Rabu, 08 Juli 2020

Belasan Siswa Terjaring Satpol.PP di Pantai Beraringan



Tanjung,-- Belasan pelajar yang kedapatan keluyuran disaat jam pelajaran sedang berlangsung terjaring dalam operasi kasih sayang yang digelar Satpol PP Kabupaten Lombok Utara di Pantai Beraringan Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Lombok Utara, Kamis (19/09).

Pelaksana tugas Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, M.Sugiono mengatakan, mereka yang terjaring merupakan pelajar SMP dan Santri salah satu Ponpes yang ada diwilayah Kecamatan Kayangan yang kedapatan nongkrong di Pantai Beraringan sambil bermain game online di HP android miliknya pada saat jam sekolah berlangsung.

Dikatakan, razia pelajar yang dilakukan pihaknya tersebut, memang sengaja di gelar, karena memang merupakan kegiatan rutin dalam bidangnya. M.Sugiono yang biasa di panggil Bang Yon ini menyebut bahwa, lokasi pertama yang disisir pihaknya pada gelaran operasi tersebut adalah sepanjang kawasan Pantai Montong Pal Desa Rempek, Pantai Tebing Tinggi Luk Desa Sambik Bangkol. Dilokasi ini pihaknya tidak menemukan siswa yang keluyuran selagi jam belajar berlangsung.

Dijelaskan Bang Yon, kegiatan operasi berikutnya dilanjutkan ke Pantai Beraringan Desa Kayangan. Di lokasi ini pihaknya berhasil menjaring belasan siswa yang berasal dari SMPN 1 Kayangan, Ponpes NW Dangiang dan Ponpes Bayyinul Ulum Santong yang lagi asyik nongkrong sambil bermain game di HP android milik mereka.

Bang Yon menyebut, tindakan pembinaan yang dilakukan terhadap beberapa siswa yang terjaring dalam operasi kasih sayang tersebut, langsung dilakukan pembinaan ditempat. “Ini kami lakukan dengan pendekatan kasih sayang, artinya siswa yang terjaring mentalnya tidak merasa down. Jadi walau kena razia oleh petugas, semangat mereka tetap bangkit, tidak merasa tertekan. Sehingga ada semangat untuk terus melanjutkan belajarnya dan tidak akan mengulangi kekeliruan yang dilakukannya,” tandasnya.
Selanjutnya, sebelum diserahkan kepada orangtua dan pihak sekolah untuk mendapatkan pembinaan lanjutan, para pelajar yang terjaring tersebut membuat surat pernyataan terlebih dahulu untuk tidak mengulangi perbuatan karena bolos di saat masih jam pelajaran di sekolah.
Mohan Khan, salah seorang pemerhati pendidikan di Kayangan sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan pihak Satpol.PP Kabupaten Lombok Utara dalam melaksanakan tugasnya ada kegiatan yang merazia seluruh kawasan wisata (pantai/warnet) di daerah Tioq Tata Tunaq yang menjadi salah satu tujuan para siswa untuk nongkrong di saat jam belajar di sekolah berlangsung. Ia juga menyarankan kepada pihak sekolah untuk melakukan pengawasan ketat di sekolah yang pimpinnya, termasuk juga ketika jam istirahat agar pintu gerbang sekolah di kunci saja, sehingga seluruh siswa mainnya di sekitar lingkungan sekolah saja, nanti dibuka setelah jam sekolah berakhir. “Ini untuk meminimalisir ada siswa yang bolos di saat jam belajar berlangsung di sekolah,”sarannya.
Hal senada juga dikatakan oleh Nurikah Dewi, warga Tanjung. Ia menyarankan kepada pihak sekolah supaya memperketat pengawasan, agar siswa tidak bolos dan tidak terpengaruh minum minuman keras, maupun narkoba. Pihak sekolah memberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Nurikah Dewi juga memberikan masukan kepada intitusi ini (Satpol.PP) untuk rutin melakukan kegiatan serupa, tidak hanya di wilayah Kecamatan Gangga, Kayangan saja, melainkan juga harus dilakukan juga di wilayah Tanjung, Pemenang dan Bayan, terutama di tempat-tempat wisatanya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kayangan Abdul Hanan mengatakan, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan pihak Satpol.PP KLU dalam melakukan razia para pelajar di sejumlah tempat sebagai lokasi nongkrong para siswa di saat jam belajar berlangsung. Lebih-lebih siswa yang ikut terjaring tersebut adalah siswa sekolah yang pimpinnya. Dikatakannya, siswanya yang terjaring tersebut memang siswa yang sering bolos di saat jam belajar berlangsung dan juga sering datang terlambat ke sekolah. “Besar kemungkinan siswa ini datang terlambat dan malu masuk kelas, sehingga pada jam belajar tersebut tidak diikuti. Sementara menunggu giliran belajar pada jam berikutnya, lalu dia nongkrong di pantai,”katanya.
Abdul Hanan juga berharap agar pihak Satpol.PP KLU tetap melakukan razia seperti ini, sehingga ada efek jera dari para pelajar di daerah ini untuk wanti-wanti bolos pada jam belajar berlangsung.(eko)

Kisi Kisi Materi Ujian Dinas Tingkat II 2020 KLU


Lambang negara Indonesia
Lambang Negara Republik Indonesia
Garuda Pancasila
Penjelasan
Pemangku
Sejak
11 Februari 1950
Perisai
Di bagian tengah Garuda, melambangkan Pancasila, ideologi nasional Indonesia
Penopang
Garuda (penopang tunggal)
Semboyan
Elemen
Jumlah bulu Garuda melambangkan tanggal 17 Agustus 1945, hari kemerdekaan Republik Indonesia
Penggunaan
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Lambang Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Sejarah

Garuda, kendaraan (wahanaWishnu tampil di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti PrambananMendutSojiwanPenataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuno paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara.
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945–1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku "Bung Hatta Menjawab" untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.[2]
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.[3] Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald EagleLambang Amerika Serikat.[2] Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.

Makna Garuda Pancasila, Lambang Negara RI

Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pancasila merupakan ideologi negara dan Garuda Pancasila dijadikan sebagai lambang negara Republik Indonesia.
Dalam situs resmi Badan Intelijen Negara (BIN) Garuda Pancasila dirancang oleh Sultan Hamid II. Sultan Hamid II dilahirkan pada tahun 1913 dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie dan meninggal pada 1978. Dia dilahirkan dari kesultanan Pontianak dan pernah menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Kalimantan Barat serta menjadi Menteri Negara Zonder Portofolio di era Republik Indonesia Serikat.
Sultan Hamid II menggambarkan lambang negara berupa seekor Burung Garuda berwarna emas dengan berkalungkan perisai yang di dalamnya bergambar simbol-simbol Pancasila dan mencengkeram seutas pita putih yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara tersebut dirancang sejak Desember 1949, yaitu beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda.
Untuk menseleksi lambang negara yang akan digunakan, dibentuk Panitia Lencana Negara pada 10 Januari 1950. Pada saat itu, banyak usulan lambang negara yang diajukan kepada panitia. Dengan melalui beberapa proses, rancangan karya Sultan Hamid II diterima dan dikukuhkan sebagai lambang negara.
Atas usul dari Soekarno dan berbagai organisasi lainnya, rancangan Sultan Hamid II tersebut disempurnakan sedikit demi sedikit. Pada Maret 1950, penyempurnaan sampai pada tahap finalisasi. Rancangan final tersebut mulai diperkenalkan kepada masyarakat sejak 17 Agustus 1950, dan sejak itu pula lambang tersebut digunakan.
Pengesahan resmi lambang Negara Garuda Pansaila pada 17 Oktober 1951, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951 yang dikeluarkan Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Sedang tata cara penggunaannya diatur melalui PP No. 43 Tahun 1958.
Sejak tahun 1951, belum ada nama sah dari lambang negara tersebut, sehingga memunculkan banyak sebutan, di antaranya Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara atau hanya sekadar Garuda. Oleh sebab itu, pada 18 Agustus 2000, melalui amandemen kedua UUD 1945, MPR menetapkan nama resmi lambang negara.
Penulisan nama resmi lambang negara Indonesia tersebut terdapat dalam pasal 36 A UUD 1945 yang disebutkan sebagai Garuda Pancasila. Nama tersebut sesuai dengan desain yang digambarkan pada lambang negara tersebut, yaitu Garuda diambil dari nama burung dan Pancasila diambil dari dasar negara Indonesia.
Garuda Pancasila terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Burung Garuda, Perisai, dan Pita Putih. Menurut Mitologi Hindu, Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari India. Burung tersebut berkembang sejak abad ke-6 di Indonesia. Burung Garuda melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada Burung Garuda melambangkan kemegahan atau kejayaan.
Jumlah bulu pada sayap Garuda sebanyak 17, bulu diekor berjumlah 8, bulu di pangkal ekor berjumlah 19 dan bulu di leher berjumlah 45. Bulu-bulu tersebut jika digabungkan menjadi 17-8-1945, yaitu menggambarkan waktu kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.
Di perisai yang terdapat pada Burung Garuda, mengandung lima buah simbol yang masing-masing melambangkan sila-sila dari dasar negara Pancasila. Perisai yang dikalungkan tersebut melambangkan pertahanan Indonesia. Pada bagian tengah dari perisai tersebut terdapat simbol bintang yang memiliki lima sudut.
Bintang tersebut melambangkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Lambang bintang tersebut dianggap sebagai sebuah cahaya, seperti cahaya kerohanian yang dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia. Di bagian bintang, terdapat latar berwarna hitam. Latar tersebut melambangkan warna alam yang asli yang memiliki Tuhan, bukanlah sekadar rekaan manusia, tetapi sumber dari segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.
Pada bagian kanan bawah, terdapat rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.
Pada bagian kanan atas, terdapat gambaran pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Kenapa pohon beringin yang digunakan? Karena pohon beringin merupakan pohon besar yang bisa digunakan oleh banyak orang sebagai tempat berteduh di bawahnya. Hal tersebut dikorelasikan sebagai Negara Indonesia, di mana semua rakyat Indonesia dapat 'berteduh' di bawah naungan Negara Indonesia. Tak hanya itu saja, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke segala arah. Hal ini dikorelasikan dengan keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
Pada bagian kiri atas, terdapat kepala banteng. Kepala banteng tersebut melambangkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Di sini, kepala banteng memiliki filosofi sebagai hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah, di mana orang-orang berdiskusi untuk melahirkan suatu keputusan.
Di bagian kiri bawah, terdapat lambang padi dan kapas. Lambang tersebut melambangkan sila ke lima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lambang tersebut dianggap dapat mewakili sila kelima, karena padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang, sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran. Hal itu sesuai dengan tujuan utama dari sila kelima ini.
Di lambang perisai sendiri, terdapat garis hitam tebal yang melintang di tengah-tengah perisai. Garis hitam tebal tersebut melambangkan garis khatulistiwa yang melintang melewati wilayah Indonesia. Sedangkan warna merah dan putih yang menjadi latar pada perisai tersebut merupakan warna bendera negara Indonesia. Merah, memiliki makna keberanian dan putih melambangkan kesucian.
Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terlihat pita putih yang dicengkram, pita tersebut bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Tulisan tersebut ditulis dengan menggunakan huruf latin dan merupakan semboyan negara Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dalam bahasa Jawa Kuno memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Kata Bhinneka Tunggal Ika sendiri dikutip dari buku Sutasoma yang dikarang oleh seorang pujangga di abad ke-14 dari Kerajaan Majapahit, Mpu Tantular. Kata tersebut memiliki arti sebagai persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, ras, suku, bangsa, adat, kebudayaan, bahasa, serta agama.
Makna Lambang Negara Garuda Pancasila sangat relevan dengan kondisi bangsa Indonesia yang terdiri dari pelbagai macam suku, ras, budaya, adat, bahasa dan agama. Apabila seluruh masyarakat Indonesia bisa memahami filosofi lambang negara tersebut dengan baik, maka keutuhan, dan persatuan bangsa dapat terjaga.


7 Fakta Garuda Pancasila, Lambang Negara Indonesia

Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Ada berbagai fakta Garuda Pancasila yang perlu diketahui. Apa saja?
Rakyat Indonesia harus menghormati Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih. Sebab, keduanya merupakan hasil perjuangan dari para pejuang kita.
Berikut fakta Garuda Pancasila yang dirangkum detikcom:
1.      Perancang
Garuda Pancasila dirancang oleh seorang tentara KNIL bernama Sultan Hamid II. Pemilihan lambang negara ini dilakukan pada tahun 1950 oleh Panitia Lambang Negara.
2.      Jumlah Bulu
Jumlah bulu burung garuda sesuai dengan tanggal kemerdekan. Bagian pada Garuda Pancasila untuk sayap berjumlah 17 helai bulu kiri dan kanan. Untuk ekor berjumlah 8 yang artinya bulan Agustus. Kemudian, pada pangkal ekor jumlah bulu mencapai 19 dan leher 45. Artinya, jumlah bulu Garuda Pancasila menyatakan arti tanggal 17 Agustus 1945.

3.      Perisai
Urutan lambang Garuda Pancasila selanjutnya adalah perisai. Perisai ini mewakili semua sila pancasila, bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas.

4.      Arti Bhennika Tunggal Ika
Fakta Garuda Pancasila lainnya adalah kain putih bertuliskan 'Bhennika Tunggal Ika'. Kata tersebut berarti berbeda-beda tetapi tetap satu.

5.      Warna
Ada berbagai warna pada Garuda Pancasila. Setiap warna pun mengandung arti, seperti putih kesucian, hitam keabadian, merah keberanian, hijau kesuburan, dan kuning kebesaran.

6.       Filosofi
Garuda Pancasila dikenal akan filosofi kuno dari kendaraan dewa Wishnu yang pemberani. Burung garuda menggambarkan Indonesia sebagai bangsa yang kuat.

7. Lagu
Fakta Garuda Pancasila yang terakhir adalah lagu. Logo ini memiliki lagu berjudul 'Garuda Pancasila' yang diciptakan oleh Sudharnoto.


7 Agenda Pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024

1.       Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas
2.       Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan
3.       Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing
4.       Membangun Kebudayaan dan Karakter Bangsa
5.       Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
6.       Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
7.       Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

Pidato Presiden, Jokowi Sampaikan 5 Program Kerja Utamanya
Rangkaian acara pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin telah selesai dilaksanakan di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2019) sore. Usai penyerahan berita acara pelantikan oleh Pimpinan MPR, Jokowi menyampaikan pidatonya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut membeberkan lima program kerja atau sejumlah prioritas yang akan dikerjakannya bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin selama lima tahun mendatang.
Program-program tersebut terdiri atas:
1.      Pembangunan sumber daya manusia.
Jokowi menyebutkan bahwa pembangunan sumber daya manusia akan menjadi menjadi prioritas utama. Upaya tersebut dilakukan untuk merespons bonus demografi yang menciptakan peluang tersendiri. Presiden Jokowi ingin menciptakan generasi pekerja keras yang dinamis, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita perlu endowment fund yang besar untuk manajemen SDM kita. Kerja sama dengan industri juga penting dioptimalkan," kata Jokowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

2.      Pembangunan infrastruktur
Hal kedua yang menjadi prioritas Jokowi yakni pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur, imbuh Jokowi akan terus dilanjutkan untuk mendukung aktivitas masyarakat, termasuk untuk mendukung pengembangan perekonomian dan kemudahan aksesibilitas.

3.      Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi
Hal ketiga yang disampaikan Jokowi yakni terkait rencananya untuk menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi. Karena itu, Jokowi akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. UU tersebut akan merevisi Undang-Undang yang dinilai menghambat tercapainya lapangan kerja dan UMKM.

4.      Penyederhanaan birokrasi
Jokowi juga bertekad untuk memotong birokrasi yang panjang dan penyederhanaan eselonisasi. Ia mengaku akan membuat eselon menjadi dua level saja, yaitu tingkat fungsional yang menghargai kompetensi dan keahlian

5.      Transformasi ekonomi
Poin terakhir, Jokowi juga menyampaikan bahwa negara akan fokus pada upaya transformasi dari ketergantungan sumber daya alam ke daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bagsa.

7       Agenda Pembangunan Nasional 2020-2024
1.      Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas yang dititikberatkan pada peningkatan daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, ekspor, dan daya saing ekonomi.

2.      Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan yang dititikberatkan pada pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan ekonomi wilayah.

3.      Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing yang dititikberatkan pada pemenuhan layanan dasar seperti pemerataan layanan pendidikan berkualitas dan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial, meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan produktivitas dan daya saing SDM, serta mengendalikan pertumbuhan penduduk.

4.      Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dengan meningkatkan karakter dan budi pekerti yang baik, membangun etos kerja.

5.      Memperkuat infrastruktur dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

6.      Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.

7.      Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.

9 Kunci untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja di Perusahaan
Keselamatan kerja telah menjadi standar yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini khususnya berlaku bagi Milliken & Co., perusahaan yang telah dua kali menjadi pemenang penghargaan America’s Safest Companies.
Phil McIntyre, direktur business evelopment di Milliken, ingin berbagi rahasia bagaimana perusahaannya mampu menjalankan proses yang sangat aman. Pada acara penghargaan 2012 America’s Safest Companies Conference di Chicago, McIntyre menyampaikan 9 kunci sukses yang dia sebut sebagai “komponen abadi” untuk membentuk program keselamatan kelas dunia:
1.      Ekspektasi dan dan komunikasi dari pimpinan
“Adalah masuk akan untuk meningkatkan keselamatan dalam operasional bisnis Anda, tapi pesan Anda tersebut sulit untuk tersampaikan kepada seluruh karyawan di perusahaan, khususnya yang berada di area produksi,” jelas McIntyre. Untuk menyampaikan pesan keselamatan, gunakanlah bahasa yang lugas, seperti: “Kami tidak ingin seorangpun terluka atau celaka”. Dengan pernyataan tersebut ditambah dengan prinsip yang mengutamakan keselamatan di operasionalnya, Milliken berhasil mencegah kerugian sebesar US$ 17.1 juta akibat kehilangan pendapatan, yang memberikan argumen internal yang kuat mengenai pentingnya keselamatan.
2.      Pengukuran dan peninjauan
“CEO harus mampu menyampaikan pesan bahwa keselamatan adalah salah satu value yang harus dikejar. Anda juga harus melakukan follow-up dan review atas mekanisme yang dijalankan untuk meningkatkan keamanan tersebut,” kata McIntyre.
3.      Struktur organisasi
Organisasi yang sukses meningkatkan keamanan harus memiliki struktur yang tepat dan sempurna. Struktur ini mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan keahlian dan kode/kepatuhan/kemampuan dalam mengaudit.
4.      Pembuatan dan penyerahan laporan
Untuk meraih kesuksesan dalam keselamatan, organisasi harus mengutamakan dan memaparkan faktor-faktor keselamatan (lebih dari segalanya), di setiap pembuatan dan penyerahan laporan.
5.      Standardisasi
Sebuah organisasi sebaiknya bersifat fleksibel namun tetap memiliki standar dalam usaha peningkatan keselamatannya. Misalnya, seseorang yang bekerja dalam sistem operasional harus memiliki otonomi dalam membuat perubahan, namun tetap mengikuti standar yang berlaku.
6.      Komitmen waktu dan biaya
Milliken memberikan tunjangan untuk keselamatan karyawannya sebesar hampir 3 kali lipat dari yang diberikan perusahaan lain dalam industri yang sama. McIntyre menyatakan bahwa perusahaannya menyiapkan biaya sekitar US$1,228 per karyawan sebagai biaya pencegahan kecelakaan, sedangkan perusahaan lain hanya US$425 per karyawan. Namun biaya rata-rata yang dikeluarkan Milliken untuk kecelakaan yang terjadi hanya sekitar US$253 per karyawan, sedangkan di perusahaan lain di industri yang sama mencapai US$2,553 per karyawan. Walaupun biaya pra dan pasca kecelakaan digabungkan, Milliken membayar lebih rendah dibandingkan perusahaan-perusahaan lain. Milliken tahu, akan lebih baik mengeluarkan investasi untuk keamanan sebelum kecelakaan terjadi, dibandingkan mengeluarkan biaya ketika kecelakaan sudah terjadi.
7.      Edukasi
Perusahaan yang ingin menciptakan proses keselamatan yang sukses harus memiliki modul training, panduan yang tepat, serta mekanisme pendidikan lainnya yang dijalankan secara efektif dan sistematis.
8.      Manajemen kasus
Menurut McIntyre, sebuah perusahaan yang ingin mengembangkan sistem keamanannya harus memiliki manajemen kasus setiap kali terjadi kecelakaan. Jika diatur dengan efisien, waktu pembuatan manajemen kasus dapat dihemat secara signifikan. Di Milliken, waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk membuat dan menyusun suatu kasus hanya 6 minggu, sementara di perusahaan lain mencapai 13 bulan.
9.      Aktifitas awareness
Kunci terakhir dari program keselamatan yang sukses adalah menanamkan kepada karyawan bahwa keselamatan dalam bekerja adalah yang paling utama, dan mereka-pun harus fokus secara proaktif kepada keselamatan.
Dengan resep-resep diatas tersebutlah Milliken menjadi leader dalam bidang keselamatan, dan mereka berencana untuk terus mengembangkannya. “Kami selalu menantang diri kami untuk menemukan cara terbaik untuk melakukan segala sesuatu,” kata McIntyre.
7 Cara Membangun Budaya Literasi di Era Gawai
 Budaya literasi makin luntur di era gawai atau gadget. Hampir semua orang selalu menyalahkan teknologi sebagai penyebab anak tidak mau membaca, apalagi menulis. Apakah memang seperti itu kondisinya?
Gawai tidak sepenuhnya menjadi penyebab rendahnya literasi di Indonesia. Beberapa penyebab lainnya antara lain belum terbiasa, belum termotivasi, dan sarana yang minim. Akan tetapi, hal tersebut semestinya tidak menjadi persoalan jika diimbangi dengan usaha untuk membangun budaya literasi.
Berikut ini adalah 7 cara untuk membangun budaya literasi di era gawai.
1.      Tumbuhkan Kesadaran Pentingnya Membaca
Kesadaran akan adanya manfaat sangat penting agar anak suka membaca. Tidak hanya menghabiskan waktu, hobi membaca memiliki banyak keuntungan. Dengan membaca, Anda akan memperoleh informasi yang lebih banyak dan menyeluruh. Membaca juga sangat efektif untuk me-recall memori. Beberapa ahli mengatakan, membaca menjauhkan kita dari demensia—kerusakan pada sistem syaraf yang salah satu dampaknya adalah penurunan daya ingat.
Menumbuhkan kesadaran membaca dapat dimulai dari keluarga. Misalnya, orang tua menyediakan buku bacaan di rumah. Hal tersebut tentu saja diimbangi dengan kerelaanorang tua menyisihkan uang untuk membeli buku. Di sinilah peran orang tua sangat diperlukan untuk membangun budaya literasi.
2.      Budayakan Membaca di Sekolah
Sekolah merupakan sarana pendidikan formal. Oleh karena itu, sekolah dapat dijadikan tempat untuk membudayakan membaca. Hal tersebut sangat berkaitan dengan peran guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis literasi. Guru menyajikan materi secukupnya, siswa yang mengembangkan. Tugas guru adalah membimbing pekerjaan siswa agar tepat. Belajar Bahasa Indonesia sangat cocok untuk untuk membiasakan literasi karena di dalamnya terdapat kompetensi dasar membaca dan menulis. Meskipun begitu, seluruh mata pelajaran tetap dapat diintegrasikan dengan budaya membaca.
3.      Optimalkan Peran Perpustakaan
Peran perpustakaan juga sangat penting untuk meningkatkan gerakan literasi. Perpustakaan merupakan gudang buku, sedangkan buku adalah sumber bacaan dan tulisan. Hal yang perlu diperbaiki saat ini adalah memaksimalkan peran perpustakaan untuk membangun budaya literasi. Misalnya, menambah koleksi buku, memperbaiki tatanan perpustakaan, atau menambah jam kunjungan. Semua upaya tersebut dilakukan agar perpustakaan menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi. Perpustakaan yang harus dioptimalkan tidak hanya yang ada di sekolah, tetapi juga daerah.
4.       Biasakan Hadiah Berupa Buku
Salah satu hal yang dapat dibiasakan agar tercipta budaya literasi adalah membiasakan memberikan buku sebagai hadiah. Misalnya, saat teman Anda ulang tahun, atau sekadar kado untuk sahabat atau orang tersayang. Dengan begitu, secara tidak langsung Anda sudah mengajak teman untuk membaca.
5.      Bentuklah Komunitas Baca
Komunitas baca merupakan perkumpulan orang-orang yang gemar membaca. Apakah Anda memilikinya? Atau mungkin Anda memiliki teman-teman yang sama-sama suka membaca. Anda dapat membentuk suatu komunitas untuk membahas buku yang baru saja dibaca. Komunitas tersebut juga bermanfaat agar Anda memiliki referensi-referensi terbaru seputar buku-buku yang Anda suka.
6.      Biasakan Menulis Buku Harian
Literasi itu tidak hanya membaca, tetapi dilanjutkan dengan menulis. Pembiasan menulis dapat dimulai dengan buku harian. Pada era sekarang ini, dapat dimulai dengan menulis blog. Menulis didahului oleh kegiatan membaca karena keduanya merupakan keterampilan berbahasa yang berkesinambungan. Oleh karena itu, orang yang terampil menulis biasanya juga pembaca yang baik.
7.      Hargai Karya Tulis
Langkah berikutnya untuk membangun budaya literasi adalah menghargai karya tulis. Dengan menghargainya, berarti Anda mendukung budaya menulis akademik tumbuh dengan baik di negara kita. Lahirnya ide-ide yang cemerlang untuk mengatasi persoalan bangsa lahir dari suatu tulisan ilmiah.
Tulisan tersebut didapatkan melalui riset sehingga relevan diterapkan untuk mengatasi persoalan. Menghargai karya tulis merupakan salah satu langkah untuk memajukan budaya literasi di Indonesia.

Makna Lambang Korpri


Lambang organisasi Korps ASN terdiri dari pohon, bangunan berbentuk balairung dan sayap.
POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945. Pohon tersebut juga melambangkan bahwa korps sebagai pengayom dan pelindung bangsa.
BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Korpri merupakan wadah yang menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan perusahaan serta pemerintah desa. Korpri dikenal salah satunya melalui lambangnya yang melekat pada baju dinas dan dipasang di sebelah kiri atas.
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars Korpri, ada 10 makna lambang Korpri. Keputusan tersebut ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2015. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat;
Kesepuluh makna tersebut antara lain:
1.      Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat; Kesepuluh makna tersebut antara lain:
2.      Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional;
3.      Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
4.      Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;
5.      Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pmerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;
6.      Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara;
7.      Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya;
8.      Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;
9.      Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;
10.  Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia. Lambang Korpri adalah lambang organisasi Korpri dengan bentuk dasar terdiri dari pohon, bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi berbagai ornamennya.

Dalam lambang Korpri, terdiri atas tiga bagian pokok, yakni:
1. Pohon yang terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun Makna lambang ini adalah perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang Arti lambang ini adalah tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi Arti lambang ini adalah pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Panji Korpri

Panji adalah bendera organisasi berbentuk persegi panjang dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua atau hijau daun, dilengkapi dengan gambar lambang organisasi yang disulam timbul dipasang di tengah. Pada panji ini ada tulisan "ABDI NEGARA" yang dipasang di bawah lambang serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi kain.
Panji Korpri juga memiliki makna, berikut penjelasannya:

1. Panji Korpri berupa sebidang kain dengan warna dasar hijau tua melambangkan wadah/ media untuk bersatunya segenap pegawai Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengayoman, perlindungan yang sejuk, teduh dan tenang. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong kematangan/kedewasaan serta kemampuan untuk mengendalikan diri bagi para anggota dalam berkarya sesuai denga fungsi dan tugasnya masing-masing demi terlaksananya tugas negara;
2. Panji mempunyai rumbai sepanjang 5 cm berwarna kuning emas dikasudkan agar korps dapat memposisikan diri sebagai suar yang dapat memberikan penerangan untuk mendorong aktifitas anggota dalam melaksanakan tugasnya;
3. Tulisan "Abdi Negara" mempunyai arti bahwa Korps sebagai abdi negara mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada umumnya sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun anggotanya;
4. Tiang dengan kepala bulat kerucut dengan dasar berbentuk prisma terpancung mempunyai maksud sebagai penyangga dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan visi dan misi serta fungsi Korpri dalam rangka mendukung tercapainya dasar dan fungsi organisasi.

Pengertian Kepemimpinan dan Teori Kepemimpinan (Leadership) –

Kepemimpinan adalah salah fungsi Manajemen untuk mempengaruhi, mengarahkan, memotivasi dan mengawasi orang lain agar dapat melakukan tugas-tugas yang telah direncanakan sehingga mencapai sasaran dan tujuan organisasinya. Kemampuan kepemimpinan atau Leadership seorang Manajer akan sangat mempengaruhi kinerja organisasi terutama dalam hal pencapaian tujuan organisasinya.
Ada banyak ahli manajemen yang merumuskan definisi-definisi tentang Kepemimpinan atau Leadership ini. Salah satu diantaranya adalah definisi Kepemimpinan menurut Gareth Jones and Jennifer George (2003:440). Menurutnya, Kepemimpinan adalah proses dimana seorang individu mempunyai pengaruh terhadap orang lain dan mengilhami, memberi semangat, memotivasi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan mereka guna membantu tercapai tujuan kelompok atau organisasi.  
Menurut Stephen P. Robbins (2003:40), Kepemimpinan adalah Kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok ke arah tercapainya tujuan. Sedangkan definisi Kepemimpinan menurut Richard L. Daft (2003:50) adalah Kemampuan mempengaruhi orang yang mengarah kepada pencapaian tujuan. Dari beberapa definisi tersebut, sangat jelas dikatakan bahwa kepemimpinan adalah fungsi manajemen yang erat keterkaitannya dengan pencapaian tujuan organisasi.
Orang yang melakukan fungsi kepemimpinan ini biasanya disebut dengan “pemimpin” atau dalam bahasa Inggris disebut dengan “Leader”. Berdasarkan definisi dari Ricky W. Griffin (2003:68), Pemimpin adalah individu yang mampu mempengaruhi perilaku orang lain tanpa harus mengandalkan kekerasan; pemimpin adalah individu yang diterima oleh orang laim sebagai pemimpin.


Peran dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Peran dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi konstitutif dan regulatif bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini bermakna bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus merupakan derivat atau turunan dari Pancasila. Sementara itu perilaku warganegara dan lembaga negara harus bersendi pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari Pancasila harus diluruskan.
Dengan demikian, anggota legislatif sebagai pembentuk undang-undang  harus berpegang teguh pada sumpah jabatannya, yakni berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.
Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari peran dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara:
1.       Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan:
”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
2.       UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, menentukan di antaranya:
Pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan negara, serta dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.Termasuk pegawai negeri adalah pegawai negeri sipil dan militer dan semua pejabat negara.
3.       Pasal 28 menetapkan bahwa sebelum seseorang diangkat menjadi pegawai negeri mengangkat sumpah: ”Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.”
4.       Pasal 23 menetapkan bahwa pegawai negeri diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, dan atau melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 27).
Anggota DPRD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan; memper-tahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 45).
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 27).
Anggota DPRD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan; memper-tahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 45).
Bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu Lembaga legislatif harus secepat mungkin merevisi atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut.
Merujuk pada berbagai UU tersebut di atas, bagi pegawai negeri, Pancasila adalah segalanya, karena sangat menentukan sikap dan perilakunya dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. Bagi pegawai negeri yang tidak taat dan setia serta tidak mengamalkan Pancasila dapat dipecat tidak dengan hormat. Namun penegakan hukum terhadap UU No. 43 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 ini masih sangat lemah, masih terdapat begitu banyak penyimpangan, namun tetap dibiarkan saja tanpa sanksi apapun. Negara Indonesia sebagai negara hukum tidak selayaknya membiarkan kondisi demikian. Perlu usaha nyata untuk mensosialisasikan UU dimaksud, Melaksanakan law enforcement, serta penindakan terhadap pelanggarnya. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, senang maupun tidak senang, setiap  penyelenggara negara dan pemerintahan wajib berpegang teguh dan taat pada Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan demikian ketentuan-ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat diselenggarakan dengan semestinya.

Fungsi Pancasila

Pancasila merupakan dasar negara yang digunakan oleh negara Indonesia kita. Seperti sebuah rumah, kalau pondasi atau dasarnya tidak kokoh maka rumah yang kita buat tentu tidak akan bertahan lama. Dengan adanya dasar negara Pancasila yang tak terlepas dari Demokrasi Pancasila, kita sebagai warga negara Indonesia perlu mengetahui sebenarnya apa sih fungsi pancasila itu?
1.        Pancasila sebagai dasar negara
Dasar negara merupakan alas yang menjadi pijakan dimana memberikan kekuatan suatu negara untuk berdiri. Pancasila, yang dikenal sebagai pijakan negara Indonesia ini berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa Indonesia.
Fungsi pokok dari Pancasila tentunya sebagai Dasar Negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur di dalam NKRI seperti pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai keterlibatan bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara


2.        Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup atau cara pandang bangsa Indonesia itu harus berpedoman, pedomannya dari mana? Tentu dari Pancasila yang sebagai petunjuk kehidupan kita sehari-hari.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila ini berasal dari budaya masyarat bangsa kita sendiri. Karena sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila bisa disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia.
Nah kemudian si cita-cita moral ini yang memberikan pedoman atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia supaya tercapainya kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.        Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
4.        Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Setiap bangsa tentu punya jiwanya masing-masing atau bahasa kerennya Volkgeish, yang artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir. Inti dari funsi pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ialah agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
5.        Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila ini memiliki ciri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia. Pancasila ini digunakan sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara supaya dapat berdiri kokoh. Jadi pancasila ini sebagai identitas diri bangsa kita yang akan terus melekat dalam jiwa Bangsa Indonesia hingga sepanjang masa.
6.        Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Pertama ketahui dulu apa itu ideologi,  Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti “ilmu”.
Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu pengertian – pengertian dasar. Kemudian tinggal pengertian pancasila sebagai ideologi bangsa, Pancasila ini hakekatnya suatu pemikiran Bangsa Indonesia diambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat kita.


7.        Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia
Kamu tahu kan kalau saat Bangsa Indonesia pada saat melakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia dulu belum punya UUD Negara yang tertulis.
Nah untuk mengatasi hal itu PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai badan tempat perwakilan rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD1945 yang berdasar pada Pancasila.Jadi, Pancasila ini merupakan hasil perjanjian bersama rakyat untuk selamanya (kesepakatan nasional).
8.       Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila mengatur semua hukum yang berlaku di Indonesia.
Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesai harus bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila.Pancasila itu tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dari UUD 1945 dan hukum positif lainnya. Jadi setiap sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasarnya, terus hukum sebagai instrumental atau penjabaran dari sila Pancasilanya.
9.        Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pancasila telah jelas termuat di pembukaan UUD 1945. Jadi Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
10.   Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Pancasila selain menjadi dasar negara Indonesia ini juga memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara.
Fungsi Pancasila ini terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka dan dapat digunakan tiap zaman asalkan tidak melenceng dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
Fungsi pokok Pancasila yang terpapar pada Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 hakikatnya adalah pondasi atau dasar negara kita yang dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai nilai Pancasila mencerminkan nilai-nilai dari tingkah laku bangsa Indonesia sehari-hari. Nilai tersebut dapat ditunjukan secara langsung melalui sila-sila dalam pancasila.
Di dalam Pancasila terdapat lima sila yang berbunyi :
Pancasila
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Lima sila diatas memiliki lima nilai dasar yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai pancasila tersebut memiliki makna masing-masing yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti yang telah kita ketahui, nilai-nilai pancasila terdiri dari lima nilai dasar yang dilambangkan oleh tiap bagian perisai burung garuda.
Pada tiap lambang bagian perisai burung garuda tidak dipilih secara acak melainkan disusun berdasarkan makna yang sesuai pada pancasila. Makna-makna yang terkandung pada lambang perisai burung garuda yaitu:

Nilai Pancasila pada lambang Bintang Emas

1.       Sila pertama pada pancasila adalah sila ketuhanan yang dilambangkan oleh bintang emas berlatar belakang hitam. Dari lambang tersebut, bintang emas menggambarkan bahwa bangsa Indonesia mengakui akan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, cahaya dari sebuah bintang diibaratkan sebagai sumber cahaya yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber cahaya yang menerangi negara Indonesia. Latar belakang yang berwarna hitam menggambarkan warna alami, dengan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa diharapkan bangsa Indonesia tidak tersesat dalam menjalankan kehidupan.
Pada sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai-nilai yang terkandung adalah :
a.       Percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
b.      Saling menghormati pemeluk agama lain.
c.       Memiliki toleransi antar umat beragama.
d.      Tidak memaksakan kehendak antar umat beragama.
e.      Tidak mencemooh atau mengejek kepercayaan orang lain.

Nilai Lambang Rantai Emas

Asas kemanusiaan pada pancasila dilambangkan oleh rantai emas. Apabila dilihat lebih dalam lagi, rantai emas pada perisai memiliki mata rantai yang berbeda. Terdapat bentuk persegi dan lingkaran yang melambangkan pria dan wanita sebagai rakyat Indonesia. Rantai-rantai tersebut terikat tanpa putus yang menunjukkan akan hubungan rakyat Indonesia yang saling terikat dan saling membantu. Baik pria atau wanita memiliki kesetaraan hak sebagai rakyat Indonesia.
2.       Sila kedua berbunyi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab memiliki nilai-nilai yang terkandung sebagai berikut :
a.       Semua rakyat Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, agama, masyarakat dan lainnya.
b.      Tidak ada perbedaan antara ras satu dengan yang lainnya antar sesama rakyat Indonesia.
c.       Sikap tenggang rasa dan saling tolong menolong harus diutamakan.
d.      Nilai kemanusiaan antar rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi.
e.      Saling menghargai pendapat masing-masing.

Nilai Pada Lambang Pohon Beringin

Simbol persatuan terdapat pada lambang pohon beringin dengan latar belakang putih. Pohon beringin melambangkan negara indonesia sendiri. Pada dasarnya pohon beringin adalah pohon yang besar dan tinggi serta memiliki daun yang lebat yang digunakan untuk berteduh oleh rakyat indonesia.
Selain itu terdapat akar pohon beringin yang diibaratkan sebagai semua suku di Indonesia. Meskipun terdapat banyak cabang akar tetapi akar-akar tersebut tetaplah bersatu untuk membangun pohon beringin agar tetap berdiri tegak.
Meskipun di Indonesia terdapat berbagai suku dan budaya namun persatuan tetap dijunjung tinggi agar Indonesia dapat berdiri kokoh sebagai Negara Kesatuan.
Dalam sila persatuan yang berbunyi Persatuan Indonesia terdapat beberapa nilai yang terkandung dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
a.       Menggunakan bahasa persatuan Indonesia antar daerah.
b.      Memperjuangkan nama harum bangsa Indonesia.
c.       Cinta kepada tanah air Indonesia.
d.      Mengutamakan persatuan dan kesatuan daripada kepentingan pribadi.
e.      Berjiwa patriotisme dimanapun berada.

Lambang Kepala Banteng

Kepala banteng pada perisai garuda yang berwarna hitam putih dengan latar belakang berwarna merah melambangkan simbol kerakyatan pada sila keempat pancasila.
Simbol kepala banteng melambangkan akal kehidupan sosial yang dimiliki banteng. Sama halnya dengan bangsa Indonesia yang hidup rukun bersosial satu sama lain. Keputusan bersama harus dicapai dalam hidup bersosial dan mengesampingkan pendapat pribadi.
Sila keempat yang berbunyi Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan memiliki nilai-nilai diantara lain:
a.       Pemimpin bangsa Indonesia haruslah bijaksana.
b.      Kekeluargaan harus diutamakan.
c.       Kedaulatan bangsa ada di tangan rakyat.
d.      Kebijaksanaan dalam mengambil solusi.
e.      Keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah sampai mencapai kesepakatan bersama.
f.        Tidak memaksakan kehendak orang lain.

Lambang Padi Dan Kapas

Sila terakhir dalam pancasila dilambangkan oleh padi yang berwarna kuning dan kapas hijau yang berlatar belakang putih. Padi dan kapas merupakan simbol sumber sandang dan pangan yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia.
Tujuan dari bangsa Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial baik sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan baik dari segi sosial, ekonomi, budaya maupun politik sehingga keadilan dapat diwujudkan.
Sila terakhir pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini memuat nilai-nilai sebagai berikut:
a.       Perilaku yang adil harus diterapkan baik di bidang ekonomi, sosial dan politik.
b.      Hak dan kewajiban setiap orang harus dihormati.
c.       Perwujudan keadilan sosial bagi bangsa Indonesia.
d.      Tujuan rakyat Indonesia yang adil dan makmur.
e.      Mendukung kemajuan dan pembangunan negara Indonesia.

Lahirnya Pancasila

Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan") pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI. Sejak tahun 2017, tanggal 1 Juni resmi menjadi hari libur nasional untuk memperingati hari "Lahirnya Pancasila" .
Latar belakang
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan" atau BPUPK, yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan "Indonesia").
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: "Perwakilan Rakyat").
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.
”Bila kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh “Lahirnya Pancasila” ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu Demokratisch Beginsel, suatu Beginsel yang menjadi dasar Negara kita, yang menjadi Rechtsideologie Negara kita; suatu Beginsel yang telah meresap dan berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, dan yang telah keluar dari jiwanya secara spontan, meskipun sidang ada dibawah penilikan yang keras dari Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yang berhasrat merdeka, tak mungkin dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang berkuasa dinegeri kita, Demokratisch Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh Bung Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh dan senantiasa dicarikannya jalan untuk mewujudkannya. Mudah-mudahan ”Lahirnya Pancasila” ini dapat dijadikan pedoman oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara.”
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (bahasa Jepang : Dokuritsu Junbi Chōsa-kai,), lebih dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang. Pemerintahan militer Jepang yang diwakili komando AD Ke-16 dan Ke-25 menyetujui pembentukan Badan Penyelidikan Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia. pada 1 Maret 1945. Karena kedua komando ini berwenang atas daerah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra.
BPUPKI hanya dibentuk untuk kedua wilayah tersebut, sedangkan di wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur yang dikuasai komando AL Jepang tidak dibentuk badan serupa.
Pendirian badan ini sudah diumumkan oleh Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945, tetapi badan ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda[3], terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

Awal persiapan kemerdekaan oleh BPUPKI

Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin jelas, Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai. Pembentukan BPUPKI juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari: 60 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut:
1.       Persidangan resmi Pertama BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda" di masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara "Indonesia Merdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.
Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut:
a.       Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
b.      Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Keseimbangan lahir batin; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
c.       Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut beliau bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu.
Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut:
1.       Ir. Soekarno (ketua)
2.       Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.       Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4.       Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5.       Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
6.       Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7.       Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8.       Haji Agus Salim (anggota)
9.       Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.       Persatuan Indonesia,
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
Di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).

2.      Sidang resmi Kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 - 17 Juli 1945

Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945.

a.       Agenda sidang BPUPKI 10 Juli 1945 membahas tentang :
-          wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
-          kewarganegaraan Indonesia,
-          rancangan Undang-Undang Dasar,
-          ekonomi dan keuangan,
-          pembelaan negara,
-          serta pendidikan dan pengajaran.
Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

b.      Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut:
1.       Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
2.       Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
3.       Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4.       Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
5.       Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
6.       Haji Agus Salim (anggota)
7.       Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu:
1.       Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.       Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.       Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi:
a.       Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
b.      Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
c.       Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
d.      Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
e.      Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
f.        Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.

Persiapan kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD '45 adalah:
Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
Kedua, anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.
Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
"PPKI" sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap "PPKI" sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tak boleh kita remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan. Anggota "PPKI" telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya "PPKI" dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri.
Pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI berfungsi dan berperan secara ex officio:

a. Sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat Indonesia
b. Sebagai lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan UUD Negara
c. Sebagai lembaga yang dapat memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Sebagai lembaga pendiri negara Republik Indonesia
e. Sebagai lembaga tertinggi dalam Negara Republik Indonesia.

Sidang-Sidang PPKI

Sidang 18 Agustus 1945
a.       Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
b.      Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
c.       Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang 19 Agustus 1945
a.       PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.
b.      Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
c.       Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Sidang 22 Agustus 1945
1.       Membentuk Komite Nasional Indonesia              
2.       Membentuk Partai Nasional Indonesia 
3.       Membentuk Badan Keamanan Rakyat  


PERKEMBANGAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
A.   Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Setiap negara yang berdaulat memiliki kebijakan yang mengatur hubungannya dengandunia internasional, baik dengan negara maupun komunitas intenasional lainnya. Kebijakantersebut nerupakan bagian dari politik luar negeri yang dijalankan negara dan merupakanpencerminan dari kepentingan nasionalnya. Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat jugamenjalankan politik luar negeri yang senantiasa berkembang disesuaikan dengan kebutuhan.dalam negeri dan perubahan situasi internasional. Ini adalah sebiuh manuver penting sebagaibentuk power  selain ekonomi dan militer yang membuat sebuah negara diperhitungkan.
Politik luar negeri dapat diartikan sebagai strategi da taktik yang digunakan suatuNegara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeriadalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untukmengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri  Republik  Indonesia  (1984-1988),  politik  luar  negeri  diartikan  sebagai  “suatukebijksanaan  yang  diambil  oleh  pemerintah  dalam  rangka  hubungannya  dengan  duniainternasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional, atau dapat juga kita artikan bahwapolitik luar negeri adalah sebuah alat bagi negara untuk memenuhi national interestnya”.
Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui didalam pasal 1 ayat 2, Undang-UndangNo. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Polugri RepublikIndonesia adalah : “kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambildalam melakukan hubungan dengan negara lain, Organisasi Internasional, dan subjek hukuminternasional lainnya dalam menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”Indonesia sebagai negara yang besar telah mengalami pasang surut dalam politik luar negerinya. Berbagai peristiwa yang mewarnai perkembangan negara ini membawa Indonesiasemakin matang dalam pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan dari politik luar negeriitu sendiri. Indonesia sebelum kemerdekaannya, telah menggunakan diplomasi sebagai caraatau alat untuk memperoleh kemerdekaan tersebut. Bahkan, pengakuan secara de facto ataskeberadaan Indonesia bukanlah diperoleh melalui angkat senjata tetapi negosiasi yang alot dimeja perundingan. Sungguh, diplomasi telah menjadi cara utama untuk mencapai tujuan-tujuandari politik luar negeri Indonesia dengan hubungannya terhadap negara-negara lain.
Dengan semakin berkembangnya Indonesia, kebijakan politik luar negeri yang munculjuga semakin kompleks. Bagaimanapun juga, dengan perubahan-perubahan kapabilitas negaradan stabilitas politik dalam negeri memberikan pengaruh yang sangat besar demi tercapainyatujuan tersebut. Namun, terlihat jelas, tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika politik domestik,Politik luar negeri Indonesia sekarang ini juga dipengaruhi oleh fenomena-fenomena yangmuncul dalam hubungan internasional.
Ia tidak sekedar berubah karena adanya pergantiaanOrde, dari Orde Kemerdekaan hingga Reformasi, tetapi kekuatan tersebut juga dipengaruhioleh dinamika sistem internasional itu sendiri.Untuk mengkaji lebih dalam saya akan membagi perkembangan Politik Luar NegeriIndonesia ini dalam pembagian berdasarkan orde, yakni sejak Orde awal kemerdekaan hinggareformasi dan era demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini.
Selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia, ia mengalami berbagai dinamika yangmenimbulkan pasang-surut dari diplomasi dan politik luar negeri. Pergantian kepemimpinanyang  telah  berlangsung  enam  kali  menandakan  maju  mundurnya  proses  demokrasi diIndonesia yang juga mempengaruhi kebijakan negara dalam mencapai tujuan dari diplomasi.Pada setiap periode pemerintahan juga terjadi pemaknaan yang bervariasi terhadap prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri indonesia.Perbedaan interpretasi tersebut diantaranya dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang terjadi didalam negeri maupun di luar negeri. sementara itu, terdapat prinsip atau landasan yang tetapdipertahankan, namun mengalami persoalan dalam relevansi dan dilema karena dianggapsudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan situasi yang demikian cepat.
Untuk memahaminya lebih lanjut, kekuatan diplomasi dan politik Indonesia jelas terlihatmelalui pembagian-pembagian periode Orde yang menyertainyaA. Politik Luar Negeri Indonesia pada masa awal KemerdekaanPeriode awal kemerdekaan Indonesia yang dimulai sejak Soekarno dan Moh. Hattamemproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari tangan penjajah pada 17 agustus 1945,bagaimanapun juga telah membawa bangsa ini menuju suatu Era yang baru dimana Indonesiaresmi menjadi sebuah Negara. Sebagai sebuah negara yang baru tentu saja Indonesiamembutuhkan pengakuan dari Negara lain bahwa negara Indonesia sudah berdiri dan siapuntuk menjadi anggota dari komunitas Internasional.
Landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia dinyatakan melalui maklumatdan pidato-pidato Presiden Soekarno yang dikeluarkan beberapa saat setelah kemerdekaan,Maklumat politik pemerintah tanggal 1 November 1945, yang diantaranya memuat hal-halsebagai berikut:
1.      Politik damai dan hidup berdampingan secara damai.
2.      Politik Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
3.      Politik bertetangga baik dan kerjasama dengan semua negara di bidang ekonomi,politik dan lain-lain.
4.      Politik berdasarkan piagam PBB.
Berdasarkan maklumat tersebut sesungguhnya telah jelas prinsip yang digunakanIndonesia dalam pelaksanaan Politik Luar Negerinya, yaitu kebijakan untuk bertetangga baikdengan semua negara-negara di kawasan, kebijakan tidak turut campur tangan urusandomestik negara lain dan mengacu pada Piagam PBB dalam melakukan hubungan dengannegara lain.
Tetapi, kedatangan sekutu yang berniat melucuti senjata Tentara Jepang menimbulkan ancaman bagi kemerdekaan yang baru diraih karena sekutu ternyata ditunggangi oleh NICA(Netherlands Indies Civil Administration). Tindakan ini jelas memperlihatkan sikap PemerintahBelanda yang tidak mengakui kemerdekaan Republik Indonesia dan berniat menanamkankembali kekuasaannya atas Indonesia. Kedatangan Belanda ini semakin memperparah situasipasca kemerdekaan. Ditengah kondisi membangun negeri ini mlai dari NOL, Indonesia harusmelawan pasukan sekutu dan NICA demi mempertahanlan kemerdekaan yang telah diraih.
Pada masa pasca kemerdekaan (1945-1950), keadaan ekonomi indonesia sangatlahburuk dan militer Indonesia hanya mengandalkan sisa-sisa dari penjajah Jepang. Keputusanuntuk melawan Belanda secara frontal adalah keputusan yang salah, sehingga diplomasidianggap sebagai cara yang tepat untuk memperoleh pengakuan dari dunia luas. Pihak-pihakyang mendukung jalur diplomasi seperti Sutan Sjahrir beranggapan bahwa diplomasi adalahjalan keluar yang paling realistis agar Republik Indonesia di akui secara de facto oleh duniainternasional khususnya pengakuan kedaulatan dari Belanda. Hal ini perlu dilakukan karenapada saat itu, Belanda adalah pihak yang termasuk dalam pemenang Perang Dunia IIsedangkan Indonesia sama sekali belum dikenal di dunia internasional. Pada saat itu,proklamasi  kemerdekaan  pun  belum  banyak  diketahui  oleh  orang  karena  keterbatasanteknologi komunikasi. Sehingga, pengakuan dunia internasional menjadi penting sebagai modalawal menghadapi kolonialisme Belanda.
Pada bulan November 1945, Belanda menutup pintu perdagangan luar negeri RIsehingga menghambat ekspor Indonesia. Kondisi ekonomi yang parah semakin memburukdengan banyaknya barang yang bertumpuk di dalam negeri. Berbagai peperanganpun terjadiantara sekutu dan Indonesia dalam perebutan kekuasaan. Untuk mengupayakan pengakuanIndonesia dari negara lain, pada Agustus 1946, Soekarno mengirimkan beras sebagai bantuanIndonesia untuk rakyat India yang sedang dilanda bencana kelaparan. Diplomasi ini dikenaldengan diplomasi beras. Pemerintah India membalas dengan mengirimkan obat-obatan,pakaian, dan mesin yang dibutuhkan Indonesia. Ini dinilai sebagai keberhasilan awal dariproses diplomasi Indonesia menuju NKRI.Baru, pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn keIndonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda.
Pada tanggal 7Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuangencatan senjata pada 14 Oktober dan mencanangkan perundingan Linggarjati yang dimulaitanggal 11 November 1946.4 Dalam perundingan ini, Indonesia diwakili oleh Kabinet Sjahrir IIIyang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan tiga anggota: Mohammad Roem,Susanto Tirtoprodjo, dan AK Gani. Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Schermenhorn dengan anggota Max Van Poll, F de Boer, dan HJ Van Mook. LordKillearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.Perjanjian Linggarjati dianggap sebagai kekalahan diplomasi Indonesia karena Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari Jawa, Sumatera dan Madura. Terlebih, Indonesia diakui bukan sebagai NKRI tetapi RIS dengan Ratu Yulianasebagai kepala perserikatan. Kekalahan ini dianggap sebagai hasil dari lemahnya kekuatandiplomasi Indonesia pada saat itu hingga menghasilkan pergolakan dan menguatkan upayarevolusi.  
Jenderal  Sudirman  dan  Tan  Malaka  beranggapan  bahwa  berunding  dengan Pemerintahan Belanda tidak ada gunanya karena hanya merugikan Republik saja, tuntutan Merdeka  100%  serta  slogan-slogan  “merdeka  atau  mati”  menjadi  tujuan  perjuangan revolusioner. Perjanjian Linggarjati akhirnya dilanggar oleh pihak Belanda dengan melakukan Agresi Militer  I.  Kemudian  perjanjian  Renville  yang  mulai  melibatkan  pihak  ketiga  mengalami kegagalan akibat ketidak patuhan Belanda terhadap isi perjanjian. Kegagalan yang terus berlangsung dari pihak yang berdiplomasi menimbulkan banyak kecaman dari dalam negeri terutama bagi mereka yang menuntut gerakan-gerakan revolusioner dan konfrontasi karena kecewa atas hasil-hasil yang dicapai selama ini.Hal tersebut yang kemudian membawa Wakil Presiden merangkap Perdana Menteri RI Mohammad Hatta menyampaikan prinsip-prinsip kebijakan luar negeri RI yang bebas dan aktif di hadapan Sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 2 September 1948. Pada pidatonya yang berjudul “Mendayung di Antara Dua Karang”, menegaskan perlu adanya sikap rasional dalam menanggapi permasalahan yang muncul pada bangsa Indonesia saat itu.5 Perjuangan melawan kekuatan Belanda yang kala itu mendapat dukungan dari pihak Barat tidak serta merta harus dilawan melalui peperangan yang menggunakan media fisik tetapijuga perlu adanya perjuangan diplomasi.
Tindakan ini yang kemudian ditekankan oleh BungHatta melalui slogan politik luar negerinya yaitu Politik Bebas Aktif  dimana frase tersebut tidakhanya sebuah retorika tetapi ada makna penting yang tersimpan di baliknya. Makna Politik Bebas Aktif Perkataan  bebas  dapat  diberi  makna  yang  kurang  baik,  apabila  dengan  bebas dimaksudkan  perbuatan  yang  sewenang-wenang  dan  tidak  bertanggung  jawab.  Dalam penjelasan ciri-ciri politik luar negeri Indonesia, kiranya perkataan bebas dalam konotasi yangkurang baik itu dapat sedini mungkin dikesampingkan, mengingat politik luar negeri Indonesia memang bukan politik yang tidak bertanggung jawab.Jadi, bebas dapat didefinisikan sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan danmenyatakan pendapat sendiri terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainyamasing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.A.W Wijaya merumuskan: Bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).  Aktif  artinya  dengan  sumbangan  realistis  giat  mengembangkan  kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusuma atmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut: Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidaksesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politikbebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini,dapat  diberi  definisi  sebagai  “berkebebasan  politik  untuk  menentukan  dan  menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.Politik bebas aktif sejak lahirnya sudah ditakdirkan aktif. Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 aline pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haksegala  bangsa,  dan  oleh  sebab  itu,  harus  dihapuskan  karena  tidak  sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kemudian dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea  keempat  dicanangkan  pula  bahwa  Indonesia  berkewajiban  untuk  “ikut  serta melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian  abadi dankeadilan social.” Bagaimana gerangan dapat “menghapuskan penjajahan di atas bumi” danbagaimana  pula  mungkin  “ikut serta melaksanakan  ketertiban dunia,” apabila  Indonesiamenjalankan politik yang tidak aktif.Pada Desember 1948, Belanda menggelar agresi militer untuk kedua kalinya terhadapIndonesia. Presiden Soekarno, Wapres Moh. Hatta dan Menteri Luar Negeri Agus Salimditangkap Belanda di ibukota Yogyakarta dan kemudian diasingkan ke Pulau Bangka, Sumatra.Sidang Kabinet Darurat RI kemudian menunjuk Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegaraagar membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
A.A. Maramis yang saat itu sedang berada di New Delhi menjadi Menteri Luar Negeri PDRI. Ini menimbulkan kecaman bagimasyarakat internasional karena Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi agar Belandadan Indonesia segera menghentikan segala aktifitas militer. Belanda diminta DK PBB untuksegera melepaskan semua tahanan politik yang ditahan sejak awal Agresi Militer II. Pada masa-masa ini, mulai terlihat buah dari hasil perjuangan diplomasi Indonesia.Untuk membantu Indonesia yang sedang diserang Belanda, India dengan dukunganBirma menyelenggarakan Konferensi Asia mengenai Indonesia di New Delhi. Konferensidipimpin langsung oleh PM India Jawaharlal Nehru. Terselenggaranya KKA menjadi poin utama munculnya simpati dari dunia internasional terhadap perjuangan bangsa Indonesia dengan pengakuan kedaulatan dari kebanyakan negara-negara di Afrika maupun Asia. Selain itu,semua delegasi yang hadir saat itu, mulai dari negara-negara Asia hingga Australia dan Selandia Baru dari Pasifik, mengutuk Agresi Militer II Belanda. Indonesia juga mendapatbantuan dari negara tetangga Birma yang memberikan dukungan bagi perjuangan Indonesiamelawan Belanda dengan mengizinkan pesawat “Indonesian Airways” Dakota RI-001 Seulawahuntuk beroperasi di Birma. Pesawat Seulawah adalah hadiah dari rakyat Aceh kepada PresidenSoekarno.
Semakin  menuju  titik  kemenangan,  kemudian  Konferensi  Inter-Indonesia diselenggarakan diantara “negara-negara federal” di Hindia Belanda, seperti: Jawa Tengah,Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar. Dalam Konferensi tersebut, negara-negara tersebut mendukung penyerahan tanpa syarat kedaulatan mereka kepada Republik Indonesia. Lalu, barulah dengan ditandatanganinya Persetujuan Meja Bundar di Den Haagpada 27 Desember 1949, konflik diantara Indonesia dan Belanda berakhir. Di hari yang sama,Wakil  Kerajaan  Belanda  menyerahkan  kekuasaan  formal  kepada  Pemerintah  RepublikIndonesia Serikat (RIS) di Jakarta, yang diwakili oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX selakuPenjabat Perdana Menteri RIS.Keberhasilan Indonesia dalam merebut kemerdekaan melalui meja perundingan inimenjadi titik tolak dari perjuangan diplomasi Indonesia mencapai kepentingannya. Betapa padamasa ini, kekuatan diplomasi Indonesia disegani oleh negara-negara lain. Pada kondisikapabilitas  militer  dan  ekonomi  yang  kurang,  Indonesia  mampu  meraih  simpati  publikinternasional dan memperoleh kemerdekaannya dengan diplomasi
B. Politik Luar Negeri Indonesia Pada masa Orde Lama
Setelah berakhirnya Konferensi Meja Bundar. berlangsung aksi besar-besaran menuntutdibentuknya  NKRI menggantikan  Republik  Indonesia  Serikat. Hal ini ditanggapi dengandiadakannya perjanjian oleh tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara IndonesiaTimur, dan Negara Sumatera Timur pada 17 Agustus 1950. Sejak itu, Negara Indonesiadiperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950yang menganut sistem kabinet parlementer dan mulai berlangsungnya Orde Lama.Orde lama menandakan jalan baru bagi Indonesia untuk membangun negaranyaterbebas dari ancaman-ancaman sekutu untuk melakukan invasi. Orde ini berlangsung dari 17Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Dengan terbentuknya NKRI, Indonesia mulai terlibat secaraaktif dengan hubungan-hubungan antarnegara baik dalam high politics atau low politics.
Pada dasawarsa 1950-an landasan operasional dari prinsip bebas aktif mengalami perluasan makna.Hal ini dinyatakan oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya berjudul “Jalannya Revolusi Kita”pada 17 Agustus 1960. Dalam pandangan Presiden Soekarno, pendirian Indonesia yang bebas aktif itu, secara aktif pula harus dicerminkan dalam hubungan ekonomi dengan luar negerinyayang tidak berat sebelah ke barat atau ke timur”.Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno ini Indonesia terkenal mendapat sorotan tajam oleh dunia internasional. Bukan hanya keaktifannya dan juga peranannya di kancah internasional tetapi ide-ide serta kebijakan luar negerinya yang menjadi panutan beberapa negara pada saat itu. Masa orde lama merupakan titik awal bagi Indonesia dalam menyusun strategi dan kebijakan luar negerinya.
Dasar politik luar negeri Indonesia digagas oleh Hattadan beliau juga yang mengemukakan tentang gagasan pokok non-Blok. Gerakan non-Blokmerupakan ide untuk tidak memihak antara blok Barat yang diwakili oleh Amerika Serikat danblok Timur yang diwakili oleh USSR. Perang ideologi anatara kedua negara tersebut merebahke negara-negara lain termasuk ke negara di kawasan Asia Tenggara. Indonesia merupakannegara pencetus non-Blok dan menjadi negara yang paling aktif dalam menyuarakan antimemihak antara kedua blok tersebut. Indonesia juga menegaskan bahwa politik luar negerinya independen (bebas) dan aktif yang hingga kini kita kenal dengan politik luar negeri bebas aktif.Indonesia merupakan salah satu negara yang berani keluar dari PBB dalam menyatakankeseriusan sikapnya.
Kemudian inti dari politik luar negeri indonesia kembali dinyatakan oleh presidensoekarno  dalam  “perincian  pedoman  pelaksanaan  manifesto  politik  republik  indonesia”sekaligus merupakan garis-garis besar politik luar negei indonesia dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Agung NP.2/ KPTS/ SD/ I/ 61 tanggal 19 Januari 1961. inti kebijakan tersebutantara lain berisi tentang sifat politik luar negeri republik indonesia yang bebas aktif, antiimperalisme dan kolonialisme, dan memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      mengabdi pada perjuangan untuk kemerdekaan nasional indonesia.
2.      mengabdi pada perjuangan untuk kemerdekaan nasional dari seluruh bangsa di dunia.
3.      mengabdi pada perjuangan untuk membela perdamaian di dunia.
Ketiga tujuan politik luar negeri tersebut pada kenyataannya tidak bisa dipisah-pisah satu dariyang lain, khususnya dalam perjuangannya untuk membengun dunia kembali yang aman, adil,dan sejahtera.Tetapi, pada masa ini, Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno memiliki kecenderunganuntuk menjalin hubungan yang hangat dengan Uni Soviet yang berhaluan komunis daripadatetangganya yang berlandaskan demokrasi. Sejumlah monumen persahabatan Indonesia danUni Soviet bertebaran di berbagai wilayah Indonesia yang antara lain, Stadion Utama BungKarno, Pabrik Baja Krakatau Steel, dan jalan raya di Kalimantan dari Palangkaraya ke Sampit.
Pembangunan Stadion Utama Bung Karno mendapatkan bantuan lunak dari Uni Sovietsejumlah 12,5 juta Dollar AS. Stadion dibangun mulai tahun 1958 dan pembangunan tahappertama selesai pada tahun 1962Secara jelas terlihat Indonesia pada saat itu cenderung berporos ke Timur dan dekatdengan negara-negara komunis seperti Cina dan USSR dibandingkan dengan negara-negaraBarat seperti Amerika Serikat. Presiden Soekarno juga menetapkan politik luar marcusuar dimaana dibuat poros Jakarta-Peking-Phyongyang. Hal ini menyulut kontrofersi dimata duniainternasional, karena Indonesia yang awalnya menyatakan sikap sebagai negara non-Blokmenjadi berpindah haluan. Hal ini membuat tidak berjalan dengan efektifnya politik luar negeribebas aktif saat itu.Hubungan  Indonesia  dengan  Barat  tidaklah  harmonis.  Indonesia  pada  masakepemimpinan Soekarno memperlihatkan sifat-sifat militan dan cenderung konfrontatif terhadapsegala unsur yang diidentifikasi sebagai imperialism.
Dalam hal ekonomi, Soekarno mengatur segala  rencana  pembangunan  ekonomi  dan  memiliki  semboyan  BERDIKARI  yangmerefleksikan pendirian anti-Barat. Karena inilah, secara umum hubungan Indonesia dengannegara – negara Barat bisa dikatakan tidak harmonis.
C. Politik Luar Negeri Indonesia pada masa Orde Baru
Pergantian kekuasaan dari rezim Orde Lama yang dipimpin Soekarno menuju rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto memberikan perubahan yang cukup mendasar dalam sifat diplomasi Indonesia. Soekarno dengan haluan politik luar negeri yang revolusioner dan anti-imperialisme bersifat sangat konfrontatif. Sebaliknya, setelah memasuki rezim Orde Baru, sifatpolitik luar negeri Indonesia yang konfrontatif tersebut berganti dengan politik yang bersifat kooperatif. Pada rezim Orde Baru, hubungan yang tidak baik dengan Barat mulai diperbaiki. Halini dilakukan terutama karena orientasi politik luar negeri Indonesia berubah haluan menjadipembangunan ekonomi dalam negeri melalui kerja sama dengan negara-negara lain.
Walaupun Orde Baru dianggap bobrok, namun kekuatan diplomasi Indonesia dianggapkembali pada kejayaannya dengan kembali diperhitungkannya keberadaan Indonesia dalam kancah politik dan ekonomi. Indonesia dipandang sebagai negara tempat berinvestasi yangmenjanjikan dan suara Indonesia didengarkan di kawasan Asia Tenggara. Pada masa ordebaru, landasan operasional politik luar negeri indonesia kemudian semakin dipertegas denganbeberapa peraturan formal, diantaranya adalah ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966 tanggal 5Juli 1966 tentang penegasan kembali landasan kebijaksanaan politik luar negeri indonesia.
TAPMPRS ini menyatakan bahwa sifat politik luar negeri indonesia adalah:
1.      Bebas aktif, anti-imperealisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan  ikut  serta  melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.      Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.Pemerintah  Orde  Baru  menyadari  bahwa  untuk  melakukan  pembangunan,  Indonesia membutuhkan dana yang sangat besar. Karenanya kerja sama dengan negara-negara lain inimulai dibuka untuk mendapatkan bantuan luar negeri demi melaksanakan pembangunanekonomi dalam negeri. Diplomasi yang dilakukan oleh Orde Baru banyak disebut sebagai”Diplomasi  Pembangunan”  ( Diplomacy  For Development ).  Salah  satu  hasil  diplomasipembangunan Orde Baru terkait dengan upaya untuk mendapatkan bantuan luar negeri adalahInter-Governmental  Group  on Indonesia (IGGI/Kelompok  Antar pemerintah  Mengenai Indonesia).
Usaha untuk membentuk IGGI tersebut mulai dilakukan pada bulan September 1966dalam pertemuan antara 12 negara kreditor yang dilaksanakan di Tokyo untuk mengetahuirencana Indonesia dalam memperbaiki keadaan ekonomi dan evaluasi IMF akan rencanatersebut. Dalam forum ini, Indonesia berhasil menggalang dukungan dan menegosiasikanutangnya kepada para kreditur dalam forum Paris Club dan dirasakan perlunya forum antar pemerintah untuk membantu pembangunan di Indonesia, baik berupa dana maupun pemikiran.Kesepakatan untuk membentuk sebuah forum formal dalam rangka membantu perekonomianIndonesia dicapai pada pertemuan ini. Hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah keberhasilandiplomasi pembangunan waktu itu. Pada tanggal 20 Februari 1967, IGGI dibentuk melalui pertemuan formal di Amsterdam yang dihadiri oleh sejumlah negara kreditor utama danlembaga Internasional.
Diplomasi  pembangunan  Indonesia  pada  masa  awal  Orde  Baru  tersebut  dapat dikatakan berhasil dalam memperoleh bantuan luar negeri. Hal ini sesuai dengan tujuan dari diplomasi ekonomi, yaitu mengamankan resourcese ekonomi yang berasal dari luar negeri untuk pembangunan ekonomi luar negeri. Dalam hal ini,resources ekonomi utama yang berusahadiamankan adalah bantuan luar negeri yang berasal dari negara – negara maju. PembentukanIGGI ini dapat kita anggap sebagai pelaksanaan dari teoricontainment untuk mencegahIndonesia kembali memihak blok Timur seperti pada masa Demokrasi Terpimpin. Indonesia dinilai sebagai sebuah negara yang sangat strategis dalam pelaksanaan teori containment inikarena merupakan negara Asia Tenggara yang cukup terkemuka. Karena itu, penanamanpengaruh blok Barat pada Indonesia dinilai sangat penting untuk menjaga dan meningkatkanpengaruh blok Barat di kawasan Asia Tenggara.
Masuknya bantuan luar negeri tersebut jugabertujuan untuk mengendalikan berbagai kebijakan dalam negeri Indonesia. Hal ini bertujuanuntuk  mengamankan  kepentingan  para  negara  kreditor  tersebut  di  Indonesia,  terutamakepentingan ekonomi.Sesuai dengan perspektif realis yang menyatakan bahwa pemberian bantuan luar negeripada dasarnya dilakukan atas dasar kepentingan negara pemberi bantuan tersebut. Pemberianbantuan dengan tujuan seperti ini membuat Indonesia terjebak dalam kondisi dependensi.Indonesia menjadi sangat tergantung dengan bantuan asing tersebut, yang terlihat daridimasukkannya hutang luar negeri dalam daftar sumber dana APBN. Ketergantungan terhadapsumber pendanaan asing ini memungkinkan intervensi pihak asing terhadap berbagai kebijakanpemerintah. Dengan begitu, lewat bantuan luar negeri, maka negara – negara Barat dapatmengontrol kehidupan politik dan ekonomi dalam negeri. Hal ini terlihat dari penguasaan pihakasing terhadap sumber daya alam di Indonesia, kemudahan masuknya barang impor darinegara – negara Barat, dan berbagai kebijakan Pemerintah yang selalu memihak terhadapperusahaan asing jika terjadi konflik antara buruh lokal dan perusahaan asing tersebut.Indonesia dalam hal ini berada dalam posisi sebagai negara perifer yang selalu bergantungpada negara – negara sentral. Indonesia diposisikan sebagai pemasok tenaga kerja yangmurah serta bahan mentah dalam pembagian kerja global tersebut.Kondisi dependensia ini menjadi sebuah ”bom waktu” bagi Indonesia. Terbukti, setelahPerang Dingin berakhir dan nilai strategis Indonesia dalam teori containment hilang, makaberbagai akses terhadap sumber pendanaan luar negeri tersebut menjadi sulit.
Stabilitasekonomi dan politik dalam negeri menjadi terganggu dan akhirnya berpuncak pada terjadinyaKrisis Moneter tahun 1998. Pihak asing pun telah menguasai banyak sumber daya strategisdalam negeri melalui berbagai perusahaan multinasional.Meski begitu, di luar berbagai efek negatif yang disebabkan oleh bantuan luar negeriyang masuk ke Indonesia, terbentuknya IGGI tetap dapat dilihat sebagai keberhasilan diplomasipembangunan pertama Indonesia, karena merupakan bentuk kepercayaan luar negeri yangdilembagakan. Hal lain yang menjadi sasaran politik luar negeri indonesia dijelaskan secaralebih spesifik dan rinci pada TAP MPR RI No. II/ MPR/ 1983 yang menandakan bahwaindonesia sudah mulai mengikuti dinamika politik internasional yang berkembang saat itu.
Indonesia  berusaha  untuk  mengangkat  hubungan  yang  lebih  akrab  dengan  tetangga-tetangganya yang satu kawasan melalui peningkatan hubungan ASEAN. Dengan demikian,Soeharto mengalihkan prioritas politik luar negeri Indonesia dari lingkungan geografis yanglebih luas, yakni dari Gerakan Asia-Afrika dan Non Blok, ke lingkungan geografis yang lebihkecil.Soeharto berusaha untuk mengangkat regionalisme Asia Tenggara sebagai landasanpolitik luar negeri Indonesia. Ia memberikan prioritas yang paling utama kepada hubungan yangdekat dan harmonis melalui penggalangan kerja sama yang lebih mantap dengan negara-negara  tetangga  karena  di sinilah  terletak  kepentingan  nasional  kita  yang  paling  vital.Karenanya penciptaan kestabilan dan kerja sama regional di Asia Tenggara mendapatkanprioritas yang tinggi". Asia Tenggara yang diidam-idamkan Jenderal Soeharto adalah suatuAsia Tenggara yang terintegrasi, ia menjadi benteng dan pangkalan paling  kuat untukmenghadapi pengaruh ataupun intervensi dari luar. Ia juga harus mampus menghadapiimperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.Untuk  mencapai  peningkatan  stabilitas  dan  pengembangan  itulah  Indonesiamemprakarsai pembentukan ASEAN yang lebih terintegrasi melalui pembukaanpembukaanjalan menuju Komunitas ASEAN yang diharapkan dapat memupuk dan membina kerja samayang lebih erat dan berguna bagi pengembangan ketahanan masing-masing.
D. Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa Reformasi B.J. Habibie
Pemerintahan pasca-orde baru ini setidaknya secara substansif dalam landasan politikluar negerinya berusaha untuk menuju kembali kepada masa kejayaan pada masa dulu.Indonesia yang tengah meniti jalan menuju demokrasi yang menyeluruh. Dalam kaitannyadengan kondisi dalam negeri, politik luar negeri Indonesia sejak kejatuhan pemerintahan OrdeBaru pada tahun 1998 tidak dapat dilepaskan dari perubahan politik secara besar-besaran yangmengikuti  kejatuhan  pemerintahan  otoritarian  tersebut.  Pemerintahan  Habibie,  yang menggantikan Soeharto, merupakan salah satu contoh tepat untuk menggambarkan pertautan antara proses demokratisasi dan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan di masa transisi. Di awal masa pemerintahannya, Habibie menghadapi persoalan legitimasi yang cukupserius. Tidak hanya menangani masalah ekonomi yang akut, ia juga harus menyelesaikan masalah HAM yang dihasilkan oleh pemerintahan terdahulu. Untuk hal ini, Habibie berusaha mendapatkan  dukungan  internasional  melalui  beragam  cara.  Diantaranya,  pemerintahan Habibie menghasilkan dua Undang- Undang (UU) yang berkaitan dengan perlindungan atas hak asasi manusia antara lain:
1.      UU no.5/1998 mengenai Pengesahan Convention against Torture and other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
2.      UU no.29/1999 mengenai Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965.
3.      Selain  itu,  pemerintahan  Habibie  pun  berhasil  mendorong  ratifikasi  empat  konvensi internasional  dalam  masalah  hak-hak  pekerja.  Pembentukan  Komnas  Perempuan  juga dilakukan pada masa pemerintahan Habibie yang pendek tersebut.Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Habibie menaikkan kembali derajat kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
4.      Habibie mampu memperoleh simpati dari IMF dan Bank Dunia dengan keputusan kedua lembaga tersebut untuk mencairkan program bantuan untukmengatasi krisis ekonomi sebesar 43 milyar dolar dan bahkan menawarkan tambahan bantuansebesar 14 milyar dolar.
5.      Hal ini memperlihatkan bahwa walaupun basis legitimasi dari kalangandomestik  tidak  terlampau  kuat,  namun  dukungan  internasional  yang  diperoleh  melaluiserangkaian kebijakan untuk memberi citra positif kepada dunia internasional memberikandukungan bagi keberlangsungan pemerintahan Habibie saat periode transisi menuju demokrasidimulai.
6.      Tetapi, Pemerintahan Habibie pula yang memberi pelajaran penting bahwa kebijakanluar negeri, sebaliknya, juga dapat memberi dampak negatif bagi kelangsungan pemerintahantransisi.
7.      Kebijakan Habibie dalam persoalan Timor-Timur menunjukan hal ini dengan jelas.Habibie mengeluarkan pernyataan pertama mengenai isu Timor-Timur pada bulan Juni 1998 dimana ia mengajukan tawaran untuk pemberlakuan otonomi seluas-luasnya untuk provinsiTimor Timur. Hingga pada akhirnya Indonesia harus kehilangan Timor- Timur melalui jajak pendapat.
8.      Aksi kekerasan yang terjadi sebelum dan setelah referendum kemudian memojokkanpemerintahan Habibie. Habibie kehilangan legitimasi baik dimata masyarakat internasional maupun  domestik.  Di mata internasional,  ia  dinilai  gagal  mengontrol  TNI,  yang  dalampernyataan-pernyataannya  mendukung  langkah  presiden  Habibie  menawarkan  refendum,namun di lapangan mendukung milisi pro integrasi yang berujung pada tindakan kekerasan diTimor Timur setelah referendum. Abdurrahman Wahid.
Pemilu pada 1999 membawa Abdurrahman Wahid sebagai presiden terpilih periode1999-2004. Tidak banyak kemajuan yang terjadi pada masa pemerintahannya, terutama dalampolitik  luar  negeri.  Terlepas  dari  perjalanan  transisi  menuju  demokrasi,  kepercayaaninternasional masih terasa rendah terhadap Indonesia. Hubungan sipil militer menjadi salahsatu isu utama dalam perjalanan transisi menuju demokrasi di Indonesia. Dinamika hubungansipil militer ini terutama terlihat dalam isu separatisme, baik di Aceh maupun Papua. Isu Timor Timur seperti menjadi contoh penting yang memperlihatkan keterkaitan antara faktor domestik(hubungan sipil militer) dan faktor eksternal (diplomasi dan politik luar negeri).Hubungan sipil militer merupakan salah satu isu utama dalam perjalanan transisi menujudemokrasi di Indonesia.
            Dinamika hubungan sipil militer ini terutama terlihat dalam isuseparatisme, baik di Aceh maupun Papua. Isu Timor Timur seperti di uraikan diatas jugamenjadi contoh penting yang memperlihatkan keterkaitan antara faktor domestik (hubungansipil militer) dan faktor eksternal (diplomasi dan politik luar negeri). Bila dalam periode Habibie terjadi hubungan saling ketergantungan antara pemerintahan Habibie dengan TNI, pada masaAbdurrahman Wahid terjadi power struggle yang intensif antara presiden Wahid dengan TNIsebagai akibat dari usahanya untuk menerapkan kontrol sipil atas militer yang subyektif sifatnya.
Pasca reformasi, ketika Abdurrahman Wahid memimpin Indonesia, politik luar negeriIndonesia cenderung mirip dengan politik luar negeri Indonesia yang dijalankan oleh Soekarnopada masa orde lama, dimana lebih menekankan pada peningkatan citra Indonesia pada duniainternasional. Pada masa pemerintahannya, politik internasional RI menjadi tidak jelas arahnya.Hubungan RI dengan dunia Barat mengalami kemunduran setelah lepasnya Timor Timur. Salahsatu yang paling menonjol adalah memburuknya hubungan antara RI dengan Australia. Wahidmemiliki cita-cita mengembalikan citra Indonesia di mata internasional, untuk itu dia melakukanbanyak kunjungan ke luar negeri selama satu tahun awal pemerintahannya sebagai bentukimplementasi dari tujuan tersebut. Dalam setiap kunjungan luar negeri yang ekstensif selamamasa pemerintahannya yang singkat, Abdurrahman Wahid secara konstan mengangkat isu-isudomestik dalam pertemuannya dengan setiap kepala negara yang dikunjunginya. Termasukdalam hal ini, selain isu Timor Timur, adalah soal integritas teritorial Indonesia seperti dalamkasus Aceh dan isu perbaikan ekonomi. Namun, sebagian besar kunjungan – kunjungannya itutidak memiliki agenda yang jelas. Bahkan, dengan alasan yang absurd, Wahid berencanamembuka hubungan diplomatik dengan Israel, sebuah rencana yang mendapat reaksi keras didalam negeri. Dan dengan tipe politik luar negeri Indonesia yang seperti ini membuat politik luar negeri Indonesia menjadi tidak fokus yang pada akhirnya hanya membuat berbagai usaha yangtelah dijalankan oleh Gus Dur menjadi sia-sia karena kurang adanya implementasi yang konkrit.
E. Politik Luar Negeri Indonesia pada masa Demokrasi Hingga saat ini.
Megawati Soekarnoputri
Setelah Presiden Wahid diberhentikan pada tahun 2001, ia digantikan oleh PresidenMegawati yang menjabat sebagai wakil presiden pada saat itu. Sebagai presiden, Megawatisecara  ekstensif  melakukan  kunjungan  ke  luar  negeri  untuk  memperoleh  dukunganinternasional. Megawati antara lain mengunjungi Rusia, Jepang, Malaysia, New York untukberpidato di depan Majelis Umum PBB, Rumania, Polandia, Hungaria, Bangladesh, Mongolia,Vietnam, Tunisia, Libya, Cina dan juga Pakistan.Tetapi, Presiden Megawati menuai kritik dalam berbagai kunjungannya tersebut, baikmengenai frekuensi ataupun substansi dari berbagai lawatan tersebut. Mengingat, seringnyabeliau berada di luar negeri untuk kunjungan kenegaraan padahal seorang presiden tidakdiperbolehkan  untuk  berlama-lama  ke  luar  negeri.  Diantara  kontroversi tersebut  adalahpembelian pesawat tempur Sukhoi dan helikpoter dari Rusia yang merupakan buah darikunjungan Megawati ke Moskow.
Terlepas dari berbagai kunjungan formal tersebut, politik luar negeri Indonesia selama masa pemerintahan Megawati juga dipengaruhi beragam peristiwanasional maupun internasional. Peristiwa serangan teroris 11 September 2001 di AmerikaSerikat, pemboman di Bali 2002 dan hotel JW Marriott di Jakarta tahun 2003, penyerangan keIrak yang dipimpin Amerika Serikat dan Ingrris dan juga operasi militer di Aceh untukmenghadapi  GAM  merupakan  beberapa  variabel yang  mewarnai  dinamika  internal dan eksternal Indonesia. Variabel tersebut membawa persoalan turunan yang rumit. Misalnya,perang melawan terorisme di satu sisi mengharuskan Indonesia untuk membuka diri dalamkerjasama internasional. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi isu besar mengenai perlindunganterhadap kebebasan sipil di tengah proses demokratisasi, seiring dengan meningkatnyakekhawatiran bahwa negara akan mendapatkan momentum untuk mengembalikan prinsip security approach di dalam negeri.Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa diplomasi Indonesia kembali menjadi aktif pada masa pemerintahan Megawati. Dalam pengertian bahwa pelaksanaan diplomasi di masapemerintahan Megawati kembali ditopang oleh struktur yang memadai dan substansi yangcukup.  Bahkan  Departemen  Luar  Negeri  mengalami  restrukturisasi  guna  memperbaikikinerjanya. Restrukturisasi ini sangat tepat waktu mengingat perubahan global terjadi begitucepat, terutama setelah peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat. Perubahan cepat inimemaksa setiap negara untuk mampu beradaptasi dan mengelola arus perubahan tersebut.
Susilo Bambang Yudhoyono
Dengan kemenangan pada pemilu 2004, membawa Susilo Bambang Yudhoyono danJusuf Kalla memangku jabatan presiden dan wakil presiden. Kabinet ini meletakkan landasanoperasional politik luar negerinya dalam tiga program utama nasional kebijakan luar negeri,yang termuat dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun 2004-2009, yaitu:
1. pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi indonesia dalam penyelenggaraanhubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. tujuan pokok dari upaya tersebutadalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dan diplomasi dalam memberikankontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional. langkah inisejalan dengan pidato bung hatta pada 15 desember 1945, yang menyatakan bahwa “politikluar negeri yang dijalankan oleh negara mestilah sejalan dengan politik dalam negeri”. seluruhrakyat harus berdiri dengan tegak dan rapat dibelakang pemerintah republik indonesia.sebagaimana lebih lanjut disampaikan oleh hatta, bahwa “persatuan yang sekuat-kuatnya harusada, barulah pemerintah dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yangdijalankan”.
2. peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagaipeluang dalam diplomasi dan kerja sama internasional, terutama kerjasama ASEAN dalamnpenyelenggaraan  hubungan  luar  negeri  dan  pelaksanaan  politik  luar  negeri  merupakanaktualisasi  dari  pendekatan  ASEAN  sebagai  concentric  circle  utama  politik  luar  negeriindonesia.
3. penegasan komitmen perdamaian dunia yang dilakukan dalam rangka membengun danmengembangkan semangat multilateralisme yang dilandasi dengan penghormatan terhadaphukum internasional dipandang sebagai cara yang lebih dapat diterima oleh subjek hukuminternasional  dalam  mengatasi  masalah  keamanan  internasional.  komitmen  terhadapperdamaian internasional relevan dengan tujuan hidup bernegara dan berbangsa, sebagaimanadituangkan dalam alinea IV pembukaan undang-undang dasar 1945.Hal  yang  cukup  mengejutkan  mengenai  politik  luar  negeri  Indonesia  adalahdigalakkannya politik luar negeri dari “Bebas-Aktif yang menuju Dinamis- Proaktif”. Dalampidato bersejarah, “Mendayung di Antara Dua Karang”, Bung Hatta mengatakan:
“...mestikah kita bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negarakita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika?
Beliau kemudian menggariskan bahwa Indonesia tidak boleh sekadar menjadi objek dalampercaturan internasional. Indonesia harus menjadi subjek yang dapat menentukan kebijakannyasendiri.Dalam pandangan Presiden Yudhoyono, prinsip bebas-aktif tidak berarti menjadikanIndonesia tidak berani bersikap.
Dengan prinsip itu, Indonesia berjuang sebagai pelopor membebaskan  bangsa-bangsa  dari  segala  macam  penjajahan  dan  aktif  mendorongmewujudkan tata dunia baru yang menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan.Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki kebijakan luar negeri baru sesuai dengan perubahan dunia saat ini. Indonesia harus menegakkan hargadirinya dan tidak mengedepankan sikap emosional dalam menghadapi masalah internasional.Melihat realitas yang ada, dalam bersikap kita juga harus dapat memadukan aturan, nilaihubungan internasional, kondisi pasar dunia, demokrasi, dan rasionalitas.Karena itu, strategi polugri mendatang harus akomodatif agar mampu menghadapiberbagai perubahan dunia kontemporer. Indonesia harus dapat menentukan skala prioritas,apakah fokus pada masalah multilateral, regional, ataukah bilateral. Selain itu, harus beraniberpihak pada masalah-masalah yang tak kenal batas negara, seperti hak asasi manusia,lingkungan, gender, dan kemiskinan.
Indonesia juga dituntut untuk menyelaraskan kemampuandan kapasitasnya sendiri dan mendefinisikan kepentingan nasionalnya dengan jelas. Paraleldengan itu, Indonesia tampaknya perlu prioritas kepada masalah regional dan bilateral yangsecara langsung berdampak pada kepentingan nasional dan mampu meningkatkan bargainingposition Indonesia di dunia.Sekarang  ini,  berdasarkan  pandangan  Menlu  Marty  Natalagawa,  pemerintahanIndonesia saat ini tampak tegas dalam menjalankan politik luar negerinya karena Indonesia bisadengan tegas mengambil keputusannya sendiri dengan tidak ingin ikut-ikutan membentuk ataubergabung dalam aliansi tertentu sehingga Indonesia tidak memiliki musuh dalam kontekshubungan internasional.
Selain itu pula, katanya, Indonesia juga tidak pernah menganggapnegara mana pun sebagai ancaman sehingga semua negara sebetulnya mempunyai tataranyang sama dan setara.Posisi Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif menjadikan Indonesia bisa memainkan peranannya dalam kancah dunia internasional, khususnya dalam menciptakanperdamaian dunia. Demikian juga untuk pelaksanaan politik di dalam negeri, pemerintah tetapmenganut asas demokratis dalam upaya untuk menunjang politik luar negeri yang bebas aktif.Presiden Yudhoyono menegaskan bahwa Indonesia akan tetap menjalankan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tetapi, Indonesia perlu membangun sebuah jangkar yang lebihkuat untuk peran regional dan globalnya dimasa depan memang diperlukan, tetapi tidak cukup
Jika kita ingin mendapatkan perspektif yang lebih baik mengenai bagaimana politik luar negeriIndonesia dapat menjadi jangkar untuk membantu Indonesia dalam menghadapi tantanganyang lebih berat di tahun-tahun berikutnya yang jelas keputusan luar negeri Indonesia dibuatdan dipengaruhi oleh faktor-faktor domestik dan internasional. Jika PLNRI yang diterjemahkanBung Hatta adalah ‘bagaikan mendayung di antara 2 karang’, maka Pak Banto mengatakanbahwa PLNRI di masa SBY adalah ‘mengarungi lautan bergelombang’, bahkan ‘menjembatani2 karang’. Hal tersebut dapat dilihat dengan berbagai insiatif Indonesia untuk menjembatanipihak-pihak yang sedang bermasalah.Kemudian,  terdapat  aktivisme  baru dalam  PLNRI  masa  SBY.  Ini dilihat  pada: komitmenIndonesia dalam reformasi DK PBB, atau  gagasan SBY untuk mengirim pasukan perdamaiandi Irak yang terdiri dari negara-negara Muslim (gagasan ini belum terlaksana hingga kini).Selain itu, terdapat ciri-ciri khas PLNRI di masa SBY, yaitu:
•terbentuknya kemitraan-kemitraan strategis dengan negara-negara lain (Jepang, China,India, dll).
•terdapat kemampuan beradaptasi Indonesia pada perubahan-perubahan domestik dan perubahan-perubahan di luar negeri.
•‘prakmatis kreatif’ dan ‘oportunis’, artinya Indonesia mencoba menjalim hubungandengan siapa saja yang bersedia membantu dan menguntungkan pihak Indonesia.

•TRUST yaitu:
membangun kepercayaan terhadap dunia Internasional. Yakni: unity,harmony, security, leadership, prosperity.
Menjadikan TRUST sebagai sasaran berarti politik luar negeri Indonesia itu tegas,efektif, konsisten, tetapi fleksibel dan adaptif. Oleh sebab itu, Indonesia, dalam menjalankanpolitik  luar  negerinya  membutuhkan  kepercayaan  dari  publik  domestik  dan  masyarakatinternasional. Jangkar yang lebih kuat terhadap politik luar negeri Indonesia dapat membangun kepercayaan yang membawanya kepada kemitraan yang ekstensif.
Keputusan politik luar negeri harus dibuat berdasarkan prioritas dan berdasarkan perkiraan mengenai apa yang dapatdiberikan oleh mitra Indonesia untuk pembangunan Indonesia. Disinilah pentingnya sebuahkemitraan. Karena tantangan politik luar negeri Indonesia yang akan semakin keras di masadepan, maka politik luar negeri Indonesia harus dirancang sedemikian rupa sehingga iamerefleksikan kebutuhan-kebutuhan Indonesia sekarang maupun di masa depan.Bagi Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sendiri, TRUST sesungguhnya adalah bagianpenting  dari  kepentingan  nasional  yang  mencakup  ruang  domestik  dan  internasional.Karenanya, pemerintah Indonesia akan tetap memilih pendekatan diplomasi multilateral dalampelaksanaan politik luar negeri dan kerjasama internasional pada 2010 dan seterusnya.
Dalam perkembangan global, MPR secara tegas menggariskan adanya urutan prioritas dari pemikiranstrategis Indonesia, yaitu :
-Pelaksanaan polugri yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan disegala bidang (sekarang recovery);
-Meneruskan usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, khususnya lingkungan ASEAN sebagai corner stones dalam rangka mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional;
-Meningkatkan peranan Indonesia di dunia Internasional dalam rangka membina dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa;
-Memperkokoh kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi;
Jelaskan perkembangan politik luar negeri di Indonesia
A. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, 
B. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Era Reformasi (1998-Sekerang)
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1)      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
C. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas. Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan. Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang melakukan fungsi koordinatif inter-departemen secara teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB. Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon
SISTEM PEMERINTAHAN : Pengertian, Macam Macam & Sistem Indonesia
·         Sistem Pemerintahan Presidensial.
·         Sistem Pemerintahan Parlementer.
·         Sistem pemerintahan Semi Presidensial.
·         Sistem Pemerintahan Komunis.
·         Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal.
·         Sistem Pemerintahan Liberal.

SISTEM PEMERINTAHAN : Pengertian, Macam Macam & Sistem Indonesia

Pengertian Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.
Sistem pemerintahan suatu negara pada umumnya akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan ini harus mempunyai suatu landasan yang kokoh, tidak bisa digoyahkan oleh suatu apapun.
Sistem pemerintahan dari suatu negara harus dijauhkan dari sifat statis. Karena nantinya sistem pemerintahan yang statis ini akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi pemerintahan tersebut, terlebih lagi jika tidak hanya statis melainkan juga absolut. Nantinya akan ada protes dari masyarakat karena pemerintahannya akan dianggap memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil.

Macam-Macam Sistem Pemerintahan

Poin penting sistem pemerintahan kestabilan masyarakat. Menjaga kestabilan ini cakupannya luas sekali. Antara lain menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga kekuatan politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan. Kalau sudah tercipta suatu kestabilan negara, maka pembangunan diharapkan bisa berjalan dengan lancar. Pemerintahan di dalam suatu negara memiliki sistem yang berbeda-beda. Sistem pemerintahan antara negara yang satu dengan negara yang satunya lagi bisa jadi akan sama, bisa juga tidak. Semuanya tergantung dari bagaimana situasi dan kondisi dari negara yang bersangkutan.
Berikut di bawah ini diuraikan mengenai macam-macam sistem pemerintahan yang ada di seluruh dunia, salah satunya yang diikuti oleh pemerintahan Indonesia :

1.      Sistem Pemerintahan Presidensial

Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesis menganut sistem ini.

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer

Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”. 
 Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.

3.      Sistem pemerintahan Semi Presidensial

Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis. 

4.      Sistem Pemerintahan Komunis

Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.

5.      Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal

Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.

6.      Sistem Pemerintahan Liberal

Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.

Sistem Pemerintahan Di Indonesia 

Kalau ditanya tentang sistem pemerintahan di Indonesia selama ini maka yang akan muncul adalah jawaban yang beraneka ragam. Maksudnya adalah bahwa negara Indonesia sudah mengalami beberapa sistem pemerintahan, dari sejak jaman negara ini berdiri.
Sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu diakibatkan oleh adanya perubahan jaman. Indonesia merupakan negara yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan. Perubahan yang disertai dengan perkembangan dan pertumbuhannya.
Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia :

1.      Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)

Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945.

2.      Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)

Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS. 

3.      Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)

Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.

4.      Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966)

Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya.

5.      Sistem Pemerintahan Indonesia 1966–1998)

Sama seperti nomor empat, tidak ada yang berubah.

6.      Sistem pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)

Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya sedangkan sistem pemerintahannya tetap menganut sistem presidensial. UUD 1945 masih merupakan landasan yang dipegang dengan kokoh.

Tugas dan Wewenang Presiden, Wapres MPR, DPR, DPD & BPK

Tugas dan Wewenang – Lembaga negara merupakan suatu lembaga pemerintahan yang berada didalam suatu negara dan dibuat dengan tujuan membantu membangun negara tersebut. Untuk membangun negara  lembaga negara ini memiliki beberapa tugas penting, diantaranya:
  • Membantu negara dalam menjalankan roda pemerintahan dalam berbagai aspek
  • Menjadi media perantara atau badan yang menghubungkan negara dan rakyatnya
  • Membantu pemerintah dalam ikut memberantas berbagai tindak pidana seperti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepostisme)
  • Membantu pemerintah dan negara dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan harmonis
Namun didalam kepemerintahan suatu negara terdapat banyak tugas- tugas. sehingga tidak mungkin semua itu diatasi oleh satu pihak saja. Oleh sebab itu, dalam suatu lembaga negara tentunya terdiri dari beberapa lembaga lagi yang mana masing – masing memiliki tugas maupun wewenangnya sendiri. Berikut ini adalah penjelasannya.

Tugas dan Wewenang MPR

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mana berperan sebagai lembaga negara yang mana kedudukannya sama dengan lembaga – lembaga lain. Sebagai anggota MPR ini tentunya memiliki hak, kewajiban, tugas dan juga wewenang dimana semua hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kinerja dari MPR ini sendiri.
Hak MPR
Didalam suatu MPR, setiap anggota didalmnya memiliki beberapa hak yaitu :
  • Berhak mengajukan pendapat mengenai perubahan pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
  • Berhak memberikan atau menentukan pilihan dalam pengambilan suatu keputusan
  • Memiliki hak untuk memilih maupun dipilih
  • Memiliki hak dalam melakukan pembelaan diri
  • Memiliki hak dalam hal keuangan, protokoler maupun imunitas
Kewajiban MPR
Jika terdapat hak tentu saja terdapat kewajiban yang harus dipatuhi, dinataranya adalah :
  • Melaksanakan pasal – pasal yang terdapat pada UUD RI 1945 serta segala peraturan yang diberlakukan oleh negara
  • Menerapkan dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila
  • Berperan serta didalam menciptakan kesatuan dan persatuan RI
  • Mengutamakan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun golongan
  • Melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat maupun daerah
Tugas dan Wewenang MPR
Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya :
  • Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
  • Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
  • Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
  • Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
  • Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
  • Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
  • Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR. 


Tugas dan Wewenang Presiden

Presiden adalah kepala atau seseorang yang memimpin suatu negara yang memiliki tugas maupun kewajiban yang cukup berat. Secara garis besar, tugasnya adalah menjalankan keperintahannya berdasarkan UU dan UUD serta harus memastikan bahwa semua jajaran didalam kepemerintahannya tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan negara yang telah ditentukan.
  • Memiliki kekuasaan dalam menjalankan kepemerintahan berdasarkan UUD
  • Memiliki posisi atau kedudukan serta kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Laut dan Darat
  • Melakukan penetapan UU dan peraturan jika terjadi kondisi yang urgent
  • Berhak mengajukan atau mengusulkan Rancangan Undang – Undang (RUU) pada DPR
  • Berhak melakukan persetujuan maupun pengesahan atas RUU yang dilaksanakan
  • Memliki wewenang untuk melakukan pemberhentian maupun pengangkatan terhadap menteri – menteri segala lembaga terkait yang terdapat dalam kabinetnya
  • Berhak untuk mengangkat duta negara berdasarKan pertimbangan DPR
  • Memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian atau perundingan dengan negara lain berdasarkan persetujuan DPR
  • Memiliki hak untuk menyatakan perang maupun damai
  • Memiliki hak untuk memberikan tanda jasa atau kehormatan sesuai dengan aturan UU. 


Tugas dan Wewenang DPR

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah suatu lembaga negara yang merupakan lembaga yang mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Didalam DPR ini umumnya terdiri atas beberapa partai politik dimana semuanya dipilih melalui Pemilu. Anggota DPR berhak untuk memberikan pendapat atau usulannya, berhak untuk memberikan pertanyaan serta melakukan pembelaan diri.
Untuk tugas DPR antara lain :
  • Melakukan pembahasan mengenai perubahan atau pergantian UU dan peraturan pemerintah bersama Presiden
  • Melakukan pembahasan mengenai usulan Rancangan Undang – Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPD
  • Melakukan penentapan anggaran belanja negara (APBN) bersama Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPD
  • Melakukan pengawasan dan penindaklanjutan atas pelaksanaan UU, APBN dan juga berbagai kebijakan pemerintah lainnya
  • Berwewenang untuk melakukan persetujuan dalam memilih atau mengangkat maupun memberhentikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial dan calon hakim
  • Menerima aspirasi atau suara rakyat kemudian melakukan penindaklanjutan atas hal tersebut
  • Memberikan persetujuan maupun pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta negara
  • Memberikan persetujuan ketika Presiden ingin melakukan perjanjian atau perundingan dengan negara lain
  • Memberikan persetujuan mengenai kuasa Presiden untuk menyatakan perang maupun damai


Tugas dan Wewenang Wakil Presiden



Sebagai seorang presiden memiliki tugas untuk mendampingi Presden dalam menjalankan segala tugas kenegaraan dan kewajibannya dalam menjalankan kepemerintahannya tersebut. untuk wewenangnya, Wakil Presiden ini berwewenang untuk membuat sususan agenda dalam kabinet kepemerintahannya yang nantinya agenda kerja tersebut merupakan tanggung jawab Presiden untuk melaksanakannya.

 Tugas dan Wewenang BPK

Dalam menjalankan kepemerintahan, suatu negara tentu memiliki anggaran belanja yang dijalankan. Untuk itu agar keuangan negara ini dapat berjalan sebagaimanamestinya, maka terdapat suatu badan yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kuangan negara tersebut. badan ini sering disebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana anggota BPK ini dipilih oleh DPR atas pertimbangan DPD kemudian disahkan oleh Presiden. Anggota BPK ini umumnya terdiri dari 9 orang yaitu :
  • 1 orang sebagai Ketua
  • 1 orang sebagai Wakil Ketua
  • 7 orang lainnya sebagai anggota
Kesembilan anggota BPK ini memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Kemudian mengenai wewenang dan tugas dari BPK ini antara lain sebagai berikut :
  • Mengawasi keuangan negara berdasarkan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku
  • Melakukan tuntutan atas ganti rugi jika terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran negara
Dari semua lembaga negara yang sudah dijelaskan diatas tentunya sudah sangat jelas bahwa masing – masing memiliki tugas dan wewenangnya masing – masing. Namun jika semua lembaga negara ini menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada tentunya tidak akan terjadi permasalahan apapun. Dengan begitu, NKRI akanmenjadi negara yang harmonis dan aman.
- Setiap_negara_memiliki sebuah_sistem untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam_mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan_pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan_menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
Macam Sistem Pemerintahan

 Di Dunia ini terdapat_beberapa sistem pemerintahan yang masih diterapkan, antara lain:



Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang_menganut asas Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif, dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memegang kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga dapat membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada presiden(tidak bisa dibubarkan oleh parlemen)._


Dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden adalah seorang kepala negara atau sebagai simbol negara sedangkan kepala pemerintahan_dipegang oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen artinya Parlemen memiliki peranan yang besar terhadap eksekutif.

Di Indonesia, Sistem Pemerintahan_pernah berganti dari presidensial menjadi parlementer. Pokok-pokok sistem pemerintahan juga berubah setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Untuk membaca lebih lanjut, baca selengkapnya di 

Setiap
_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
·         Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
·         Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
·         Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·         Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
·         Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
·         Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
·         Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
·         Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.

Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
·         Pengawasan rakyat lemah
·         Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
·         Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
·         Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.

Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. 
sistem pemerintahan

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.

Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial

POKOK-POKOK  SISTEM PEMERINTAHAN

(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Berikut 3 unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia Wilayah Indonesia mutlak:
·         Penduduk atau Rakyat Indonesia. ...
·         Wilayah Indonesia. ...
·         Pemerintahan. ...
·         Kedaulatan atau Pengakuan dari Negara Lain. ...
·         Pengakuan secara de facto. ...
·         Pengakuan secara de jure. ...
·         Unsur Wilayah Indonesia. ...
·         Wilayah Darat Indonesia.

 Unsur-unsur negara:
·         Rakyat
·         Wilayah
·         Pemerintah yang berdaulat
·         Pengakuan negara lain

Penjelasan singkat unsur-unsur negara

Rakyat

Pertama-tama harus ada rakyat. Dalam istilah yang lebih umum sering pula digunakan istilah masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah. Istilah rakyat secara implisit mengandaikan adanya kelompok lain yang memiliki power lebih besar ketimbang rakyat, yaitu pemerintah.
Adanya rakyat artinya ada orang-orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa rakyat bukanlah negara, melainkan tanah antah berantah berupa pulau-pulau tak berpenghuni. Rakyat bisa pula disebut penduduk warga negara, sebagai penegasan di sini bahwa ada pula penduduk non warga negara.

Wilayah

Ada rakyat harus pula ada wilayah. Jika tidak, dimana rakyat tinggal? Wilayah yang dimaksud di sini adalah lokasi fisik dengan batasan teritorial yang jelas. Wilayah sebaiknya dipahami secara geografis, sehingga kita mengenal teritori fisik yang mencakup daratan, perairan dan udara.
Batasan wilayah negara dibuat berdasarkan keputusan politik hasil negosiasi internasional. Di batas negara selalu dipasang penanda agar orang-orang tahu. Penanda tersebut bisa berbagai macam, dari batok kayu, garis cat, kawat berduri, atau tembok raksasa.
Wilayah negara tak hanya darat, melainkan juga perairan dan udara. Semuanya ditentukan dengan kesepakatan dalam perjanjian-perjanjian bilateral atau multirateral. Wilayah laut ditentukan berdasarkan hukum laut internasional. Batas-batas wilayah perairan mencakup laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan laut pedalaman.
Wilayah udara berdasarkan kesepakatan internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara.

Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah dapat dipahami baik dalam arti sempit atau pun luas. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara. Dalam sistem demokrasi yang berasas trias politika seperti Indonesia, pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah merupakan kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar. Pemerintah menetapkan aturan dan menegakkan hukum serta membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penekanan di sini tampak pada kata ”berdaulat”. Artinya, pemerintah suatu negara bukanlah boneka negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh asing.

Pengakuan dari negara lain

Unsur keempat ini tak kalah penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh pengakuan dari negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
Eksistensi negara Israel sulit dibayangkan tanpa adanya insur ini. Sebelas menit setelah negara Israel berdiri, Amerika Serikat mendeklarasikan pengakuannya sekaligus menjadi negara pertama yang mengakui keberadaannya. Saya menyarankan siswa dan mahasiswa untuk bertanya pada pengajarnya soal eksistensi negara Israel ini ketika membahas tentang syarat berdirinya negara.
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara dapat dikelompokkan menjadi dua: de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya. Pengakuan ini bersifat sementara sampai mendapat pengakuan de jure.
Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum internasional. Pengakuan de jure bisa disebut juga pengakuan hukum dan konstitusional. Negara yang mendapat pengakuan de jure memiliki hak dan kewajiban sebagaimana negara lain yang diatur dalam peraturan internasional.
Lembaga Negara Indonesia
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1.     Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
2.     Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
3.     Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
4.     Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.[2

Lembaga negara berdasarkan hierarki

Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.[3]

Lembaga Tinggi Negara

Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
·         Presiden dan Wakil Presiden;
·         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
·         Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
·         Mahkamah Konstitusi (MK);
·         Mahkamah Agung (MA);
·         Komisi Yudisial (KY); dan
·         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga Negara

Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
·         Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 2)
·         Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat amendemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden
·         Menteri Negara (Pasal 17)
o    Menteri Dalam NegeriMenteri Luar NegeriMenteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
·         Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
·         Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - Bank Indonesia (Pasal 23D)
·         Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)
o    Angkatan DaratAngkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
·         Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
·         Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
·         Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
·         Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);
·         Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);
·         Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
·         Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);
·         Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);
·         Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
·         Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun 2002);
·         Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
·         Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
·         Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)
·         Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
·         Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainnya.
Penataan Lembaga Negara [4]
·         Kementerian Negara
Artikel utama: Kementerian Indonesia
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
·         Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Negara Republik IndonesiaSekretariat KabinetKejaksaan AgungTentara Nasional IndonesiaBadan Intelijen Negara dan Badan Siber dan Sandi Negara. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
·         Lembaga Non Struktural
Artikel utama: Lembaga Non Struktural
Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Lembaga Penyiaran Publik
Artikel utama: Lembaga Penyiaran Publik
Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada yaitu LPP Televisi Republik Indonesia dan LPP Radio Republik Indonesia
·         Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
·         Badan Pengatur Jalan Tol (UU 38 tahun 2004, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

Lembaga Daerah[sunting | sunting sumber]

Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
·         Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD Provinsi);
·         Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
·         Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas Wali kota & DPRD Kota);

Lembaga Tingkat Daerah[sunting | sunting sumber]

Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
1.     Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: Badan Pelaksana Pengelola Masjid IstiqlalBadan Pengembangan Wilayah Surabaya-MaduraBadan Penanggulangan Lumpur SidoarjoOtorita Batam, dan lainnya.[butuh rujukan]
2.     Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.[butuh rujukan]
3.     Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
4.     Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
5.     Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota;
6.     Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota; dan
7.     Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.[5]

Lembaga negara yang telah dibubarkan[sunting | sunting sumber]

·         Lembaga Tinggi Negara
·         Kementerian / Departemen Negara
·         Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen
·         Lembaga Non Struktural
·         Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara
o    Badan Akuntansi Keuangan Negara (di bawah Departemen Keuangan)

Lembaga Tinggi Negara Dan Fungsinya
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ...
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ...
3.      Dewan Perwakilan Daerah. ...
4.      Presiden dan Wakil Presiden. ...
5.      Mahkamah Agung. ...
6.      Mahkamah Konstitusi. ...
7.      Komisi Yudisial. ...
8.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
1.                  Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.                  Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.                  Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.                  mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.                  melantik presiden dan wakil presiden;
3.                  memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.                  mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.                  menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.                  memilih dan dipilih;
4.                  membela diri;
5.                  imunitas;
6.                  protokoler;
7.                  keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1.                  Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.                  Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.                  Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.                  Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.                  Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.                  Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.


3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.                  membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.                  mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.                  menerima duta dari negara lain
4.                  memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1.                  memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.                  berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.                  menetapkan peraturan pemerintah
4.                  memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.                  memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6.                  memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.                  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.                  membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.                  menyatakan keadaan bahaya 

5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.                  berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
2.                  mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
3.                  memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:


7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.                  mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.                  menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

LUAR NEGERI
Macam macam kerjasama internasional :
1.      Kerjasama Bilateral. Kerjasama bilateral adalah bentuk kerjasama ekonomi yang dilakukan antar dua Negara. ...
2.      Kerjasama Regional. Kerjasama regional adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang berada dalam satu wilayah. ...
3.      Kerjasama Multilateral.

MACAM-MACAM KERJASAMA INTERNASIONAL


Kerjasama internasional merupakan dari dampak adanya globalisasi. Integrasi ekonomi muncul ketika halangan perdagangan dikurangi atau bahkan dihapuskan untuk meningkatkan perdagangan internasional dan investasi dari luar negeri. Hal ini muncul sejalan dengan ditandatanganinya perjanjian antar Negara yang mempromosikan perdagangan bebas. Integrasi ekonomi juga tercipta melalui standarisasi produk dan jasa yang dipasarkan.

1. KERJASAMA BILATERAL

Kerjasama bilateral adalah bentuk kerjasama ekonomi yang dilakukan antar dua Negara. Kerjasama ini terjadi karena kedua Negara saling mendapat keuntungan atau kedua Negara memiliki hubungan yang sangat baik.
Sebagai contohnya, Hubungan yang dilakukan oleh Arab Saudi dengan Indonesia tentang ibadah haji, hubungan antara Malaysia dengan Indonesia tentang ketenagakerjaan, dan hubungan dagang antara Indonesia dengan jepang.

2. KERJASAMA REGIONAL

Kerjasama regional adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang berada dalam satu wilayah. Contohnya adalah kerjasama yang dijalin oleh Negara ASEAN, MEE, atau NAFTA.

3. KERJASAMA MULTILATERAL

Kerjasama mulitilateral adalah kerja sama antar dua Negara atau lebih. Kerjasama jenis ini bisa dalam satu wilayah, atau bisa dalam beda wilayah. Misalnya adalah hubungan kerjasama yang berada dalam satu wilayah yaitu ASEAN, MEE, NAFTA. Contoh kerjasama dalam beda wilayah yaitu OPEC.

KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL

Kerjasama internasional adalah kerjasama ekonomi bangsa-bangsa di dunia yang tidak dibatasi oleh wilayah. Kerjasama ekonomi internasional diwadahi oleh organisasi PBB, contohnya WTO, ILO, ITO dan IMF.
Ada tiga institusi yang memiliki peran penting dalam globalisasi yaitu international monetary fund (IMF), World Bank dan World Trade Organization (WTO). Pada awalnya ketiga institusi ini muncul pada masa perang dunia ke II (1939- 1945). Dulu, Amerika Serika dan Inggris memutuskan untuk membangun institusi dan peraturan baru bagi perekonomian global. Pada konferensi Bretton Woods di New Hampshire pada tahun 1944, berdirilah IMF untuk membantu menstabilkan pasar mata uang. Konferensi ini juga membentuk IBRD (International Bank for Recontruction and Development) untuk membantu keuangan Eropa yang runtuh setelah perang.

1. WORLD BANK (BANK DUNIA)

Sesudah pasar Eropa pulih karena perang dunia II, IBRD lebih dikenal dengan World Bank (Bank Dunia). Misi Bank Dunia yaitu membantu Negara berkembang untuk maju dan mampu untuk menyediakan standar hidup yang lebih tinggi bagi penduduknya. Negara berkembang akan mendapatkan pinjaman hutang dari Bank Dunia untuk segala perkembangan demi kemajuan negar berkembang tersebut. Sebagai contoh, untuk membangun bendungan, pembangkit listrik, pelabuhan dan lain-lain. Proyek tersebut memiliki tujuan yaitu untuk menurunkan biaya bagi pebisnis sehingga bisa menarik investor asing untuk datang. Sejak tahun 1968, Bank Dunia memfokuskan diri pada bantuan ringan bagi kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. IMF (INTERNATIONAL MONETARY FUND)

IMF adalah sebuah badan yang member pinjaman agar Negara tersebut dapat mempertahankan nilai mata uangnya dan mampu membayar hutang luar negeri. Tujuan IMF yaitu meningkatkan stabilitas keuangan internasional.
IMF dan Bank Dunia biasanya menerapkan syarat-syarat tertentu pada Negara-negara yang akan meminjam uang. Pada dasarnya, IMF menganut paham neoliberalisme yaitu untuk mendukung pasar bebas.

3. WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION)

WTO memiliki prinsip yaitu Non diskriminasi, liberasi perdagangan, stabilitas hubungan perdagangan di mana mekanisme WTO dibangun untuk mendiskusikan dan memecahkan masalah perdagangan antar Negara.
Itulah uraian materi tentang kerjasama ekonomi internasional, semoga dapat menjadi bahan belajar untuk kamu. Jangan lupa like dan share!

Berikut dibawah ini merupakan asas asas hubungan internasional, yaitu :
·         Asas Teritorial.
·         Asas Kebangsaan.
·         Asas kepentingan umum.
·         Asas Persamaan Harkat, Martabat, Dan Derajat.
·         Asas keterbukaan.

 

Asas Hubungan Internasional

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional atau hubungan antar bangsa adalah interaksi manusia antara bangsa baik kelompok ataupun individu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dapat menjadi persahabatan, perselisihan, permusuhan atau peperangan.


Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

1.      Menurut Tulus Warsito

Bahwa hubungan internasional adalah studi tentang interaksi politik luar negeri dari beberapa sudut.

2.      Menurut Kenneth  Watts. Thompson

Bahwa hubungan internasional adalah studi tentang persaingan antara negara dan kondisi dan lembaga yang meningkatkan atau memperburuk persaingan seperti itu. 

Asas Hubungan Internasional

Berikut dibawah ini merupakan asas asas hubungan internasional, yaitu :
  1. Asas Teritorial
  2. Asas Kebangsaan
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas Persamaan Harkat, Martabat, Dan Derajat
  5. Asas keterbukaan
Penjelasan dan Contoh Asas Hubungan Internasional

Asas Teritorial

Asas teritorial dalam hubungan internasional biasanya didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayah tersebut. Menurut prinsip ini, sebuah negara menjalankan hukum untuk semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Contoh dari Asas teritorial dalam hubungan internasional ini sendiri adalah, misalnya, kekuatan maritim dan sumber daya yang menjadi miliknya. Dengan perluasan laut tak terbatas dari setiap negara akan melestarikan yang tidak seimbang dan kekayaan memegang.

Asas Kebangsaan

Asas Kebangsaan dapat ditafsirkan sebagai kerjasama internasional dengan dasar kekuatan masing-masing negara untuk semua elemen dari semua warga negaranya, jadi ini adalah bahwa setiap warga selalu diperlakukan hukum dan negaranya.
Contoh dari Asas Kebangsaan yang berkaitan dengan hubungan internasional dapat dilihat pada bantuan hukum warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, setiap warga negara Indonesia akan menerima hak dan dukungan penuh dari Kedutaan untuk memecahkan berbagai permasalahan.

Asas Kepentingan Umum

Asas Kepentingan Umum dalam hubungan internasional didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, negara dapat beradaptasi dengan semua sesuai dengan prinsip ini.
Contoh nyata dalam kasus ini, misalnya, adalah tak tersentuh terorisme, yang mengancam masyarakat dunia dan perdamaian, termasuk Indonesia. Siapapun dalam komunitas yang sengaja melakukan pemberontakan dengan Pengebomam tidak akan menerima perlindungan hukum untuk negara terkait. Hal ini disebabkan oleh perlindungan hukum dasar untuk setiap bentuk peristiwa yang melibatkan kepentingan publik, adalah musuh umum.

Asas Persamaan Harkat, Martabat dan Derajat

Hubungan internasional harus didasarkan pada prinsip yang berhubungan dengan negara-negara yang berdaulat. OIeh oleh karena itu, HAM berpegang pada martabat tinggi dan martabat masing-masing negara, yang berhubungan dengan kesetaraan derajat, sehingga menghormati dan memelihara hubungan baik dan saling menguntungkan.
Contoh kasus dalam hubungan internasional, khususnya pada prinsip ini, seperti bentuk pelatihan militer yang dilakukan Indonesia dengan Asytralia. Pada 2017, lambing Indonesia, yaitu Pancasila, sengaja membuat amperand yang melecehkan bangsa Indonesia.
Acara ini berakhir dengan berakhirnya hubungan internasional yang saat ini sedang dilaksanakan dalam bentuk kerja sama untuk sepenuhnya melestarikan martabat, Martebat dan tingkat masyarakat Indonesia.

Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan ini terkait erat dengan hubungan antara masyarakat dan kedua belah pihak, sehingga setiap negara yang bekerja sama untuk memahami manfaat dan hubungan yang telah atau akan dilakukan adalah dipahami.
Contoh dari berbagai kasus dalam Asas keterbukaan termasuk, misalnya, kerjasama Indonesia dengan negara di Asia Tenggara dengan ASEAN. Sebelum berdirinya ASEAN Tentujust, angka di Indonesia merupakan sistem keterbukaan yang dapat bermanfaat bagi Indonesia. 

Prinsip Hubungan Internasional

  1. Saling menghormati kedaulatan negar lainnya.
  2. Jangan campur tangan dalam urusan internal negara lain.
  3. Saling menguntungkan.
  4. Berlabuh untuk kepentingan nasional dalam kebaikan masyarakat.
  5. Dirancang untuk menciptakan tatanan dunia baru yang didasarkan pada kemandirian, perdamaian yang langgeng, dan keadilan sosial.


Tujuan Hubungan Internasional

Berikut dibawah ini merupakan tujuan hubungan internasional, yaitu :
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap negara
  • Menciptakan rasa saling pengertian antar negara dalam membangun dan membangun perdamaian
  • Menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi semua orang di dunia
  • membangun hubungan internasional antar negara yang bersangkutan.
  • Membangun kerjasama di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
  • Untuk memenuhi kebutuhan warga
  • Cara membuka peluang pemasaran produk domestik di luar negeri
  • Memfasilitasi hubungan ekonomi antar negara.

Manfaat Hubungan Internasional

Berikut dibawah ini merupakan manfaat hubungan internasional, yaitu :
  • Keunggulan ideologis, yaitu untuk memastikan dan memelihara kelangsungan hidup bangsa dan negara;
  • Manfaat politik, yaitu dukungan untuk pelaksanaan kebijakan dan hubungan eksternal yang kepentingan publik, khususnya untuk kepentingan pembangunan di semua bidang;
  • manfaat ekonomi, yaitu dukungan untuk upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional;
  • Manfaat sosial budaya, yaitu upaya untuk mengembangkan dan mengembangkan nilai Social dari budaya negara dalam menanggapi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional dalam konteks pembangunan nasional;
  • manfaat dari perdamaian dan keamanan internasional, yaitu dukungan untuk upaya mempertahankan dan memulihkan perdamaian, keamanan dan stabilitas;
  • manfaat kemanusiaan, yaitu dukungan usaha untuk mencegah dan memerangi segala bentuk bencana dan untuk merehabilitasi konsekuensi;
  • Keunggulan lain, yaitu penguatan peran dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional

Konsep dan Pola Hubungan Internasional

Pola Penjajahan

Pola hubungan ini muncul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan bahan baku untuk industri di negara mereka, sementara bahan baku di luar negeri. Oleh karena itu ada keinginan untuk mengendalikan wilayah bangsa lain untuk mengambil kekayaan bangsa lain. Dominasi teritorial di dalam kekayaan negara lain merupakan pusat kolonialisme dalam sejarah hubungan internasional.

Pola Ketergantungan

Pola relasi ini terjadi antara negara yang tidak berkembang dan negara maju. Demi kesejahteraan rakyat mereka, negara dunia ketiga sedang mengembangkan perekonomian, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara industri di pasar dunia. Namun, karena tidak memiliki modal atau teknologi untuk membuat semua ini independen, tergantung pada modal dan teknologi negara maju.

Pola Derajat yang sama antar Bangsa

Dalam pola ini, hubungan internasional dilakukan dalam kerjasama dalam rangka mencapai kebaikan bersama. Kedua, Pancasila menunjukkan bahwa hubungan antara bangsa harus didasarkan pada sifat manusia sebagai ciptaan independen Allah. Oleh karena itu, hubungan antar bangsa harus diakhiri dengan memberikan penghormatan kepada kodrat manusia sebagai makhluk yang setara, tanpa menghiraukan ideologi, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan negara lainnya. 


Bentuk Bentuk Hubungan Internasional

Berikut dibawah ini bentuk dan contoh hubungan internasional, yaitu :

Kerjasama Bilateral

Kerjasama bilateral adalah kerjasama antara dua negara atas dasar saling menguntungkan atau hubungan baik. Dalam perdagangan, misalnya, Indonesia telah berulang kali bermitra dengan negara lain, seperti Jepang dan Singapura.  Contoh lain adalah Haji bahwa Indonesia bekerja sama dengan Arab Saudi

Kerjasama Regional

Kerjasama regional adalah kerjasama antara beberapa negara di suatu wilayah atau wilayah. Kerjasama ini terjadi karena ada kepentingan bersama di bidang kebijakan ekonomi dan pertahanan. Untuk Asia Tenggara, misalnya, ada ASEAN dan di Timur Tengah Liga Arab. 
Contoh Kerjasama Regional
  1. Kerjasama regional di bidang sosial dan budaya seperti ASEAN,
  2. Kerja sama regional di bidang pendidikan, seperti organisasi Menteri Pendidikan Asia Tenggara (SEAMEO), didirikan pada 1974, terdiri dari Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
  3. Kerjasama ekonomi regional, seperti ME (European Economic Society), adalah sebuah organisasi khusus untuk negara di Eropa Barat. Ini didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 dengan tujuan perdagangan bebas antara Eropa Barat, dan di samping Eropa, ada juga AFTA di Asia Tenggara dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi negara ASEAN.

Kerjasama Multilateral

Kerjasama Multilateral adalah kemitraan yang dilakukan di lebih dari dua negara tanpa batas Regional atau regional. Dapat menjadi kolaborasi antara daerah atau dapat daerah lain.  Anggota terdiri dari dua jenis anggota utama dan aktif.
Tujuan dari para anggota utama adalah negara dengan kekuatan menengah, misalnya Kanada, sementara anggota aktif adalah negara kecil yang perannya dalam urusan internasional dibatasi atau hanya marjinal, biasanya anggota aktif yang secara sukarela berpartisipasi dalam organisasi. juga dapat memasukkan anggota. Contoh kerjasama multilateral adalah PBB atau kita mengenal PBB, WTO dan Organisasi Konferensi Islam (OKI). 

Kerjasama Internasional

Kerjasama internasional adalah kerjasama antara semua negara di dunia atau mayoritas negara di dunia dalam kepentingan dunia. 
Organisasi yang Diikuti Indonesia
·         Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ...
·         2. Association of South East Asia Nations (ASEAN) ...
·         3. Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) ...
·         4. Organization of Islamic Cooperation (OIC) ...
·         United Nations Children's Fund (UNICEF)

ORGANISASI INTERNASIONAL: Pengertian, Fungsi, Tujuan & Macam Macam OI

Pengertian Organisasi Internasional – Dalam suatu lingkup masyarakat, keberadaan organisasi sangat penting sebagai sebuah wadah berkumpulnya sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Hal ini berlaku juga dalam lingkup masyarakat dunia sehingga muncullah berbagai macam organisasi internasional.
Anda pasti mengenal banyak jenis organisasi internasional. Namun, apakah sebenarnya pengertian organisasi internasional itu?  Apa pula tujuan, fungsi, ciri, dan bentuknya? Apa saja contoh organisasi internasional yang ada saat ini? Selengkapnya bisa Anda baca dalam artikel ini.

Pengertian Organisasi Internasional

Pengertian Organisasi internasional adalah sebuah organisasi yang dibentuk masyarakat dunia yang terdiri dari beberapa negara dengan tujuan untuk menciptakan tata hubungan internasional yang lebih baik dalam aspek ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, keamanan, dan lainnya.
 Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli
  • Menurut N.A. Maryam Green Organisasi Internasional adalah Organisasi yang dibentuk berdasarkan sebuah perjanjian di antara tiga atau lebih negara.
  • Menurut D.W. Bowett  -> Organisasi permanen yang dibentuk berdasarkan traktat yang lebih bersifat multilateral daripada bilateral dan memiliki kriteria tujuan tertentu.
  • Menurut Boer Mauna : Perhimpunan negara-negara merdeka dan berdaulat yang memiliki tujuan meraih kepentingan bersama melalui organ-organ yang ada dalam perhimpunan tersebut.

Fungsi Organisasi Internasional

Setiap organisasi memiliki fungsi khusus yang berbeda, tetapi secara umum, organisasi internasional memiliki  delapan fungsi di bawah ini.
1.      Fungsi Artikulasi dan Agregasi
Organisasi internasional bisa menjadi forum diskusi dan negosiasi sehingga setiap anggota bisa menjalankan proses artikulasi dan agregasi kepentingan negaranya dalam konteks hubungan internasional.
2.      Fungsi Norma
Organisasi internasional dapat menetapkan nilai dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang wajib dipatuhi tidak saja oleh para anggotanya, tetapi juga seluruh dunia.
3.      Fungsi Rekrutmen
Organisasi internasional juga memiliki fungsi penting dalam merekrut partisipan dalam sistem perpolitikan internasional.
4.      Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosialisasi sebuah organisasi internasional dilakukan dengan cara mentransfer nilai-nilai tertentu kepada seluruh anggotanya yang dijalankan secara sistematis.
5.      Fungsi Pembuatan Keputusan
Keputusan yang dibuat organisasi internasional biasanya ditetapkan dengan mempertimbangkan dan merujuk pada tindakan di masa lalu, perjanjian ad hoc, dan sebagainya.
6.      Fungsi Pengesahan Peraturan
Organisasi internasional juga berfungsi mengesahkan berbagai macam aturan yang akan diberlakukan dalam sistem internasional, berkaitan dengan lembaga kehakiman yang memiliki fungsi yudikatif.
7.      Fungsi Informasi
Setiap negara anggota organisasi internasional memiliki peran yang sama dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi dalam rangka kepentingan umum.
8.      Fungsi Operasional
Dalam organisasi PBB, terdapat beberapa organisasi yang menjalankan fungsi operasional, seperti UNICEF (perlindungan anak) dan UNHCR (mengatasi masalah pengungsi). Selain itu, ada juga organisasi internasional dengan fungsi pendanaan seperti World Bank.

Tujuan Organisasi Internasional (OI)

Tujuan organisasi internasional terdiri atas tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan khusus dirumuskan secara spesifik sesuai dengan karakteristik organisasi, sedangkan tujuan umum organisasi internasional adalah
  • Untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia serta menjaga keamanan internasional melalui berbagai cara yang ditentukan sendiri oleh masing-masing organisasi dan dimungkinkan oleh hukum internasional;
  • Berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara-negara anggotanya melalui cara yang sejalan dengan organisasi.

Macam Macam Organisasi Internasional

Hingga saat ini, terdapat bermacam-macam organisasi internasional yang bisa dibedakan berdasarkan jenis keanggotaan, ruang lingkup (wilayah), bidang kegiatan, pola kerja sama, dan fungsinya. Penjelasan dan contoh masing-masing jenis organisasi tersebut dapat Anda simak di bawah ini.

1. Berdasarkan Bentuk

  • Organisasi antar-pemerintah (inter-governmental organization/IGO) yang anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah, seperti PBB, ASEAN, dan WTO.
  • Organisasi non-pemerintah (non-governmental organization/NGO) yang beranggotakan kelompok-kelompok swasta yang berkonsentrasi pada bidang tertentu, seperti Palang Merah Internasional dan Greenpeace.

2. Berdasarkan Wilayah

  • Organisasi internasional global yang wilayah kegiatan dan keanggotaannya mencakup seluruh dunia, seperti PBB, OKI, dan GNB.
  • Organisasi internasional regional yang wilayah kegiatan dan anggotanya berada di suatu kawasan regional yang sama, seperti ASEAN (Asia Tenggara), APEC (Asia Pasifik), dan EEC (Eropa).

3. Berdasarkan Kegiatan

  • Bidang ekonomi : International Chamber of Commerce (ICC)
  • Bidang lingkungan hidup : United Nations Environment Program (UNEP)
  • Bidang kesehatan : World Health Organization (WHO)
  • Bidang komoditas : International Wool Textile Organization (IWTO)
  • Bidang perdagangan : World Trade Organization (WTO)           

4. Berdasarkan Pola Kerja Sama

  • Kerja sama pertahanan (collective security) : NATO, SEATO
  • Kerja sama fungsional (functional cooperation) : PBB, ASEAN, OKI, OPEC

5. Berdasarkan Fungsi

  • Organisasi politis : PBB, ASEAN, ANZUS, Liga Arab
  • Organisasi administratif : OPEC, ICAO, ICRC
  • Organisasi peradilan : Mahkamah Internasional

Organisasi yang Diikuti Indonesia

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) adalah organisasi internasional yang merupakan perkumpulan sebagian besar negara yang ada di dunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisco, California, dan memiliki markas besar di New York, Amerika Serikat.
Tujuan dibentuknya PBB adalah untuk menciptakan perdamaian internasional, menjadi penghubung antarbangsa, dan membantu mengatasi persoalan masyarakat dunia, seperti kemiskinan, penyakit, dan buta aksara, serta menghargai hak dan kebebasan manusia. 
Pada awalnya, anggota PBB hanya berjumlah 50 negara dan kini sudah berkembang hingga 193 negara. Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB pada tanggal 28 September 1950. Pada tahun 1965, Indonesia sempat keluar dari PBB karena alasan politik, tetapi kemudian bergabung kembali pada tahun 1966.
Indonesia berperan aktif dengan mengirimkan kontingen untuk perdamaian dunia, menjadi pemimpin dan anggota organisasi di PBB (termasuk  Dewan Keamanan), menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika, mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan membantu penyelesaian konflik di berbagai negara.

2. Association of South East Asia Nations (ASEAN)

Organisasi ini merupakan wadah kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dan kini beranggotakan 10 negara. Tujuan ASEAN adalah untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang aman, damai, stabil, dan sejahtera.
Selain sebagai salah satu negara pelopor berdirinya ASEAN, Indonesia juga menjadi penyelenggara KTT ASEAN yang pertama. Selain itu, Indonesia juga aktif dalam menyelesaikan konflik dengan menjadi perantara perundingan damai, membantu para pengungsi akibat konflik ataupun bencana, dan lainnya.

3. Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)

Indonesia menjadi anggota APEC sejak organisasi tersebut didirikan, yaitu pada tahun 1989. Organisasi ini merupakan organisasi kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik yang saat ini beranggotakan 21 negara.
Peran aktif Indonesia dalam APEC di antaranya adalah pernah menjadi Ketua APEC, menjadi tuan rumah KTT APEC, dan menjadi perumus Bogor Declaration dan Bogor Goals, mendorong terbentuknya ECOTECH (Economic and Technical Cooperation), dan menjadi anggota G-20.

4. Organization of Islamic Cooperation (OIC)

Indonesia merupakan salah satu negara yang menghadiri konferensi di Rabat, Maroko, pada tahun 1989, yang melahirkan OIC atau Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi ini bertujuan meningkatkan solidaritas Islam, mendukung perdamaian dunia, dan membantu perjuangan kemerdekaan Palestina.
Sebagai anggota, Indonesia memiliki peran penting dengan memelopori gagasan Tata Informasi Baru Dunia Islam, menjadi Ketua Committee of Six, menjadi tuan rumah KTT Tingkat Menteri, KTT OKI, KTT Luar Biasa OKI, dan membantu perdamaian negara-negara Islam yang bersengketa.

5. United Nations Children’s Fund (UNICEF)

Organisasi ini berada di bawah naungan PBB dan didirikan pada tanggal 11 September 1946 di New York, Amerika Serikat. Tujuan didirikannya UNICEF adalah mengatasi persoalan kemiskinan, kekerasan, penyebaran penyakit, dan diskriminasi dalam dunia anak, terutama di negara berkembang.
Dengan bergabung menjadi anggota, pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan UNICEF dalam berbagai bentuk program dalam meningkatkan kesejahteraan, memajukan pendidikan, dan menjamin keamanan anak-anak.
Selain kelima organisasi tersebut, Indonesia juga menjadi anggota banyak organisasi internasional lainnya, di antaranya:
  • Organisasi-organisasi di bawah naungan PBB, seperti UNDP, WHO, UNESCO, FAO, UNIFEM, UN-Habitat, dan ILO.
  • Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
  • World Trade Organization (WTO)
  • ASEAN Free Trade Area (AFTA)
  • Group of 20 (G-20)
  • International Committee of the Red Cross (ICRC)
  • International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol)
  • International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA)
Keberadaan organisasi-organisasi internasional telah banyak membantu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dunia. Menjadi anggota organisasi internasional tidak hanya menguntungkan bagi Indonesia, tetapi juga menjadi sarana ikut serta dalam upaya mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)

Indonesia tergabung dalam berbagai organisasi internasional. Salah satunya organisasi internasional tertua yakni Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). OKI adalah organisasi internasional terbesar kedua setelah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Bagaimana OKI awalnya berdiri dan bertahan hingga kini? Berikut sejarah OKI dan perkembangannya seperti dikutip dari situs resmi OKI dan situs Kementerian Luar Negeri:

Berdirinya OKI

Pembentukan OKI awalnya dilatarbelakangi keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang diahadapi umat Islam.
Salah satu pemicunya, pembakaran Masjid Suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969 oleh zionis Israel. Para pemimpin dari 24 negara Islam pun mengadakan Konferensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 25 September 1969. Negara-negara itu menyepakati Deklarasi Rabat. Deklarasi itu berbunyi: "Pemerintahan muslim akan berupaya mempromosikan di antara mereka, kerja sama yang erat, dan tolong menolong dalam hal ekonomi, ilmu pengetahuan, budaya, keyakinan, berdasarkan ajaran Islam yang abadi." Tujuan dibentuknya OKI Kemudian pada 1970, para menteri luar negeri berkumpul di Jeddah. Pertemuan yang kelak menjadi Konferensi Tingkat Menteri (KTM) OKI itu menetapkan Jeddah sebagai markas OKI.

Piagam OKI baru diadopsi pada KTM OKI ketiga pada 1972. Piagam itu memuat tujuan dan prinsip OKI.
Tujuan OKI dibentuk antara lain:
a.     Meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota
b.     Mengoordinasikan kerja sama antarnegara anggota
c.     Mendukung perdamaian dan keamanan internasional
d.     Melindungi tempat-tempat suci Islam
e.     Membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Anggota OKI
Di awal terbentuknya, OKI hanya beranggotakan 30 negara. Selama 40 tahun berdiri, jumlah anggotanya terus bertambah. OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim di kawasan Asia dan Afrika.
Hingga 2020, anggotanya OKI yakni:
1.     Azerbaijan
2.     Yordania
3.     Afghanistan
4.     Albania
5.     Uni Emirat Arab
6.      Indonesia
7.     Uzbekistan
8.     Uganda
9.     Iran
10.   Pakistan
11.   Bahrain
12.   Brunei-Darussalam
13.   Bangladesh
14.   Benin
15.   Burkina-Faso
16.   Tajikistan
17.   Turki
18.   Turkmenistan
19.    Chad
20.    Togo
21.    Tunisia
22.    Algeria
23.    Djibouti
24.    Arab Saudi
25.    Senegal
26.    Sudan
27.   Suriah
28.   Suriname
29.    Sierra
30.   Leone
31.    Somalia
32.    Irak
33.   Oman
34.    Gabon
35.   Gambia
36.   Guyana
37.   Guini
38.   Guini
39.   Bissau
40.   Palestina
41.   Komoros
42.   Kyrgyzstan
43.   Qatar
44.   Kazakhstan
45.    Kamerun
46.   Pantai Gading
47.   Kuwait
48.    Lebanon
49.    Libya
50.    Maladewa
51.   Mali
52.    Malaysia
53.    Mesir
54.   Maroko
55.    Mauritania
56.   Mozambik
57.   Niger
58.    Nigeria
59.    Yaman

Peran Indonesia dalam OKI

Organisation of Islamic Cooperation atau Organisasi Kerja Sama Islam (dahulu Organisasi Konferensi Islam) (OKI) dibentuk pada 22-25 September 1969. Organisasi itu mewadahi negara-negara Islam atau negara dengan banyak penduduk muslim. Anggotanya ada 57 negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia punya peranan penting dalam OKI.
1.     Mengakui kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), Pakistan, Bangladesh, dan India tadinya di bawah penjajahan pemerintah kolonial Inggris. Setelah India memerdekakan diri pada 1947, Pakistan dan Bangladesh membentuk negara sendiri. Bangladesh tadinya bagian dari Pakistan yang dikenal sebagai Bengal Timur. Namun setelah 24 tahun, Bengal Timur memutuskan memerdekakan diri. Perang Kemerdekaan Bangladesh pada 1971 berhasil melepaskan Bangladesh dari Pakistan. Indonesia menjadi negara OKI pertama yang mengakui kemerdekaan Bangladesh.
2.     Membela Pakistan dalam konflik dengan India
Sejak kemerdekaan pada 1947, India selalu berkonflik dengan Pakistan. Keduanya memperebutkan Kashmir.
Konflik bersenjata antara keduanya meletus pada 1965. Indonesia saat itu sebenarnya menjalin hubungan baik dengan India maupun Pakistan. Namun Soekarno memilih membantu Pakistan dengan alasan Pakistan adalah sesama negara dengan penduduk mayoritas muslim. Soekarno menghibahkan beberapa pesawat tempur milik Angkatan Udara Republik Indonesia. Ia juga mengirimkan dua kapal patroli bersenjata misil dan kapal selam untuk merebut Kepulauan Andaman dan Nikobar yang dikuasai India.
Beruntung kedua negara melakukan gencatan senjata sebelum perang lebih besar meletus. Pakistan dan India beberapa kali berkonflik semenjak itu. Hingga kini, ketegangan pun masih ada di antara keduanya. Namun Indonesia memilih netral dan tak lagi membela salah satu.
3.     Menyelesaikan pertikaian Moro dengan pemerintah Filipina
Seperti dikutip dari Islam in Indonesian Foreign Policy: Domestic Weakness and the Dilemma of Dual Identity (2004), pada 1993 Indonesia mendapat mandat menjadi Ketua OIC. Indonesia kemudian menjadi anggota Committee of Six atau Komite Enam.
Indonesia diminta memfasilitasi perundingan damai antara Moro National Liberation Front (MNLF) dengan pemerintah Filipina.
4.     Menjadi tuan rumah
Pada tahun 1996, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Menteri (KTM-OKI) ke-24 di Jakarta.
5.     Memperjuangkan kedaulatan Palestina
Sejak awal berdiri, misi OKI adalah membantu kemerdekaan Palestina dari zionis Israel. Tak hanya di OKI, Indonesia yang juga beberapa kali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa juga dengan tegas membela kemerdekaan Palestina. Rakyat Indonesia juga rutin mengirimkan bantuan bagi Palestina.
6.     Mendukung reformasi OKI
Dikutip dari situs LIPI, peneliti Muhammad Fakhry Ghafur menyebut Indonesia mendukung reformasi OKI sebagai wadah untuk menjawab tantangan umat Islam memasuki abad ke-21. Pada penyelenggaraan KTT OKI ke-14 di Dakar Senegal, Indonesia mendukung pelaksanaan OIC's Ten-Year Plan of Action. Dengan diadopsinya piagam ini, Indonesia memiliki ruang untuk lebih berperan dalam memastikan implementasi reformasi OKI tersebut. Indonesia menjadi contoh bagaimana demokrasi bisa berjalan di negara dengan penduduk mayoritas muslim.

Peran Indonesia di Asia Tenggara

Bangsa Indonesia memiliki peranan penting di wilayah Asia Tenggara. Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara yang lebih dahulu merdeka. Bahkan peran Indonesia bagi wilayah Asia Tenggara diapresiasi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dilansir dari situs resmi Sekretariat Negara (Kemensesneg), selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia menjembatani upaya perdamaian dunia. Langkah Indonesia diapresiasi secara khusus oleh PBB dalam KTT ke-10 ASEAN PBB di Bangkok, Thailand pada 3 November 2019.
Selama ini Indonesia memainkan peran sebagai bridge builder. Di usia yang ke-52, ASEAN mampu menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah Asia Tenggara. Ekonomi di Asia Tenggara juga mengalami pertumbuhan di atas rata-rata ekonomi dunia. Sinergi dengan PBB akan semakin ditingkatkan untuk menunjukkan peran dan manfaat ASEAN serta kontribusinya bagi masyarakat dunia. Indonesia terus berkomitmen menjadikan isu mendorong sinergi antara organisasi kawasan dengan PBB sebagai isu prioritas selama menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
 Beberapa peranan Indonesia bagi wilayah Asia Tenggara, yakni:
1.   Pendiri dan pelopor ASEAN
Indonesia adalah salah satu pelopor berdirinya ASEAN. ASEAN merupakan organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan geopolitik di kawasan Asia Tenggara. Keberadaan ASEAN sesuai dengan sikap politik Indonesia, yaitu bebas dan aktif. Bebas berati tidak memihak blok mana pun, sedangkan aktif artinya turut serta dalam mengupayakan perdamaian dunia. Organisasi ini didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Pada waktu itu lima menteri luar negeri dari lima negara menandatangani deklarasi tersebut. Kelima menteri luar negeri tersebut, yakni Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina).
Kemudian Tun Abdul Razak (Malaysia), Rajaratman (Singapura), dan Thanat Komat (Thailand). ASEAN menjadi wadah penting dan bermanfaat bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Karena kepentingan antara satu dan lainnya dapat dicukupi. Lewat ASEAN juga membuka kerjasama dengan yang berada di kawasan lain.

Selama ini ASEAN sebagai organisasi kawasan yang sangat berperan dalam keikutsertaan bagi stabilitas perdamaian dan keamanan. Dengan 10 negara anggotannya telah memainkan peranannya di kancah internasional melalui sejumlah agenda dan mekanisme tertentu.
2.     Aktif menjaga perdamaian di kawasan Asia Tenggara
Indonesia sangat aktif dalam menjaga perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Dilansir dari situs Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia, ada keinginan yang kuat para pendiri ASEAN untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan sejahtera. Karena saat itu, pada tahun1960-an negara-negara di Asia Tenggara dihadapkan pada situasi rawan konflik. Banyak terjadi perebutan pengaruh ideologi negara-negara besar dan konflik antarnegara. Jika dibiarkan dapat menganggu stabilitas di kawasan Asia Tenggara sehingga menghambat pembangunan. Indonesia mengupayakan perdamaian.
Karena salah satu prinsip ASEAN yakni mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN. Kemudian menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial. Indonesia pernah membantu dan berperan dalam proses perdamaian saat terjadi konflik di Kamboja dan Vietnam. Indonesia ditunjuk ASEAN sebagai pihak yang menjadi penengah. Indonesia juga pernah berperan dalam konflik yang terjadi antara Pemerintah Filipina dengan Moro National Font Liberation (MNFL). Kedua pihak akhirnya menyepakati perjanjian damai saat pertemuan di Indonesia. 3. Membentuk komunitas keamanan Indonesia ikut dalam pembentukan komunitas keamanan ASEAN. Ini bertujuan untuk menanggulangi tindak kejahatan atau kriminal dan kekerasan.
3.     Membentuk komunitas keamanan
Indonesia ikut dalam pembentukan komunitas keamanan ASEAN. Ini bertujuan untuk menanggulangi tindak kejahatan atau kriminal dan kekerasan.
Keamanan ini tidak hanya di lingkungan militer tapi juga non militer, seperti terorisme, separitisme, perampokan, hingga kejahatan lintas negara. Ini mengacu pada salah satu prinsip ASEAN, yakni menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional.
4.     Mendorong penguatan kerja sama keamanan maritim
Indonesia terus mendorong penguatan kerja sama keamanan maritim terutama dalam penanggulangan isu illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Selain itu, Indonesia adalah negara pendorong implementasi East Asia Summit (EAS) Statament on Enhancing Regional Maritime Coorperration yang diprakarsai Indonesia dan disepakati pada 2015.
5.     Memastikan sentralitas ASEAN
Indonesia memiliki peran dalam memastikan sentralitas atau kesatuan ASEAN. Ini dilakukan Indonesia dengan memprakarsai dikeluarkannya Joint Statement of the Foreign Ministers of ASEAN Member States onthe Maintenance of Peace, Security, and Stability in the Region pada Juli 2016. Baca juga: NARS Cosmetics Buka Gerai di Indonesia dan Terbesar se- Asia Tenggara
6.     Dalam isu pekerja migran
Dalam masalah pekerja migran Indonesia berhasil menyakinkan disepakatinya Vientiane Declaration on Transition from Informal Employment to Formal Emploument toward Decent Work Promotions.

Delakrasi ini menggarisbawahi upaya untuk menghapuskan diskriminasi di lingkungan kerja serta memberikan jaminan perlindungan, terutama bagi pekerja informal.
7.     Memerangi Narkotika
Indonesia sangat memerangi narkotika. Indonesia menjadi inisiator pembentukan ASEAN Seaport on Counter Interdiction Task Force (ASITF). Indonesia menjadikan pelabuhan sebagai daerah perbatasan pengawasan narkotika dan prekursor narkotika selain bandara. Diberitakan Kompas.com (8/8/2017), Indonesia tetap menjadi negara yang paling berpengaruh di ASEAN. Peran yang lebih aktif dilakukan dengan mendorong kawasan Asia Tenggara memiliki stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan yang kuat. Ada beberapa persoalan internal ASEAN terkait konflik di Rohingya, instabilitas keamanan di Filipina Selatan, ancaman teroris, dan beragam persoalan perbatasan antarnegara. Masalah-masalah itu membutuhkan solusi jangka panjang. Isu laut China Selatan dan masalah perbatasan juga perlu disikapi secara serius.

Demikian, semoga bermanfaat bagi siapa saja, terutama bagi yang akan mengikuti Ujian Dinas ingkat II di daerahnya masing-masing. Salam sukses bagi anda…



Gondang, 08 Juli 2020/ 17 Zulqo’idah 1441 H
Ttd
Eko Sekiadim,S.Sos
WA 085339326783

                                Lokasi : Koloh Penggolong Desa Samba Kecamatan Gangga