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat
penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula
sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement
“mosi tidak percaya”.
Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana
menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala
negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang
sistem ini.
3. Sistem pemerintahan
Semi Presidensial
Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan
Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki
kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden
menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.
4. Sistem Pemerintahan
Komunis
Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan
penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis.
Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi
modal pada individu.
5. Sistem pemerintahan
Demokrasi Liberal
Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini.
Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan
dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang
diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika
Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.
6. Sistem Pemerintahan
Liberal
Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala
hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras
adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.
Sistem
Pemerintahan Di Indonesia
Kalau ditanya tentang sistem
pemerintahan di Indonesia selama ini maka yang akan muncul adalah jawaban
yang beraneka ragam. Maksudnya adalah bahwa negara Indonesia sudah mengalami
beberapa sistem pemerintahan, dari sejak jaman negara ini berdiri.
Sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia bisa
berubah-ubah dari waktu ke waktu diakibatkan oleh adanya perubahan jaman.
Indonesia merupakan negara yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan.
Perubahan yang disertai dengan perkembangan dan pertumbuhannya.
Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara
Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa
kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan
yang ada di negara Indonesia :
1. Sistem Pemerintahan
Indonesia (1945-1949)
Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem
pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan
konsitusinya adalah UUD 1945.
2. Sistem Pemerintahan
Indonesia (1949-1950)
Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk
pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya
UUD RIS.
3. Sistem Pemerintahan
Indonesia (1950-1959)
Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya
adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.
4. Sistem Pemerintahan
Indonesia (1959-1966)
Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk
pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah
konstitusinya.
5. Sistem Pemerintahan
Indonesia 1966–1998)
Sama seperti nomor empat, tidak ada yang berubah.
6. Sistem pemerintahan
Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)
Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya
tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Bentuk
negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya sedangkan
sistem pemerintahannya tetap menganut sistem presidensial. UUD 1945 masih
merupakan landasan yang dipegang dengan kokoh.
Tugas dan Wewenang Presiden, Wapres MPR, DPR,
DPD & BPK
Tugas dan Wewenang – Lembaga negara merupakan suatu lembaga pemerintahan yang
berada didalam suatu negara dan dibuat dengan tujuan membantu membangun negara
tersebut. Untuk membangun negara lembaga negara ini memiliki beberapa
tugas penting, diantaranya:
- Membantu negara dalam menjalankan roda pemerintahan dalam
berbagai aspek
- Menjadi media perantara atau badan yang menghubungkan negara
dan rakyatnya
- Membantu pemerintah dalam ikut memberantas berbagai tindak
pidana seperti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepostisme)
- Membantu pemerintah dan negara dalam menciptakan suasana yang
aman, nyaman dan harmonis
Namun
didalam kepemerintahan suatu negara terdapat banyak tugas- tugas. sehingga
tidak mungkin semua itu diatasi oleh satu pihak saja. Oleh sebab itu, dalam
suatu lembaga negara tentunya terdiri dari beberapa lembaga lagi yang mana
masing – masing memiliki tugas maupun wewenangnya sendiri. Berikut ini adalah
penjelasannya.
Tugas dan Wewenang
MPR
MPR
atau Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mana berperan sebagai lembaga negara
yang mana kedudukannya sama dengan lembaga – lembaga lain. Sebagai anggota MPR
ini tentunya memiliki hak, kewajiban, tugas dan juga wewenang dimana semua hal
tersebut tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kinerja dari MPR ini
sendiri.
Hak MPR
Didalam
suatu MPR, setiap anggota didalmnya memiliki beberapa hak yaitu :
- Berhak mengajukan pendapat mengenai perubahan pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD
- Berhak memberikan atau menentukan pilihan dalam pengambilan
suatu keputusan
- Memiliki hak untuk memilih maupun dipilih
- Memiliki hak dalam melakukan pembelaan diri
- Memiliki hak dalam hal keuangan, protokoler maupun imunitas
Kewajiban MPR
Jika terdapat hak tentu saja terdapat kewajiban yang harus
dipatuhi, dinataranya adalah :
- Melaksanakan pasal –
pasal yang terdapat pada UUD RI 1945 serta segala peraturan yang
diberlakukan oleh negara
- Menerapkan dan
mengamalkan nilai – nilai Pancasila
- Berperan serta didalam
menciptakan kesatuan dan persatuan RI
- Mengutamakan
kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun golongan
- Melaksanakan tugasnya
sebagai wakil rakyat maupun daerah
Tugas dan Wewenang MPR
Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah
beberapa diantaranya :
- Melakukan perubahan
terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
- Menetapkan perubahan
UUD yang telah dilakukan
- Melakukan pelantikan
terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun
sidang Paripurna MPR
- Melakukan pelantikan
terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun
diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
- Melakukan pemilihan
terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
- Memberikan keputusan
terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi
mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
- Memutuskan dan
mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.
Tugas dan Wewenang
Presiden
Presiden adalah kepala atau seseorang yang
memimpin suatu negara yang memiliki tugas maupun kewajiban yang cukup berat.
Secara garis besar, tugasnya adalah menjalankan keperintahannya berdasarkan UU
dan UUD serta harus memastikan bahwa semua jajaran didalam kepemerintahannya
tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan negara yang telah
ditentukan.
- Memiliki kekuasaan
dalam menjalankan kepemerintahan berdasarkan UUD
- Memiliki posisi atau
kedudukan serta kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Laut dan Darat
- Melakukan penetapan UU
dan peraturan jika terjadi kondisi yang urgent
- Berhak mengajukan atau
mengusulkan Rancangan Undang – Undang (RUU) pada DPR
- Berhak melakukan
persetujuan maupun pengesahan atas RUU yang dilaksanakan
- Memliki wewenang untuk
melakukan pemberhentian maupun pengangkatan terhadap menteri – menteri
segala lembaga terkait yang terdapat dalam kabinetnya
- Berhak untuk mengangkat
duta negara berdasarKan pertimbangan DPR
- Memiliki wewenang untuk
melakukan perjanjian atau perundingan dengan negara lain berdasarkan
persetujuan DPR
- Memiliki hak untuk
menyatakan perang maupun damai
- Memiliki hak untuk
memberikan tanda jasa atau kehormatan sesuai dengan aturan UU.
Tugas dan Wewenang
DPR
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat) adalah suatu lembaga negara yang merupakan lembaga
yang mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Didalam DPR ini umumnya terdiri
atas beberapa partai politik dimana semuanya dipilih melalui Pemilu. Anggota
DPR berhak untuk memberikan pendapat atau usulannya, berhak untuk memberikan
pertanyaan serta melakukan pembelaan diri.
Untuk tugas
DPR antara lain :
- Melakukan pembahasan mengenai perubahan atau pergantian UU
dan peraturan pemerintah bersama Presiden
- Melakukan pembahasan mengenai usulan Rancangan Undang –
Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPD
- Melakukan penentapan anggaran belanja negara (APBN) bersama
Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPD
- Melakukan pengawasan dan penindaklanjutan atas pelaksanaan
UU, APBN dan juga berbagai kebijakan pemerintah lainnya
- Berwewenang untuk melakukan persetujuan dalam memilih atau
mengangkat maupun memberhentikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi
Yudisial dan calon hakim
- Menerima aspirasi atau suara rakyat kemudian melakukan
penindaklanjutan atas hal tersebut
- Memberikan persetujuan maupun pertimbangan kepada Presiden
dalam pengangkatan duta negara
- Memberikan persetujuan ketika Presiden ingin melakukan
perjanjian atau perundingan dengan negara lain
- Memberikan persetujuan mengenai kuasa Presiden untuk
menyatakan perang maupun damai
Tugas dan Wewenang Wakil
Presiden
Sebagai
seorang presiden memiliki tugas untuk mendampingi Presden dalam menjalankan
segala tugas kenegaraan dan kewajibannya dalam menjalankan kepemerintahannya
tersebut. untuk wewenangnya, Wakil Presiden ini berwewenang untuk membuat
sususan agenda dalam kabinet kepemerintahannya yang nantinya agenda kerja
tersebut merupakan tanggung jawab Presiden untuk melaksanakannya.
Tugas dan Wewenang
BPK
Dalam
menjalankan kepemerintahan, suatu negara tentu memiliki anggaran belanja yang
dijalankan. Untuk itu agar keuangan negara ini dapat berjalan
sebagaimanamestinya, maka terdapat suatu badan yang bertugas untuk melakukan
pengawasan terhadap kuangan negara tersebut. badan ini sering disebut dengan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana anggota BPK ini dipilih oleh DPR atas
pertimbangan DPD kemudian disahkan oleh Presiden. Anggota BPK ini umumnya
terdiri dari 9 orang yaitu :
- 1 orang sebagai Ketua
- 1 orang sebagai Wakil Ketua
- 7 orang lainnya sebagai anggota
Kesembilan
anggota BPK ini memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Kemudian mengenai
wewenang dan tugas dari BPK ini antara lain sebagai berikut :
- Mengawasi keuangan negara berdasarkan peraturan Perundang –
Undangan yang berlaku
- Melakukan tuntutan atas ganti rugi jika terjadi penyimpangan
maupun penyalahgunaan anggaran negara
Dari
semua lembaga negara yang sudah dijelaskan diatas tentunya sudah sangat jelas
bahwa masing – masing memiliki tugas dan wewenangnya masing – masing. Namun
jika semua lembaga negara ini menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang
ada tentunya tidak akan terjadi permasalahan apapun. Dengan begitu, NKRI
akanmenjadi negara yang harmonis dan aman.
- Setiap_negara_memiliki sebuah_sistem
untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah cara
pemerintah dalam_mengatur semua yang berkaitan dengan
pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan_pemerintahan,
politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara
benar dan_menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam
keadaan stabil.
Macam Sistem Pemerintahan
Di Dunia ini terdapat_beberapa sistem
pemerintahan yang masih diterapkan, antara lain:
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan
yang_menganut asas Trias Politica yang membagi
kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif, dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif memegang kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga dapat membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada
presiden(tidak bisa dibubarkan oleh parlemen)._
Dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden adalah seorang
kepala negara atau sebagai simbol negara sedangkan kepala pemerintahan_dipegang oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen artinya Parlemen memiliki peranan yang besar
terhadap eksekutif.
Di Indonesia, Sistem Pemerintahan_pernah berganti dari
presidensial menjadi parlementer. Pokok-pokok sistem pemerintahan juga berubah
setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Untuk membaca lebih lanjut, baca
selengkapnya di
Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan
permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem
pemerintahan. Ada
beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti
presidensial dan parlementer. Kedua
sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari
kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami
karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam
penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Pengaruh rakyat
terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat
didengarkan oleh parlemen
·
Dengan adanya parlemen
sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
·
Pembuat kebijakan bisa
ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif &
legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Sistem
pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat
jelas.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Kabinet sering
dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
·
Keberhasilan sangat
sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
·
Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
·
Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab
kepada presiden.
·
Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang
krisis kabinet
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung
pada parlemen
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu
tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun,
sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen
sendiri.
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
·
Pengawasan rakyat lemah
·
Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat
perhatian
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif
sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
·
Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
·
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar
antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
& memakan waktu yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti
sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini.
Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak
dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara
yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya,
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan
alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia
dari 1945-sekarang.
1. Tahun 1945-1949
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial
tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat
Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana
kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan
indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan
konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer.
Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu
disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD
1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas
Pemerintahan orde baru
dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah
memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan
pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga
memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi
sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal
itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan
konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya
terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah
amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002.
Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem
pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik
konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan
legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki
kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat
negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang
lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
Berikut
3 unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia Wilayah
Indonesia mutlak:
·
Penduduk atau Rakyat
Indonesia. ...
·
Wilayah Indonesia. ...
·
Pemerintahan. ...
·
Kedaulatan atau
Pengakuan dari Negara Lain. ...
·
Pengakuan secara de
facto. ...
·
Pengakuan secara de
jure. ...
·
3 Unsur Wilayah
Indonesia. ...
·
Wilayah Darat
Indonesia.
Unsur-unsur negara:
·
Rakyat
·
Wilayah
·
Pemerintah yang berdaulat
·
Pengakuan negara lain
Penjelasan singkat unsur-unsur negara
Rakyat
Pertama-tama harus ada rakyat. Dalam istilah yang lebih
umum sering pula digunakan istilah masyarakat atau kumpulan individu-individu
yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah. Istilah rakyat secara
implisit mengandaikan adanya kelompok lain yang memiliki power lebih besar
ketimbang rakyat, yaitu pemerintah.
Adanya rakyat artinya ada orang-orang yang hidup dan
menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa rakyat
bukanlah negara, melainkan tanah antah berantah berupa pulau-pulau tak
berpenghuni. Rakyat bisa pula disebut penduduk warga negara, sebagai penegasan
di sini bahwa ada pula penduduk non warga negara.
Wilayah
Ada rakyat harus pula ada
wilayah. Jika tidak, dimana rakyat tinggal? Wilayah yang dimaksud di sini
adalah lokasi fisik dengan batasan teritorial yang jelas. Wilayah sebaiknya
dipahami secara geografis, sehingga kita mengenal teritori fisik yang mencakup
daratan, perairan dan udara.
Batasan wilayah negara dibuat
berdasarkan keputusan politik hasil negosiasi internasional. Di batas negara
selalu dipasang penanda agar orang-orang tahu. Penanda tersebut bisa berbagai
macam, dari batok kayu, garis cat, kawat berduri, atau tembok raksasa.
Wilayah negara tak hanya darat,
melainkan juga perairan dan udara. Semuanya ditentukan dengan kesepakatan dalam
perjanjian-perjanjian bilateral atau multirateral. Wilayah laut ditentukan
berdasarkan hukum laut internasional. Batas-batas wilayah perairan mencakup
laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas
kontinen, dan laut pedalaman.
Wilayah udara berdasarkan
kesepakatan internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: aliran
udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara.
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah dapat dipahami baik
dalam arti sempit atau pun luas. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan
lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara.
Dalam sistem demokrasi yang berasas trias politika seperti Indonesia,
pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Pemerintah merupakan kelengkapan
negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar.
Pemerintah menetapkan aturan dan menegakkan hukum serta membawa negara yang
dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penekanan di sini tampak
pada kata ”berdaulat”. Artinya, pemerintah suatu negara bukanlah boneka negara
lain yang didikte dan dikendalikan oleh asing.
Pengakuan dari negara lain
Unsur keempat ini tak kalah
penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh pengakuan dari negara
lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri
mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang
sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
Eksistensi negara Israel sulit
dibayangkan tanpa adanya insur ini. Sebelas menit setelah negara Israel
berdiri, Amerika Serikat
mendeklarasikan pengakuannya sekaligus menjadi negara pertama yang mengakui
keberadaannya. Saya menyarankan siswa dan mahasiswa untuk bertanya pada
pengajarnya soal eksistensi negara Israel ini ketika membahas tentang syarat
berdirinya negara.
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara dapat
dikelompokkan menjadi dua: de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya
pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya,
orang-orangnya, dan pemerintahnya. Pengakuan ini bersifat sementara sampai
mendapat pengakuan de jure.
Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu
eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum
internasional. Pengakuan de jure bisa disebut juga pengakuan hukum dan
konstitusional. Negara yang mendapat pengakuan de jure memiliki hak dan
kewajiban sebagaimana negara lain yang diatur dalam peraturan internasional.
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di
tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD
seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
2.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan
sebagainya;
3.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
4.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Menteri.[2
Lembaga negara berdasarkan hierarki
Dari segi
hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis
pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis
ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari
regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.[3]
Lembaga Tinggi Negara
Lembaga
yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
·
Presiden dan Wakil Presiden;
Lembaga Negara
Lembaga
negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
·
Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
·
Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab
dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - Bank
Indonesia (Pasal 23D)
selain
enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang
disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk
dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan
apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui
judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
Kelompok
ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang
sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah
undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas
kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden
hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya
sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
Penataan
Lembaga Negara [4]
·
Kementerian Negara
Berdasarkan
Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri
tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri
tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan
sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis
dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian
yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
·
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
·
Lembaga Non Struktural
Di luar
Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri
tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat
lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non
Struktural (LNS) sebagai perwujudan
partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar
struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta
memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Lembaga Penyiaran Publik
Untuk
memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga
Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada yaitu
LPP Televisi
Republik Indonesia dan LPP Radio Republik
Indonesia
·
Lembaga Struktural di Bawah
Kementerian Negara
Lembaga
ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural
bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
Di samping
itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang
Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ
jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang
merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu
adalah:
·
Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD
Provinsi);
·
Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD
Kabupaten); dan
·
Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas Wali kota & DPRD
Kota);
Lembaga di
tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
2. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah
Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau
Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.[butuh rujukan]
3. Lembaga
daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan
pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
4. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan
anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
5. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan
anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota;
6. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota; dan
7. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan
anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.[5]
·
Lembaga Tinggi Negara
·
Kementerian / Departemen Negara
·
Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen
·
Lembaga Non Struktural
·
Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara
Lembaga Tinggi Negara Dan Fungsinya
Berikut adalah nama lembaga-lembaga
negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ...
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ...
3.
Dewan Perwakilan Daerah. ...
4.
Presiden dan Wakil Presiden. ...
5.
Mahkamah Agung. ...
6.
Mahkamah Konstitusi. ...
7.
Komisi Yudisial. ...
8.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebagai negara demokrasi,
pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.
Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan
wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.
Yudikatif
bertugas mempertahankan
pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan
sesuai dengan ketiga unsur di depan.
Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut
antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi
Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi
merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada
Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara
hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.
mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar;
2.
melantik presiden dan
wakil presiden;
3.
memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai
hak berikut ini:
1.
mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.
menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.
memilih dan dipilih;
4.
membela diri;
5.
imunitas;
6.
protokoler;
7.
keuangan dan
administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat
pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang
berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan
sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan
sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota
DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun
dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1.
Fungsi legislasi,
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi anggaran,
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi pengawasan,
artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan
yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain
sebagai berikut.
1.
Hak interpelasi adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
2.
Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak menyatakan
pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang
sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih
melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi
ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak
lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama
bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara
lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan
rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak,
pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif
yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala
negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih
oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1.
membuat perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang
ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul
adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.
menerima duta dari negara lain
4.
memberi gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah
berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai
kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.
Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
1.
memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar
2.
berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.
menetapkan peraturan pemerintah
4.
memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa
5.
memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan
oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah
atau dilanggar kehormatannya.
6.
memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman
yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan,
terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1.
menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.
membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.
menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
1.
berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi;
3.
memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final
untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang
berikut ini:
1.
mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
2.
menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan
Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan
keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
LUAR NEGERI
Macam macam kerjasama
internasional :
1. Kerjasama Bilateral. Kerjasama bilateral
adalah bentuk kerjasama ekonomi yang dilakukan antar dua Negara.
...
2. Kerjasama Regional. Kerjasama regional
adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang
berada dalam satu wilayah. ...
3. Kerjasama Multilateral.
MACAM-MACAM KERJASAMA
INTERNASIONAL
Kerjasama internasional merupakan dari
dampak adanya globalisasi. Integrasi ekonomi muncul ketika halangan perdagangan
dikurangi atau bahkan dihapuskan untuk meningkatkan perdagangan internasional
dan investasi dari luar negeri. Hal ini muncul sejalan dengan ditandatanganinya
perjanjian antar Negara yang mempromosikan perdagangan bebas. Integrasi ekonomi
juga tercipta melalui standarisasi produk dan jasa yang dipasarkan.
1. KERJASAMA BILATERAL
Kerjasama bilateral adalah bentuk kerjasama ekonomi yang
dilakukan antar dua Negara. Kerjasama ini terjadi karena kedua Negara saling
mendapat keuntungan atau kedua Negara memiliki hubungan yang sangat baik.
Sebagai contohnya, Hubungan yang dilakukan oleh Arab Saudi
dengan Indonesia tentang ibadah haji, hubungan antara Malaysia dengan Indonesia
tentang ketenagakerjaan, dan hubungan dagang antara Indonesia dengan jepang.
2. KERJASAMA REGIONAL
Kerjasama regional adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh
Negara-negara yang berada dalam satu wilayah. Contohnya adalah kerjasama yang
dijalin oleh Negara ASEAN, MEE, atau NAFTA.
3. KERJASAMA MULTILATERAL
Kerjasama mulitilateral adalah kerja sama antar dua Negara
atau lebih. Kerjasama jenis ini bisa dalam satu wilayah, atau bisa dalam beda
wilayah. Misalnya adalah hubungan kerjasama yang berada dalam satu wilayah
yaitu ASEAN, MEE, NAFTA. Contoh kerjasama dalam beda wilayah yaitu OPEC.
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Kerjasama internasional adalah kerjasama ekonomi
bangsa-bangsa di dunia yang tidak dibatasi oleh wilayah. Kerjasama ekonomi
internasional diwadahi oleh organisasi PBB, contohnya WTO, ILO, ITO dan IMF.
Ada tiga institusi yang memiliki peran penting dalam
globalisasi yaitu international monetary fund (IMF), World Bank dan World Trade
Organization (WTO). Pada awalnya ketiga institusi ini muncul pada masa perang
dunia ke II (1939- 1945). Dulu, Amerika Serika dan Inggris memutuskan untuk
membangun institusi dan peraturan baru bagi perekonomian global. Pada
konferensi Bretton Woods di New Hampshire pada tahun 1944, berdirilah IMF untuk
membantu menstabilkan pasar mata uang. Konferensi ini juga membentuk IBRD
(International Bank for Recontruction and Development) untuk membantu keuangan
Eropa yang runtuh setelah perang.
1. WORLD BANK (BANK DUNIA)
Sesudah pasar Eropa pulih karena perang dunia II, IBRD
lebih dikenal dengan World Bank (Bank Dunia). Misi Bank Dunia yaitu membantu
Negara berkembang untuk maju dan mampu untuk menyediakan standar hidup yang
lebih tinggi bagi penduduknya. Negara berkembang akan mendapatkan pinjaman
hutang dari Bank Dunia untuk segala perkembangan demi kemajuan negar berkembang
tersebut. Sebagai contoh, untuk membangun bendungan, pembangkit listrik,
pelabuhan dan lain-lain. Proyek tersebut memiliki tujuan yaitu untuk menurunkan
biaya bagi pebisnis sehingga bisa menarik investor asing untuk datang. Sejak
tahun 1968, Bank Dunia memfokuskan diri pada bantuan ringan bagi kesehatan,
pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. IMF (INTERNATIONAL MONETARY
FUND)
IMF adalah sebuah badan yang member pinjaman agar Negara
tersebut dapat mempertahankan nilai mata uangnya dan mampu membayar hutang luar
negeri. Tujuan IMF yaitu meningkatkan stabilitas keuangan internasional.
IMF dan Bank Dunia biasanya menerapkan syarat-syarat
tertentu pada Negara-negara yang akan meminjam uang. Pada dasarnya, IMF
menganut paham neoliberalisme yaitu untuk mendukung pasar bebas.
3. WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION)
WTO memiliki prinsip yaitu Non diskriminasi, liberasi perdagangan,
stabilitas hubungan perdagangan di mana mekanisme WTO dibangun untuk
mendiskusikan dan memecahkan masalah perdagangan antar Negara.
Itulah
uraian materi tentang kerjasama ekonomi internasional, semoga dapat menjadi
bahan belajar untuk kamu. Jangan lupa like dan share!
Berikut dibawah ini
merupakan asas asas hubungan internasional, yaitu :
·
Asas Teritorial.
·
Asas Kebangsaan.
·
Asas kepentingan umum.
·
Asas Persamaan Harkat, Martabat, Dan Derajat.
·
Asas keterbukaan.
Asas Hubungan Internasional
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan
internasional atau hubungan
antar bangsa adalah interaksi manusia antara bangsa baik kelompok
ataupun individu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dapat menjadi
persahabatan, perselisihan, permusuhan atau peperangan.
Pengertian
Hubungan Internasional Menurut Para Ahli
1.
Menurut Tulus Warsito
Bahwa hubungan
internasional adalah studi tentang interaksi politik luar negeri
dari beberapa sudut.
2.
Menurut Kenneth Watts. Thompson
Bahwa hubungan
internasional adalah studi tentang persaingan antara negara dan
kondisi dan lembaga yang meningkatkan atau memperburuk persaingan seperti
itu.
Asas
Hubungan Internasional
Berikut
dibawah ini merupakan asas asas hubungan internasional,
yaitu :
- Asas Teritorial
- Asas Kebangsaan
- Asas kepentingan umum
- Asas Persamaan Harkat, Martabat,
Dan Derajat
- Asas keterbukaan
Penjelasan
dan Contoh Asas Hubungan Internasional
Asas
Teritorial
Asas
teritorial dalam hubungan
internasional biasanya didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayah tersebut.
Menurut prinsip ini, sebuah negara menjalankan hukum untuk semua orang dan
semua barang yang ada di wilayahnya.
Contoh dari Asas teritorial dalam
hubungan internasional ini sendiri adalah, misalnya, kekuatan maritim dan
sumber daya yang menjadi miliknya. Dengan perluasan laut tak terbatas dari
setiap negara akan melestarikan yang tidak seimbang dan kekayaan memegang.
Asas
Kebangsaan
Asas
Kebangsaan dapat ditafsirkan
sebagai kerjasama internasional dengan dasar kekuatan masing-masing negara
untuk semua elemen dari semua warga negaranya, jadi ini adalah bahwa setiap
warga selalu diperlakukan hukum dan negaranya.
Contoh dari Asas Kebangsaan yang
berkaitan dengan hubungan internasional dapat dilihat pada bantuan hukum warga
negara Indonesia. Dalam konteks ini, setiap warga negara Indonesia akan
menerima hak dan dukungan penuh dari Kedutaan untuk memecahkan berbagai permasalahan.
Asas
Kepentingan Umum
Asas
Kepentingan Umum dalam
hubungan internasional didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, negara dapat
beradaptasi dengan semua sesuai dengan prinsip ini.
Contoh nyata dalam kasus ini, misalnya, adalah tak
tersentuh terorisme, yang mengancam masyarakat dunia dan perdamaian, termasuk
Indonesia. Siapapun dalam komunitas yang sengaja melakukan pemberontakan dengan
Pengebomam tidak akan menerima perlindungan hukum untuk negara terkait. Hal ini
disebabkan oleh perlindungan hukum dasar untuk setiap bentuk peristiwa yang
melibatkan kepentingan publik, adalah musuh umum.
Asas
Persamaan Harkat, Martabat dan Derajat
Hubungan
internasional harus didasarkan pada prinsip yang berhubungan dengan
negara-negara yang berdaulat. OIeh oleh karena itu, HAM berpegang pada martabat
tinggi dan martabat masing-masing negara, yang berhubungan dengan kesetaraan
derajat, sehingga menghormati dan memelihara hubungan baik dan saling
menguntungkan.
Contoh kasus dalam hubungan internasional, khususnya pada
prinsip ini, seperti bentuk pelatihan militer yang dilakukan Indonesia dengan
Asytralia. Pada 2017, lambing Indonesia, yaitu Pancasila, sengaja membuat
amperand yang melecehkan bangsa Indonesia.
Acara ini
berakhir dengan berakhirnya hubungan internasional yang saat ini sedang
dilaksanakan dalam bentuk kerja sama untuk sepenuhnya melestarikan martabat,
Martebat dan tingkat masyarakat Indonesia.
Asas
Keterbukaan
Asas
keterbukaan ini terkait erat
dengan hubungan antara masyarakat dan kedua belah pihak, sehingga setiap negara
yang bekerja sama untuk memahami manfaat dan hubungan yang telah atau akan
dilakukan adalah dipahami.
Contoh dari berbagai kasus dalam Asas
keterbukaan termasuk, misalnya, kerjasama Indonesia dengan negara
di Asia Tenggara dengan ASEAN. Sebelum berdirinya ASEAN Tentujust, angka di
Indonesia merupakan sistem keterbukaan yang dapat bermanfaat bagi
Indonesia.
Prinsip
Hubungan Internasional
- Saling menghormati kedaulatan negar
lainnya.
- Jangan campur tangan dalam urusan
internal negara lain.
- Saling menguntungkan.
- Berlabuh untuk kepentingan nasional
dalam kebaikan masyarakat.
- Dirancang untuk menciptakan tatanan
dunia baru yang didasarkan pada kemandirian, perdamaian yang langgeng, dan
keadilan sosial.
Tujuan Hubungan Internasional
Berikut
dibawah ini merupakan tujuan hubungan internasional,
yaitu :
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
setiap negara
- Menciptakan rasa saling pengertian
antar negara dalam membangun dan membangun perdamaian
- Menciptakan keadilan dan kemakmuran
bagi semua orang di dunia
- membangun hubungan internasional
antar negara yang bersangkutan.
- Membangun kerjasama di bidang
politik, ekonomi, sosial dan budaya
- Untuk memenuhi kebutuhan warga
- Cara membuka peluang pemasaran
produk domestik di luar negeri
- Memfasilitasi hubungan ekonomi
antar negara.
Manfaat
Hubungan Internasional
Berikut
dibawah ini merupakan manfaat hubungan internasional,
yaitu :
- Keunggulan ideologis, yaitu untuk
memastikan dan memelihara kelangsungan hidup bangsa dan negara;
- Manfaat politik, yaitu dukungan
untuk pelaksanaan kebijakan dan hubungan eksternal yang kepentingan
publik, khususnya untuk kepentingan pembangunan di semua bidang;
- manfaat ekonomi, yaitu dukungan
untuk upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional;
- Manfaat sosial budaya, yaitu upaya
untuk mengembangkan dan mengembangkan nilai Social dari budaya negara
dalam menanggapi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan
kejahatan internasional dalam konteks pembangunan nasional;
- manfaat dari perdamaian dan
keamanan internasional, yaitu dukungan untuk upaya mempertahankan dan memulihkan
perdamaian, keamanan dan stabilitas;
- manfaat kemanusiaan, yaitu dukungan
usaha untuk mencegah dan memerangi segala bentuk bencana dan untuk
merehabilitasi konsekuensi;
- Keunggulan lain, yaitu penguatan
peran dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara
serta kepercayaan masyarakat internasional
Konsep
dan Pola Hubungan Internasional
Pola
Penjajahan
Pola hubungan
ini muncul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme
membutuhkan bahan baku untuk industri di negara mereka, sementara bahan baku di
luar negeri. Oleh karena itu ada keinginan untuk mengendalikan wilayah bangsa
lain untuk mengambil kekayaan bangsa lain. Dominasi teritorial di dalam
kekayaan negara lain merupakan pusat kolonialisme dalam sejarah hubungan
internasional.
Pola
Ketergantungan
Pola relasi
ini terjadi antara negara yang tidak berkembang dan negara maju. Demi
kesejahteraan rakyat mereka, negara dunia ketiga sedang mengembangkan
perekonomian, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara industri di
pasar dunia. Namun, karena tidak memiliki modal atau teknologi untuk membuat
semua ini independen, tergantung pada modal dan teknologi negara maju.
Pola
Derajat yang sama antar Bangsa
Dalam pola
ini, hubungan internasional dilakukan dalam kerjasama dalam rangka mencapai
kebaikan bersama. Kedua, Pancasila menunjukkan bahwa hubungan antara bangsa
harus didasarkan pada sifat manusia sebagai ciptaan independen Allah. Oleh
karena itu, hubungan antar bangsa harus diakhiri dengan memberikan penghormatan
kepada kodrat manusia sebagai makhluk yang setara, tanpa menghiraukan ideologi,
bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan negara lainnya.
Bentuk
Bentuk Hubungan Internasional
Berikut
dibawah ini bentuk dan contoh hubungan
internasional, yaitu :
Kerjasama
Bilateral
Kerjasama
bilateral adalah kerjasama
antara dua negara atas dasar saling menguntungkan atau hubungan baik. Dalam
perdagangan, misalnya, Indonesia telah berulang kali bermitra dengan negara
lain, seperti Jepang dan Singapura. Contoh lain adalah Haji bahwa
Indonesia bekerja sama dengan Arab Saudi
Kerjasama
Regional
Kerjasama
regional adalah kerjasama
antara beberapa negara di suatu wilayah atau wilayah. Kerjasama ini terjadi
karena ada kepentingan bersama di bidang kebijakan ekonomi dan pertahanan.
Untuk Asia Tenggara, misalnya, ada ASEAN dan di Timur Tengah Liga Arab.
Contoh
Kerjasama Regional
- Kerjasama regional di bidang sosial
dan budaya seperti ASEAN,
- Kerja sama regional di bidang
pendidikan, seperti organisasi Menteri Pendidikan Asia Tenggara (SEAMEO),
didirikan pada 1974, terdiri dari Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia,
Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
- Kerjasama ekonomi regional, seperti
ME (European Economic Society), adalah sebuah organisasi khusus untuk
negara di Eropa Barat. Ini didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 dengan
tujuan perdagangan bebas antara Eropa Barat, dan di samping Eropa, ada
juga AFTA di Asia Tenggara dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi
negara ASEAN.
Kerjasama
Multilateral
Kerjasama
Multilateral adalah kemitraan
yang dilakukan di lebih dari dua negara tanpa batas Regional atau regional.
Dapat menjadi kolaborasi antara daerah atau dapat daerah lain. Anggota
terdiri dari dua jenis anggota utama dan aktif.
Tujuan dari
para anggota utama adalah negara dengan kekuatan menengah, misalnya Kanada,
sementara anggota aktif adalah negara kecil yang perannya dalam urusan
internasional dibatasi atau hanya marjinal, biasanya anggota aktif yang secara
sukarela berpartisipasi dalam organisasi. juga dapat memasukkan anggota. Contoh
kerjasama multilateral adalah PBB atau kita mengenal PBB, WTO dan Organisasi
Konferensi Islam (OKI).
Kerjasama
Internasional
Kerjasama
internasional adalah kerjasama
antara semua negara di dunia atau mayoritas negara di dunia dalam kepentingan
dunia.
Organisasi yang
Diikuti Indonesia
·
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) ...
·
2. Association of
South East Asia Nations (ASEAN) ...
·
3. Asia Pacific
Economic Cooperation (APEC) ...
·
4. Organization of
Islamic Cooperation (OIC) ...
·
United Nations
Children's Fund (UNICEF)
ORGANISASI INTERNASIONAL: Pengertian, Fungsi,
Tujuan & Macam Macam OI
Pengertian Organisasi Internasional – Dalam suatu lingkup masyarakat, keberadaan
organisasi sangat penting sebagai sebuah wadah berkumpulnya sekelompok orang
untuk mencapai tujuan tertentu. Hal ini berlaku juga dalam lingkup masyarakat
dunia sehingga muncullah berbagai macam organisasi internasional.
Anda pasti mengenal banyak jenis organisasi internasional.
Namun, apakah sebenarnya pengertian organisasi internasional itu? Apa
pula tujuan, fungsi, ciri, dan bentuknya? Apa saja contoh organisasi
internasional yang ada saat ini? Selengkapnya bisa Anda baca dalam artikel ini.
Pengertian
Organisasi Internasional
Pengertian Organisasi internasional adalah sebuah
organisasi yang dibentuk masyarakat dunia yang terdiri dari beberapa negara
dengan tujuan untuk menciptakan tata hubungan internasional yang lebih baik
dalam aspek ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, keamanan,
dan lainnya.
Pengertian
Organisasi Internasional Menurut Para Ahli
- Menurut N.A. Maryam Green Organisasi
Internasional adalah Organisasi yang dibentuk berdasarkan sebuah
perjanjian di antara tiga atau lebih negara.
- Menurut D.W. Bowett
-> Organisasi permanen yang dibentuk berdasarkan traktat yang lebih
bersifat multilateral daripada bilateral dan memiliki kriteria tujuan
tertentu.
- Menurut Boer Mauna :
Perhimpunan negara-negara merdeka dan berdaulat yang memiliki tujuan
meraih kepentingan bersama melalui organ-organ yang ada dalam perhimpunan
tersebut.
Fungsi
Organisasi Internasional
Setiap organisasi memiliki fungsi khusus yang berbeda,
tetapi secara umum, organisasi internasional memiliki delapan fungsi di
bawah ini.
1.
Fungsi
Artikulasi dan Agregasi
Organisasi
internasional bisa menjadi forum diskusi dan negosiasi sehingga setiap anggota
bisa menjalankan proses artikulasi dan agregasi kepentingan negaranya dalam konteks
hubungan internasional.
2.
Fungsi
Norma
Organisasi
internasional dapat menetapkan nilai dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang wajib
dipatuhi tidak saja oleh para anggotanya, tetapi juga seluruh dunia.
3.
Fungsi
Rekrutmen
Organisasi
internasional juga memiliki fungsi penting dalam merekrut partisipan dalam
sistem perpolitikan internasional.
4.
Fungsi
Sosialisasi
Fungsi
sosialisasi sebuah organisasi internasional dilakukan dengan cara mentransfer
nilai-nilai tertentu kepada seluruh anggotanya yang dijalankan secara
sistematis.
5.
Fungsi
Pembuatan Keputusan
Keputusan yang
dibuat organisasi internasional biasanya ditetapkan dengan mempertimbangkan dan
merujuk pada tindakan di masa lalu, perjanjian ad hoc, dan
sebagainya.
6.
Fungsi
Pengesahan Peraturan
Organisasi internasional
juga berfungsi mengesahkan berbagai macam aturan yang akan diberlakukan dalam
sistem internasional, berkaitan dengan lembaga kehakiman yang memiliki fungsi
yudikatif.
7.
Fungsi
Informasi
Setiap negara
anggota organisasi internasional memiliki peran yang sama dalam mencari,
mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi dalam rangka kepentingan
umum.
8.
Fungsi
Operasional
Dalam organisasi
PBB, terdapat beberapa organisasi yang menjalankan fungsi operasional, seperti
UNICEF (perlindungan anak) dan UNHCR (mengatasi masalah pengungsi). Selain itu,
ada juga organisasi internasional dengan fungsi pendanaan seperti World Bank.
Tujuan
Organisasi Internasional (OI)
Tujuan organisasi internasional terdiri atas tujuan khusus
dan tujuan umum. Tujuan khusus dirumuskan secara spesifik sesuai dengan
karakteristik organisasi, sedangkan tujuan umum organisasi internasional adalah
- Untuk mewujudkan dan
memelihara perdamaian dunia serta menjaga keamanan internasional melalui
berbagai cara yang ditentukan sendiri oleh masing-masing organisasi dan
dimungkinkan oleh hukum internasional;
- Berperan aktif dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara-negara anggotanya
melalui cara yang sejalan dengan organisasi.
Macam
Macam Organisasi Internasional
Hingga saat ini, terdapat bermacam-macam organisasi
internasional yang bisa dibedakan berdasarkan jenis keanggotaan, ruang lingkup
(wilayah), bidang kegiatan, pola kerja sama, dan fungsinya. Penjelasan dan
contoh masing-masing jenis organisasi tersebut dapat Anda simak di bawah ini.
1.
Berdasarkan Bentuk
- Organisasi
antar-pemerintah (inter-governmental organization/IGO) yang
anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah, seperti PBB, ASEAN, dan
WTO.
- Organisasi
non-pemerintah (non-governmental organization/NGO) yang beranggotakan
kelompok-kelompok swasta yang berkonsentrasi pada bidang tertentu, seperti
Palang Merah Internasional dan Greenpeace.
2.
Berdasarkan Wilayah
- Organisasi
internasional global yang wilayah kegiatan dan keanggotaannya mencakup
seluruh dunia, seperti PBB, OKI, dan GNB.
- Organisasi
internasional regional yang wilayah kegiatan dan anggotanya berada di
suatu kawasan regional yang sama, seperti ASEAN (Asia Tenggara), APEC
(Asia Pasifik), dan EEC (Eropa).
3.
Berdasarkan Kegiatan
- Bidang ekonomi :
International Chamber of Commerce (ICC)
- Bidang lingkungan hidup
: United Nations Environment Program (UNEP)
- Bidang kesehatan :
World Health Organization (WHO)
- Bidang komoditas :
International Wool Textile Organization (IWTO)
- Bidang perdagangan :
World Trade Organization
(WTO)
4.
Berdasarkan Pola Kerja Sama
- Kerja sama pertahanan (collective
security) : NATO, SEATO
- Kerja sama fungsional (functional
cooperation) : PBB, ASEAN, OKI, OPEC
5.
Berdasarkan Fungsi
- Organisasi politis :
PBB, ASEAN, ANZUS, Liga Arab
- Organisasi
administratif : OPEC, ICAO, ICRC
- Organisasi peradilan :
Mahkamah Internasional
Organisasi
yang Diikuti Indonesia
1.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN)
adalah organisasi internasional yang merupakan perkumpulan sebagian besar
negara yang ada di dunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945
di San Fransisco, California, dan memiliki markas besar di New York, Amerika
Serikat.
Tujuan dibentuknya PBB adalah untuk menciptakan perdamaian internasional,
menjadi penghubung antarbangsa, dan membantu mengatasi persoalan masyarakat
dunia, seperti kemiskinan, penyakit, dan buta aksara, serta menghargai hak dan
kebebasan manusia.
Pada awalnya, anggota PBB hanya berjumlah 50 negara dan
kini sudah berkembang hingga 193 negara. Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB
pada tanggal 28 September 1950. Pada tahun 1965, Indonesia sempat keluar dari
PBB karena alasan politik, tetapi kemudian bergabung kembali pada tahun 1966.
Indonesia berperan aktif dengan mengirimkan kontingen untuk
perdamaian dunia, menjadi pemimpin dan anggota organisasi di PBB
(termasuk Dewan Keamanan), menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika,
mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan membantu penyelesaian konflik di berbagai
negara.
2.
Association of South East Asia Nations (ASEAN)
Organisasi ini merupakan wadah kerja sama negara-negara di
kawasan Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok,
Thailand, dan kini beranggotakan 10 negara. Tujuan ASEAN adalah untuk menciptakan
kawasan Asia Tenggara yang aman, damai, stabil, dan sejahtera.
Selain sebagai salah satu negara pelopor berdirinya ASEAN,
Indonesia juga menjadi penyelenggara KTT ASEAN yang pertama. Selain itu,
Indonesia juga aktif dalam menyelesaikan konflik dengan menjadi perantara
perundingan damai, membantu para pengungsi akibat konflik ataupun bencana, dan
lainnya.
3.
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
Indonesia menjadi anggota APEC sejak organisasi tersebut
didirikan, yaitu pada tahun 1989. Organisasi ini merupakan organisasi kerja
sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik yang saat ini beranggotakan 21 negara.
Peran aktif Indonesia dalam APEC di antaranya adalah pernah
menjadi Ketua APEC, menjadi tuan rumah KTT APEC, dan menjadi perumus Bogor
Declaration dan Bogor Goals, mendorong terbentuknya ECOTECH (Economic and
Technical Cooperation), dan menjadi anggota G-20.
4.
Organization of Islamic Cooperation (OIC)
Indonesia merupakan salah satu negara yang menghadiri
konferensi di Rabat, Maroko, pada tahun 1989, yang melahirkan OIC atau
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi ini bertujuan meningkatkan
solidaritas Islam, mendukung perdamaian dunia, dan membantu perjuangan
kemerdekaan Palestina.
Sebagai anggota, Indonesia memiliki peran penting dengan
memelopori gagasan Tata Informasi Baru Dunia Islam, menjadi Ketua Committee of
Six, menjadi tuan rumah KTT Tingkat Menteri, KTT OKI, KTT Luar Biasa OKI, dan
membantu perdamaian negara-negara Islam yang bersengketa.
5.
United Nations Children’s Fund (UNICEF)
Organisasi ini berada di bawah naungan PBB dan didirikan
pada tanggal 11 September 1946 di New York, Amerika Serikat. Tujuan
didirikannya UNICEF adalah mengatasi persoalan kemiskinan, kekerasan,
penyebaran penyakit, dan diskriminasi dalam dunia anak, terutama di negara
berkembang.
Dengan bergabung menjadi anggota, pemerintah Indonesia bisa
bekerja sama dengan UNICEF dalam berbagai bentuk program dalam meningkatkan
kesejahteraan, memajukan pendidikan, dan menjamin keamanan anak-anak.
Selain kelima organisasi tersebut, Indonesia juga menjadi
anggota banyak organisasi internasional lainnya, di antaranya:
- Organisasi-organisasi
di bawah naungan PBB, seperti UNDP, WHO, UNESCO, FAO, UNIFEM, UN-Habitat,
dan ILO.
- Organization of the
Petroleum Exporting Countries (OPEC)
- World Trade
Organization (WTO)
- ASEAN Free Trade Area
(AFTA)
- Group of 20 (G-20)
- International Committee
of the Red Cross (ICRC)
- International Criminal
Police Organization (ICPO-Interpol)
- International
Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA)
Keberadaan organisasi-organisasi
internasional telah banyak membantu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi
dunia. Menjadi anggota organisasi internasional tidak hanya menguntungkan bagi
Indonesia, tetapi juga menjadi sarana ikut serta dalam upaya mewujudkan
kehidupan yang lebih baik.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
Indonesia tergabung dalam berbagai
organisasi internasional. Salah satunya organisasi internasional tertua yakni
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). OKI adalah organisasi internasional terbesar
kedua setelah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Bagaimana OKI awalnya berdiri
dan bertahan hingga kini? Berikut sejarah OKI dan perkembangannya seperti
dikutip dari situs resmi OKI dan situs Kementerian Luar Negeri:
Berdirinya OKI
Pembentukan OKI awalnya dilatarbelakangi
keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang diahadapi umat
Islam.
Salah satu pemicunya, pembakaran Masjid
Suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969 oleh zionis Israel. Para pemimpin
dari 24 negara Islam pun mengadakan Konferensi di Rabat, Maroko, pada tanggal
25 September 1969. Negara-negara itu menyepakati Deklarasi Rabat. Deklarasi itu
berbunyi: "Pemerintahan muslim akan berupaya mempromosikan di antara
mereka, kerja sama yang erat, dan tolong menolong dalam hal ekonomi, ilmu
pengetahuan, budaya, keyakinan, berdasarkan ajaran Islam yang abadi."
Tujuan dibentuknya OKI Kemudian pada 1970, para menteri luar negeri berkumpul
di Jeddah. Pertemuan yang kelak menjadi Konferensi Tingkat Menteri (KTM) OKI
itu menetapkan Jeddah sebagai markas OKI.
Piagam OKI baru diadopsi pada KTM OKI ketiga pada 1972.
Piagam itu memuat tujuan dan prinsip OKI.
Tujuan OKI dibentuk antara lain:
a. Meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota
b. Mengoordinasikan kerja sama antarnegara anggota
c. Mendukung perdamaian dan keamanan internasional
d. Melindungi tempat-tempat suci Islam
e. Membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka
dan berdaulat.
Anggota OKI
Di awal terbentuknya, OKI
hanya beranggotakan 30 negara. Selama 40 tahun berdiri, jumlah anggotanya terus
bertambah. OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk
mayoritas muslim di kawasan Asia dan Afrika.
Hingga 2020, anggotanya
OKI yakni:
1. Azerbaijan
2. Yordania
3. Afghanistan
4. Albania
5. Uni Emirat Arab
6. Indonesia
7. Uzbekistan
8. Uganda
9. Iran
10. Pakistan
11. Bahrain
12. Brunei-Darussalam
13. Bangladesh
14. Benin
15. Burkina-Faso
16. Tajikistan
17. Turki
18. Turkmenistan
19. Chad
20. Togo
21. Tunisia
22. Algeria
23. Djibouti
24. Arab Saudi
25. Senegal
26. Sudan
27. Suriah
28. Suriname
29. Sierra
30. Leone
31. Somalia
32. Irak
33. Oman
34. Gabon
35. Gambia
36. Guyana
37. Guini
38. Guini
39. Bissau
40. Palestina
41. Komoros
42. Kyrgyzstan
43. Qatar
44. Kazakhstan
45. Kamerun
46. Pantai Gading
47. Kuwait
48. Lebanon
49. Libya
50. Maladewa
51. Mali
52. Malaysia
53. Mesir
54. Maroko
55. Mauritania
56. Mozambik
57. Niger
58. Nigeria
59. Yaman
Peran Indonesia dalam OKI
Organisation of Islamic Cooperation atau Organisasi Kerja
Sama Islam (dahulu Organisasi Konferensi Islam) (OKI) dibentuk pada 22-25
September 1969. Organisasi itu mewadahi negara-negara Islam atau negara dengan
banyak penduduk muslim. Anggotanya ada 57 negara, termasuk Indonesia. Sebagai
negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia punya
peranan penting dalam OKI.
1. Mengakui kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), Pakistan,
Bangladesh, dan India tadinya di bawah penjajahan pemerintah kolonial Inggris.
Setelah India memerdekakan diri pada 1947, Pakistan dan Bangladesh membentuk
negara sendiri. Bangladesh tadinya bagian dari Pakistan yang dikenal sebagai
Bengal Timur. Namun setelah 24 tahun, Bengal Timur memutuskan memerdekakan
diri. Perang Kemerdekaan Bangladesh pada 1971 berhasil melepaskan Bangladesh
dari Pakistan. Indonesia menjadi negara OKI pertama yang mengakui kemerdekaan
Bangladesh.
2. Membela Pakistan dalam konflik dengan India
Sejak kemerdekaan pada 1947, India selalu berkonflik dengan
Pakistan. Keduanya memperebutkan Kashmir.
Konflik bersenjata antara keduanya meletus pada
1965. Indonesia saat itu sebenarnya menjalin hubungan baik dengan India maupun
Pakistan. Namun Soekarno memilih membantu Pakistan dengan alasan Pakistan
adalah sesama negara dengan penduduk mayoritas muslim. Soekarno menghibahkan
beberapa pesawat tempur milik Angkatan Udara Republik Indonesia. Ia juga
mengirimkan dua kapal patroli bersenjata misil dan kapal selam untuk merebut
Kepulauan Andaman dan Nikobar yang dikuasai India.
Beruntung kedua negara melakukan gencatan senjata sebelum
perang lebih besar meletus. Pakistan dan India beberapa kali berkonflik
semenjak itu. Hingga kini, ketegangan pun masih ada di antara keduanya. Namun
Indonesia memilih netral dan tak lagi membela salah satu.
3. Menyelesaikan pertikaian Moro dengan pemerintah Filipina
Seperti dikutip dari Islam in Indonesian Foreign Policy:
Domestic Weakness and the Dilemma of Dual Identity (2004), pada 1993 Indonesia
mendapat mandat menjadi Ketua OIC. Indonesia kemudian menjadi anggota Committee
of Six atau Komite Enam.
Indonesia diminta memfasilitasi perundingan damai antara Moro
National Liberation Front (MNLF) dengan pemerintah Filipina.
4.
Menjadi tuan rumah
Pada tahun 1996, Indonesia
menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Menteri (KTM-OKI) ke-24 di Jakarta.
5. Memperjuangkan kedaulatan Palestina
Sejak awal berdiri, misi OKI adalah membantu kemerdekaan
Palestina dari zionis Israel. Tak hanya di OKI, Indonesia yang juga beberapa
kali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa juga
dengan tegas membela kemerdekaan Palestina. Rakyat Indonesia juga rutin mengirimkan
bantuan bagi Palestina.
6. Mendukung reformasi OKI
Dikutip dari situs LIPI, peneliti Muhammad Fakhry Ghafur
menyebut Indonesia mendukung reformasi OKI sebagai wadah untuk menjawab
tantangan umat Islam memasuki abad ke-21. Pada penyelenggaraan KTT OKI ke-14 di
Dakar Senegal, Indonesia mendukung pelaksanaan OIC's Ten-Year Plan of Action.
Dengan diadopsinya piagam ini, Indonesia memiliki ruang untuk lebih berperan
dalam memastikan implementasi reformasi OKI tersebut. Indonesia menjadi contoh
bagaimana demokrasi bisa berjalan di negara dengan penduduk mayoritas muslim.
Peran Indonesia di Asia Tenggara
Bangsa Indonesia memiliki peranan penting di wilayah Asia
Tenggara. Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara yang lebih dahulu
merdeka. Bahkan peran Indonesia bagi wilayah Asia Tenggara diapresiasi oleh
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dilansir dari situs resmi
Sekretariat Negara (Kemensesneg), selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB,
Indonesia menjembatani upaya perdamaian dunia. Langkah Indonesia diapresiasi
secara khusus oleh PBB dalam KTT ke-10 ASEAN PBB di Bangkok, Thailand pada 3
November 2019.
Selama ini Indonesia memainkan peran sebagai bridge builder.
Di usia yang ke-52, ASEAN mampu menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah
Asia Tenggara. Ekonomi di Asia Tenggara juga mengalami pertumbuhan di atas
rata-rata ekonomi dunia. Sinergi dengan PBB akan semakin ditingkatkan untuk
menunjukkan peran dan manfaat ASEAN serta kontribusinya bagi masyarakat dunia.
Indonesia terus berkomitmen menjadikan isu mendorong sinergi antara organisasi
kawasan dengan PBB sebagai isu prioritas selama menjadi anggota tidak tetap
Dewan Keamanan PBB.
Beberapa peranan
Indonesia bagi wilayah Asia Tenggara, yakni:
1. Pendiri dan pelopor ASEAN
Indonesia adalah salah satu pelopor berdirinya
ASEAN. ASEAN merupakan organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi
dan geopolitik di kawasan Asia Tenggara. Keberadaan ASEAN sesuai dengan sikap
politik Indonesia, yaitu bebas dan aktif. Bebas berati tidak memihak blok mana
pun, sedangkan aktif artinya turut serta dalam mengupayakan perdamaian dunia.
Organisasi ini didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967 di
Bangkok, Thailand. Pada waktu itu lima menteri luar negeri dari lima negara
menandatangani deklarasi tersebut. Kelima menteri luar negeri tersebut, yakni
Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina).
Kemudian Tun Abdul Razak (Malaysia), Rajaratman (Singapura),
dan Thanat Komat (Thailand). ASEAN menjadi wadah penting dan bermanfaat bagi
negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Karena kepentingan antara satu dan lainnya
dapat dicukupi. Lewat ASEAN juga membuka kerjasama dengan yang berada di
kawasan lain.
Selama ini ASEAN sebagai organisasi kawasan yang sangat
berperan dalam keikutsertaan bagi stabilitas perdamaian dan keamanan. Dengan 10
negara anggotannya telah memainkan peranannya di kancah internasional melalui
sejumlah agenda dan mekanisme tertentu.
2. Aktif menjaga perdamaian di kawasan Asia Tenggara
Indonesia sangat aktif dalam menjaga perdamaian di kawasan
Asia Tenggara. Dilansir dari situs Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia, ada
keinginan yang kuat para pendiri ASEAN untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara
yang damai, aman, stabil dan sejahtera. Karena saat itu, pada tahun1960-an
negara-negara di Asia Tenggara dihadapkan pada situasi rawan konflik. Banyak
terjadi perebutan pengaruh ideologi negara-negara besar dan konflik
antarnegara. Jika dibiarkan dapat menganggu stabilitas di kawasan Asia Tenggara
sehingga menghambat pembangunan. Indonesia mengupayakan perdamaian.
Karena salah satu prinsip ASEAN yakni mengedepankan
penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara
anggota ASEAN. Kemudian menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan
pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial. Indonesia pernah
membantu dan berperan dalam proses perdamaian saat terjadi konflik di Kamboja
dan Vietnam. Indonesia ditunjuk ASEAN sebagai pihak yang menjadi penengah.
Indonesia juga pernah berperan dalam konflik yang terjadi antara Pemerintah
Filipina dengan Moro National Font Liberation (MNFL). Kedua pihak akhirnya
menyepakati perjanjian damai saat pertemuan di Indonesia. 3. Membentuk
komunitas keamanan Indonesia ikut dalam pembentukan komunitas keamanan ASEAN.
Ini bertujuan untuk menanggulangi tindak kejahatan atau kriminal dan kekerasan.
3. Membentuk komunitas keamanan
Indonesia ikut dalam pembentukan komunitas keamanan ASEAN.
Ini bertujuan untuk menanggulangi tindak kejahatan atau kriminal dan kekerasan.
Keamanan ini tidak hanya di lingkungan militer tapi juga non
militer, seperti terorisme, separitisme, perampokan, hingga kejahatan lintas
negara. Ini mengacu pada salah satu prinsip ASEAN, yakni menolak agresi,
ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang
bertentangan dengan hukum internasional.
4. Mendorong penguatan kerja sama keamanan maritim
Indonesia terus mendorong penguatan kerja sama keamanan
maritim terutama dalam penanggulangan isu illegal, unreported, and unregulated
fishing (IUUF). Selain itu, Indonesia adalah negara pendorong
implementasi East Asia Summit (EAS) Statament on Enhancing Regional
Maritime Coorperration yang diprakarsai Indonesia dan disepakati pada 2015.
5. Memastikan sentralitas ASEAN
Indonesia memiliki peran dalam memastikan sentralitas atau
kesatuan ASEAN. Ini dilakukan Indonesia dengan memprakarsai dikeluarkannya
Joint Statement of the Foreign Ministers of ASEAN Member States onthe
Maintenance of Peace, Security, and Stability in the Region pada Juli 2016.
Baca juga: NARS Cosmetics Buka Gerai di Indonesia dan Terbesar se- Asia
Tenggara
6. Dalam isu pekerja migran
Dalam masalah pekerja migran Indonesia berhasil menyakinkan
disepakatinya Vientiane Declaration on Transition from Informal Employment to
Formal Emploument toward Decent Work Promotions.
Delakrasi ini menggarisbawahi upaya untuk menghapuskan
diskriminasi di lingkungan kerja serta memberikan jaminan perlindungan,
terutama bagi pekerja informal.
7. Memerangi Narkotika
Indonesia sangat memerangi narkotika. Indonesia menjadi
inisiator pembentukan ASEAN Seaport on Counter Interdiction Task Force (ASITF).
Indonesia menjadikan pelabuhan sebagai daerah perbatasan pengawasan narkotika
dan prekursor narkotika selain bandara. Diberitakan Kompas.com (8/8/2017),
Indonesia tetap menjadi negara yang paling berpengaruh di ASEAN. Peran yang
lebih aktif dilakukan dengan mendorong kawasan Asia Tenggara memiliki
stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan yang kuat. Ada beberapa persoalan
internal ASEAN terkait konflik di Rohingya, instabilitas keamanan di Filipina
Selatan, ancaman teroris, dan beragam persoalan perbatasan antarnegara.
Masalah-masalah itu membutuhkan solusi jangka panjang. Isu laut China Selatan
dan masalah perbatasan juga perlu disikapi secara serius.
Demikian, semoga bermanfaat bagi siapa saja, terutama bagi yang
akan mengikuti Ujian Dinas ingkat II di daerahnya masing-masing. Salam sukses bagi
anda…
Gondang, 08 Juli 2020/ 17 Zulqo’idah 1441 H
Ttd
Eko Sekiadim,S.Sos
WA 085339326783
Lokasi : Koloh Penggolong Desa Samba Kecamatan Gangga